KOMPAS.com - PT Kereta Api Indonesia (Persero) telah mengeluarkan peraturan terkait perjalanan kereta api antarkota.
Pengumuman tersebut disampaikan melalui akun Instagram resmi KAI @kai121_.
Saat dikonfirmasi, VP Public Relation PT KAI Joni Martinus membenarkan adanya pemberlakuan persyaratan terkait perjalanan kereta api antarkota tersebut.
Persyaratan itu telah diberlakukan sejak 9 Maret 2022 di semua daerah operasional PT KAI.
"Sejak 9 Maret (2022)," kata Joni saat dihubungi Kompas.com, Rabu (16/3/2022).
View this post on Instagram
Baca juga: Penjelasan KAI soal Video Viral Pesepeda Disebut Menolak Pindah dan Penuhi Gerbong KRL
Penumpang yang akan melakukan perjalanan antarkota dengan menggunakan transportasi kereta api diharapakan untuk memenuhi beberapa persyaratan.
Berikut adalah beberapa persyaratan untuk naik kereta api antarkota:
Penumpang yang sudah melakukan dosis kedua atau ketiga tidak perlu untuk menunjukkan hasil tes swab antigen dan PCR.
Kemudian, penumpang diminta membawa kartu vaksin dan memiliki akun di aplikasi PeduliLindungi.
Selanjutnya, penumpang tidak perlu menunjukkan surat keterangan dari dokter atau pemerintah ketika hendak melakukan perjalanan.
Baca juga: Update Jadwal Terbaru KRL Solo-Yogyakarta 2022
Penumpang yang baru mendapatkan vaksin dosis pertama diwajibkan untuk menunjukkan hasil tes swab antigen atau PCR.
Kemudian, penumpang diminta membawa kartu vaksin dan memiliki akun di aplikasi PeduliLindungi.
Selanjutnya, penumpang tidak perlu menunjukkan surat keterangan dari dokter atau pemerintah ketika hendak melakukan perjalanan.
Baca juga: 4 Pelaku Perjalanan yang Tak Wajib Tunjukkan Tes PCR dan Antigen
Penumpang yang tidak dapat divaksin karena kondisi medis/komorbid diwajibkan untuk menunjukkan hasil tes swab antigen atau PCR.