Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Persyaratan Terbaru Naik Kereta Api Antarkota Mulai 9 Maret 2022

Kompas.com - 17/03/2022, 09:47 WIB
Taufieq Renaldi Arfiansyah,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - PT Kereta Api Indonesia (Persero) telah mengeluarkan peraturan terkait perjalanan kereta api antarkota.

Pengumuman tersebut disampaikan melalui akun Instagram resmi KAI @kai121_.

Saat dikonfirmasi, VP Public Relation PT KAI Joni Martinus membenarkan adanya pemberlakuan persyaratan terkait perjalanan kereta api antarkota tersebut.

Persyaratan itu telah diberlakukan sejak 9 Maret 2022 di semua daerah operasional PT KAI.

"Sejak 9 Maret (2022)," kata Joni saat dihubungi Kompas.com, Rabu (16/3/2022).

Baca juga: Rincian Syarat Terbaru Naik Pesawat, Kapal, Kereta Api, dan Transportasi Darat Lainnya, Tanpa PCR-Antigen

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by KAI121 (@kai121_)

Baca juga: Penjelasan KAI soal Video Viral Pesepeda Disebut Menolak Pindah dan Penuhi Gerbong KRL

Persyaratan naik kereta api antarkota

Penumpang yang akan melakukan perjalanan antarkota dengan menggunakan transportasi kereta api diharapakan untuk memenuhi beberapa persyaratan.

Berikut adalah beberapa persyaratan untuk naik kereta api antarkota:

1. Penumpang yang sudah dosis kedua/ketiga (booster)

Penumpang yang sudah melakukan dosis kedua atau ketiga tidak perlu untuk menunjukkan hasil tes swab antigen dan PCR.

Kemudian, penumpang diminta membawa kartu vaksin dan memiliki akun di aplikasi PeduliLindungi.

Selanjutnya, penumpang tidak perlu menunjukkan surat keterangan dari dokter atau pemerintah ketika hendak melakukan perjalanan.

Baca juga: Update Jadwal Terbaru KRL Solo-Yogyakarta 2022

2. Penumpang yang baru mendapatkan vaksin dosis pertama

Petugas kesehatan menyuntikkan vaksin ke seorang warga pada vaksinasi COVID-19 di Palu, Sulawesi Tengah, Rabu (15/9/2021). Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah bekerja sama dengan berbagai pihak terus menggenjot pelaksanaan vaksinasi COVID-19 untuk mengejar target 2,1 juta jiwa penduduk yang saat ini baru terealisir 21,86 persen atau 466,948 ribu jiwa pada vaksin dosis pertama dan 12,53 persen atau 267,688 ribu jiwa pada vaksin dosis kedua. ANTARA FOTO/Basri Marzuki/wsj.ANTARA FOTO/BASRI MARZUKI Petugas kesehatan menyuntikkan vaksin ke seorang warga pada vaksinasi COVID-19 di Palu, Sulawesi Tengah, Rabu (15/9/2021). Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah bekerja sama dengan berbagai pihak terus menggenjot pelaksanaan vaksinasi COVID-19 untuk mengejar target 2,1 juta jiwa penduduk yang saat ini baru terealisir 21,86 persen atau 466,948 ribu jiwa pada vaksin dosis pertama dan 12,53 persen atau 267,688 ribu jiwa pada vaksin dosis kedua. ANTARA FOTO/Basri Marzuki/wsj.

Penumpang yang baru mendapatkan vaksin dosis pertama diwajibkan untuk menunjukkan hasil tes swab antigen atau PCR.

Kemudian, penumpang diminta membawa kartu vaksin dan memiliki akun di aplikasi PeduliLindungi.

Selanjutnya, penumpang tidak perlu menunjukkan surat keterangan dari dokter atau pemerintah ketika hendak melakukan perjalanan.

Baca juga: 4 Pelaku Perjalanan yang Tak Wajib Tunjukkan Tes PCR dan Antigen

3. Penumpang yang tidak dapat divaksin karena kondisi medis/komorbid

Penumpang yang tidak dapat divaksin karena kondisi medis/komorbid diwajibkan untuk menunjukkan hasil tes swab antigen atau PCR.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com