Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Persyaratan Terbaru Naik Kereta Api Antarkota Mulai 9 Maret 2022

Kompas.com - 17/03/2022, 09:47 WIB
Taufieq Renaldi Arfiansyah,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - PT Kereta Api Indonesia (Persero) telah mengeluarkan peraturan terkait perjalanan kereta api antarkota.

Pengumuman tersebut disampaikan melalui akun Instagram resmi KAI @kai121_.

Saat dikonfirmasi, VP Public Relation PT KAI Joni Martinus membenarkan adanya pemberlakuan persyaratan terkait perjalanan kereta api antarkota tersebut.

Persyaratan itu telah diberlakukan sejak 9 Maret 2022 di semua daerah operasional PT KAI.

"Sejak 9 Maret (2022)," kata Joni saat dihubungi Kompas.com, Rabu (16/3/2022).

Baca juga: Rincian Syarat Terbaru Naik Pesawat, Kapal, Kereta Api, dan Transportasi Darat Lainnya, Tanpa PCR-Antigen

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by KAI121 (@kai121_)

Baca juga: Penjelasan KAI soal Video Viral Pesepeda Disebut Menolak Pindah dan Penuhi Gerbong KRL

Persyaratan naik kereta api antarkota

Penumpang yang akan melakukan perjalanan antarkota dengan menggunakan transportasi kereta api diharapakan untuk memenuhi beberapa persyaratan.

Berikut adalah beberapa persyaratan untuk naik kereta api antarkota:

1. Penumpang yang sudah dosis kedua/ketiga (booster)

Penumpang yang sudah melakukan dosis kedua atau ketiga tidak perlu untuk menunjukkan hasil tes swab antigen dan PCR.

Kemudian, penumpang diminta membawa kartu vaksin dan memiliki akun di aplikasi PeduliLindungi.

Selanjutnya, penumpang tidak perlu menunjukkan surat keterangan dari dokter atau pemerintah ketika hendak melakukan perjalanan.

Baca juga: Update Jadwal Terbaru KRL Solo-Yogyakarta 2022

2. Penumpang yang baru mendapatkan vaksin dosis pertama

Petugas kesehatan menyuntikkan vaksin ke seorang warga pada vaksinasi COVID-19 di Palu, Sulawesi Tengah, Rabu (15/9/2021). Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah bekerja sama dengan berbagai pihak terus menggenjot pelaksanaan vaksinasi COVID-19 untuk mengejar target 2,1 juta jiwa penduduk yang saat ini baru terealisir 21,86 persen atau 466,948 ribu jiwa pada vaksin dosis pertama dan 12,53 persen atau 267,688 ribu jiwa pada vaksin dosis kedua. ANTARA FOTO/Basri Marzuki/wsj.ANTARA FOTO/BASRI MARZUKI Petugas kesehatan menyuntikkan vaksin ke seorang warga pada vaksinasi COVID-19 di Palu, Sulawesi Tengah, Rabu (15/9/2021). Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah bekerja sama dengan berbagai pihak terus menggenjot pelaksanaan vaksinasi COVID-19 untuk mengejar target 2,1 juta jiwa penduduk yang saat ini baru terealisir 21,86 persen atau 466,948 ribu jiwa pada vaksin dosis pertama dan 12,53 persen atau 267,688 ribu jiwa pada vaksin dosis kedua. ANTARA FOTO/Basri Marzuki/wsj.

Penumpang yang baru mendapatkan vaksin dosis pertama diwajibkan untuk menunjukkan hasil tes swab antigen atau PCR.

Kemudian, penumpang diminta membawa kartu vaksin dan memiliki akun di aplikasi PeduliLindungi.

Selanjutnya, penumpang tidak perlu menunjukkan surat keterangan dari dokter atau pemerintah ketika hendak melakukan perjalanan.

Baca juga: 4 Pelaku Perjalanan yang Tak Wajib Tunjukkan Tes PCR dan Antigen

3. Penumpang yang tidak dapat divaksin karena kondisi medis/komorbid

Penumpang yang tidak dapat divaksin karena kondisi medis/komorbid diwajibkan untuk menunjukkan hasil tes swab antigen atau PCR.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Berencana Tinggal di Bulan, Apa yang Akan Manusia Makan?

Berencana Tinggal di Bulan, Apa yang Akan Manusia Makan?

Tren
Ustaz Asal Riau Jadi Penceramah Tetap di Masjid Nabawi, Kajiaannya Diikuti Ratusan Orang

Ustaz Asal Riau Jadi Penceramah Tetap di Masjid Nabawi, Kajiaannya Diikuti Ratusan Orang

Tren
Gratis, Ini 3 Jenis Layanan yang Ditanggung BPJS Kesehatan Sesuai Perpres Terbaru

Gratis, Ini 3 Jenis Layanan yang Ditanggung BPJS Kesehatan Sesuai Perpres Terbaru

Tren
Respons Kemenkominfo soal Akun Media Sosial Kampus Jadi Sasaran Peretasan Judi Online

Respons Kemenkominfo soal Akun Media Sosial Kampus Jadi Sasaran Peretasan Judi Online

Tren
Ketahui, Ini 8 Suplemen yang Bisa Sebabkan Sakit Perut

Ketahui, Ini 8 Suplemen yang Bisa Sebabkan Sakit Perut

Tren
Batu Kuno Ungkap Alasan Bolos Kerja 3.200 Tahun Lalu, Istri Berdarah dan Membalsam Mayat Kerabat

Batu Kuno Ungkap Alasan Bolos Kerja 3.200 Tahun Lalu, Istri Berdarah dan Membalsam Mayat Kerabat

Tren
Ditemukan di Testis, Apa Bahaya Mikroplastik bagi Manusia?

Ditemukan di Testis, Apa Bahaya Mikroplastik bagi Manusia?

Tren
Pegi Teriak Fitnah, Ini Fakta Baru Penangkapan Tersangka Kasus Pembunuhan Vina

Pegi Teriak Fitnah, Ini Fakta Baru Penangkapan Tersangka Kasus Pembunuhan Vina

Tren
Ikang Fawzi Antre Layanan di Kantor BPJS Selama 6 Jam, BPJS Kesehatan: Terjadi Gangguan

Ikang Fawzi Antre Layanan di Kantor BPJS Selama 6 Jam, BPJS Kesehatan: Terjadi Gangguan

Tren
Beredar Isu Badai Matahari 2025 Hilangkan Akses Internet Berbulan-bulan, Ini Penjelasan Ahli

Beredar Isu Badai Matahari 2025 Hilangkan Akses Internet Berbulan-bulan, Ini Penjelasan Ahli

Tren
Mengenal Jampidsus, Unsur 'Pemberantas Korupsi' Kejagung yang Diduga Dikuntit Densus 88

Mengenal Jampidsus, Unsur "Pemberantas Korupsi" Kejagung yang Diduga Dikuntit Densus 88

Tren
Starlink dan Literasi Geospasial

Starlink dan Literasi Geospasial

Tren
Saat Pegi Berkali-kali Membantah Telah Bunuh Vina, Sebut Fitnah dan Rela Mati...

Saat Pegi Berkali-kali Membantah Telah Bunuh Vina, Sebut Fitnah dan Rela Mati...

Tren
5 Kasus Besar yang Tengah Ditangani Jampidsus di Tengah Dugaan Penguntitan Densus 88

5 Kasus Besar yang Tengah Ditangani Jampidsus di Tengah Dugaan Penguntitan Densus 88

Tren
Jarang Diketahui, Ini Potensi Manfaat Konsumsi Kunyit Putih Setiap Hari

Jarang Diketahui, Ini Potensi Manfaat Konsumsi Kunyit Putih Setiap Hari

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com