Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Persyaratan Terbaru Naik Kereta Api Antarkota Mulai 9 Maret 2022

Kompas.com - 17/03/2022, 09:47 WIB
Taufieq Renaldi Arfiansyah,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

Kemudian, penumpang tidak diwajibkan untuk membawa kartu vaksin, serta diminta memiliki akun di aplikasi PeduliLindungi.

Selanjutnya, penumpang harus menunjukkan surat keterangan dari dokter atau pemerintah ketika hendak melakukan perjalanan.

Baca juga: Bagaimana Antisipasi Pemerintah jika Kasus Covid-19 Melonjak Pasca-aturan Wajib Tes PCR dan Antigen Dicabut?

4. Anak di bawah usia 6 tahun

Penumpang yang berusia di bawah enam tahun tidak diwajibkan untuk menunjukkan hasil tes swab antigen dan PCR.

kemudian, penumpang tidak diwajibkan untuk membawa kartu vaksin, serta tidak diwajibkan untuk memiliki akun di aplikasi PeduliLindungi.

Selanjutnya, penumpang tidak perlu menunjukkan surat keterangan dari dokter atau pemerintah ketika hendak melakukan perjalanan.

Baca juga: Perlukah Tes PCR Setelah Selesai Masa Isolasi Mandiri?

Protokol kesehatan penumpang KA

Penumpang kereta api diminta untuk tetap menerapkan protokol kesehatan selama melakukan perjalan.

Berikut adalah protokol kesehatan yang wajib dipatuhi oleh para penumpang kereta api antarkota:

  1. Penggunaan masker wajib dilakukan dengan benar menutupi hidung, mulut dan dagu.
  2. Mencuci tangan dengan sabun di air mengalir atau menggunakan hand sanitizer.
  3. Mejaga jarak, tidak diperkenankan berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung.
  4. Menghindari makan bersama serta tidak diperkenankan makan-minum pada perjalanan kurang dari 2 jam, kecuali yang wajib mengonsumsi obat-obatan.
  5. Menjauhi kerumunan serta mengurangi mobilitas.
  6. Berpergian dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, batuk, hilang daya penciuman, diare dan demam), suhu badan kurang dari 37,3 derajat celsius.

Baca juga: Jadwal Terbaru Kereta Api Maret 2022

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Aturan Barang Bawaan Penumpang Kereta Api

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com