Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Syarat, Cara, hingga Biaya Perpanjang Paspor 2022

KOMPAS.com - Paspor merupakan dokumen yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk melakukan perjalanan antarnegara.

Paspor sendiri memiliki masa berlaku yang jika sudah habis dapat diperpanjang melalui kantor imigrasi.

Disarankan untuk memperpanjang paspor enam bulan sebelum masa berlakunya habis.

Untuk memperpanjang paspor, syaratnya lebih mudah dibandingkan dengan proses menggajukan ganti paspor.

Masa berlaku paspor

Lalu, bagaimana syarat dan cara memperpanjang paspor?

Dilansir dari laman Imigrasi, Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Arvin Gumilang mengatakan, masa berlaku paspor paling lama adalah 10 tahun.

Aturan masa berlaku paspor tercantum pada Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Arvin menjelaskan bahwa paspor dengan masa aktif 10 tahun sudah dipraktikkan di sejumlah negara di Asia Tenggara.

“Di negara ASEAN saja sudah beberapa negara yang menerapkan, misalnya Singapura, Thailand dan Filipina,” katanya, Minggu (27/9/2020).

Ketentuan masa berlaku paspor tercantum dalam PP 51 Nomor 2020, Pasal 51 yang berbunyi: Masa berlaku Paspor biasa paling lama 10 (sepuluh) tahun sejak tanggal diterbitkan.

Masa berlaku Paspor biasa yang diterbitkan bagi anak berkewarganegaraan ganda tidak boleh melebihi batas usia anak tersebut untuk menyatakan memilih kewarganegaraannya.

Batas usia anak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditentukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dilansir dari Indonesia.go.id, sebaiknya pemilik paspor melakukan perpanjangan paspornya ketika masa berlaku paspor sudah kurang dari enam bulan.

Hal tersebut dikarenakan, biasanya negara yang dikunjungi pemilik paspor mengharuskan pendatang memiliki paspor dengan masa berlaku minimal 6 bulan.

Proses memperpanjang paspor lebih mudah dibandingkan dengan proses mengganti paspor, Anda cukup membawa paspor lama dan e-KTP beserta foto kopiannya.

Berikut ini syarat perpanjang paspor:

Cara mendapatkan antrean pengurusan paspor

Jika Anda ingin mendapatkan nomor antrean yang digunakan untuk memperpanjang paspor, Anda dapat mengurusnya via web antrian.imigrasi.go.id atau aplikasi pengurusan paspor di HP Android.

Untuk antrean paspor via Whatsaap juga bisa dilakukan, sayangnya baru tersedia di sejumlah kantor imigrasi.

Berikut cara mengurus via Whatsapp:

Tata cara mengurus perpanjangan paspor

Setelah mendapatkan nomor antrean, silakan Anda datang ke kantor Imigrasi yang dimaksud.

Berikut adalah prosedur urus perpanjangan paspor:

Cara pendaftaran secara online

Dilansir dari Kompas.com (17/2/2022), berikut ini adalah cara perpanjang paspor menggunakan aplikasi online M-Paspor:

Biaya perpanjangan paspor

Paspor biasa 48 halaman Rp 350.000

Paspor biasa 48 halaman elektronik Rp 650.000

Dan untuk layanan percepatan paspor selesai di hari yang sama waktu mengurusnya adalah sebesar Rp 1.000.000 (layanan ini di luar biaya penerbitan paspor).

Penggantian Paspor karena hilang atau rusak dikenakan biaya denda sebagai berikut:

https://www.kompas.com/tren/read/2022/03/18/070500165/syarat-cara-hingga-biaya-perpanjang-paspor-2022

Terkini Lainnya

7 Pilihan Ikan Tinggi Fosfor, Sehatkan Tulang tapi Perlu Dibatasi Penderita Gangguan Ginjal

7 Pilihan Ikan Tinggi Fosfor, Sehatkan Tulang tapi Perlu Dibatasi Penderita Gangguan Ginjal

Tren
Film Vina dan Fenomena 'Crimetainment'

Film Vina dan Fenomena "Crimetainment"

Tren
5 Efek Samping Minum Kopi Susu Saat Perut Kosong di Pagi Hari

5 Efek Samping Minum Kopi Susu Saat Perut Kosong di Pagi Hari

Tren
Prakiraan BMKG: Wilayah Indonesia Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang 24-25 Mei 2024

Prakiraan BMKG: Wilayah Indonesia Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang 24-25 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] Pencairan Jaminan Pensiun Sebelum Waktunya | Prakiraan Cuaca BMKG 24-25 Mei

[POPULER TREN] Pencairan Jaminan Pensiun Sebelum Waktunya | Prakiraan Cuaca BMKG 24-25 Mei

Tren
Rumput Lapangan GBK Jelang Kualifikasi Piala Dunia usai Konser NCT Dream Disorot, Ini Kata Manajemen

Rumput Lapangan GBK Jelang Kualifikasi Piala Dunia usai Konser NCT Dream Disorot, Ini Kata Manajemen

Tren
Bukan UFO, Penampakan Pilar Cahaya di Langit Jepang Ternyata Isaribi Kochu, Apa Itu?

Bukan UFO, Penampakan Pilar Cahaya di Langit Jepang Ternyata Isaribi Kochu, Apa Itu?

Tren
5 Tokoh Terancam Ditangkap ICC Imbas Konflik Hamas-Israel, Ada Netanyahu

5 Tokoh Terancam Ditangkap ICC Imbas Konflik Hamas-Israel, Ada Netanyahu

Tren
Taspen Cairkan Gaji ke-13 mulai 3 Juni 2024, Berikut Cara Mengeceknya

Taspen Cairkan Gaji ke-13 mulai 3 Juni 2024, Berikut Cara Mengeceknya

Tren
Gaet Hampir 800.000 Penonton, Ini Sinopsis 'How to Make Millions Before Grandma Dies'

Gaet Hampir 800.000 Penonton, Ini Sinopsis "How to Make Millions Before Grandma Dies"

Tren
Ramai soal Jadwal KRL Berkurang saat Harpitnas Libur Panjang Waisak 2024, Ini Kata KAI Commuter

Ramai soal Jadwal KRL Berkurang saat Harpitnas Libur Panjang Waisak 2024, Ini Kata KAI Commuter

Tren
Simak, Ini Syarat Hewan Kurban untuk Idul Adha 2024

Simak, Ini Syarat Hewan Kurban untuk Idul Adha 2024

Tren
BMKG Keluarkan Peringatan Dini Kekeringan di DIY pada Akhir Mei 2024, Ini Wilayahnya

BMKG Keluarkan Peringatan Dini Kekeringan di DIY pada Akhir Mei 2024, Ini Wilayahnya

Tren
8 Bahaya Mencium Bayi, Bisa Picu Tuberkulosis dan Meningitis

8 Bahaya Mencium Bayi, Bisa Picu Tuberkulosis dan Meningitis

Tren
3 Alasan Sudirman Said Maju sebagai Gubernur DKI Jakarta, Siap Lawan Anies

3 Alasan Sudirman Said Maju sebagai Gubernur DKI Jakarta, Siap Lawan Anies

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke