Sementara itu, diklat CPNS tersebut dilakukan secara terintegrasi dan hanya dapat diikuti sebanyak satu kali.
Dari informasi yang dituliskan BKN, jika diklat CPNS tidak dapat dilaksanakan dalam masa percobaan karena kondisi tertentu, pengangkatan CPNS menjadi PNS dapat dilakukan setelah CPNS mengikuti dan lulus pelatihan prajabatan.
Sementara itu, terdapat beberapa alasan yang disetujui terkait hal ini.
"Alasan keterlambatan Diklat yang dibenarkan meliputi ketersediaan anggaran, sarana dan prasarana pelatihan, sumber daya manusia pelatihan, dan atau kebijakan strategis nasional," demikian penjelasan BKN.
Baca juga: CPNS Mengajukan Pindah Dianggap Mengundurkan Diri? Ini Kata BKN
Aturan tersebut tercantum dalam Pasal 34 a Peraturan Pemerintah RI Nomor 17 Tahun 2020 dan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (Menpan RB) Nomor B/364/M.SM.01.00/2020.
BKN menginformasikan, diklat bagi CPNS formasi 2018 dan 2019 baru bisa dilaksanakan paling lambat pada akhir 2022.
Instansi berkoordinasi dengan BKN terkait dengan penetapan Terhitung Mulai Tanggal (TMT) pengangkatan menjadi PNS.
Baca juga: Ramai soal Pendaftaran CPNS 2022 Berbayar Kuota Terbatas, Ini Kata BKN