Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berapa Biaya Sertifikasi Halal di Indonesia, Simak Ini Rinciannya

Kompas.com - 16/03/2022, 12:30 WIB
Nur Fitriatus Shalihah,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

 

Biaya pernyataan pelaku usaha

Ketentuan tarif layanan permohonan sertifikasi halal dengan pernyataan pelaku usaha (self declare) dikenakan tarif Rp 0 (nol rupiah) atau tidak dikenai biaya dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan negara.

Pembebanan biaya layanan permohonan sertifikasi halal dengan pernyataan pelaku usaha berasal dari APBN, APBD, pembiayaan alternatif untuk usaha menengah kecil (UMK), pembiayaan dari dana kemitraan, bantuan hibah pemerintah atau lembaga lain, dana bergulir, atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat.

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh BPJPH Kementerian Agama RI (@halal.indonesia)

Besaran pembayaran komponen biaya layanan permohonan sertifikasi halal dengan pernyataan pelaku usaha yang disetorkan oleh pemberi fasilitasi biaya layanan untuk tahun anggaran 2021 sebesar Rp 300.000.

Rinciannya, Rp 25.000 untuk komponen pendaftaran, pemeriksaan kelengkapan dokumen dan penerbitan sertifikat halal, Rp 25.000 untuk komponen supervisi dan monitoring oleh lembaga pendampingan PPH, Rp 150.000 untuk komponen insentif pendamping PPH, dan Rp. 100.000 untuk komponen sidang fatwa halal MUI.

Sementara itu, besaran pembayaran komponen biaya layanan permohonan sertifikasi halal dengan pernyataan pelaku usaha yang dibebankan kepada pemberi fasilitasi pada tahun anggaran 2022 akan disesuaikan dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan negara.

Rincian tarif layanan utama BLU BPJPH

Dilansir laman Halal, berikut ini rincian tarif layanan utama BLU BPJPH:

1. Sertifikat Halal untuk Barang dan Jasa (per Sertifikat)

Permohonan Sertifikat Halal dengan Pernyataan Pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) atau Self Declare: Rp 0 atau gratis.

Permohonan Sertifikat Halal (reguler):

  • Usaha Mikro dan Kecil: Rp 300.000
  • Usaha Menengah: Rp 5 juta
  • Usaha Besar dan/atau berasal dari luar negeri: Rp 12,5 juta.

Permohonan Perpanjangan Sertifikat Halal:

  • Usaha Mikro dan Kecil: Rp 200.000
  • Usaha Menengah: Rp 2,4 juta
  • Usaha Besar dan/atau berasal dari luar negeri: Rp 5 juta.

Registrasi Sertifikasi Halal Luar Negeri: Rp 800.000

2. Akreditasi Lembaga Pemeriksa Halal (Per Lembaga)

Akreditasi Lembaga Pemeriksa Halal

  • Golongan I: Rp 4,2 juta
  • Golongan II: Rp 13,3 juta
  • Golongan III: Rp 17,5 juta.

Perpanjangan Akreditasi Lembaga Pemeriksa Halal

  • Golongan I: Rp 3,4 juta
  • Golongan II: Rp 8,2 juta
  • Golongan III: Rp 9,1 juta.

Reakreditasi Level Lembaga Pemeriksa Halal: Rp 8,7 juta

Akreditasi Lembaga Halal Luar Negeri: Rp 17,5 juta

Witness/Penyaksian Proses Pemeriksaan Kehalalan Produk (sekali dalam masa akreditasi)

  • Lembaga Pemeriksa Halal Pratama: Rp 3,5 juta
  • Lembaga Pemeriksa Halal Utama: Rp 10 juta
  • Lembaga Pemeriksa Halal Luar Negeri: Rp 17,5 juta.

3. Pelatihan Auditor Halal dan Penyelia Halal

Pelatihan Auditor Halal:

  • Golongan I: Rp 3 juta
  • Golongan II: Rp 3,5 juta
  • Golongan III: Rp 3,7 juta.

Registrasi Auditor Halal: Rp 300.000

Pelatihan Penyelia Halal:

  • Golongan I: Rp 1,6 juta
  • Golongan II: Rp 2,7 juta
  • Golongan III: Rp 3,8 juta.

Sertifikat Kompetensi Auditor Halal dan Penyelia Halal

  • Sertifikasi Kompetensi Auditor Halal: Rp 3,5 juta
  • Sertifikat Kompetensi Penyelia Halal: Rp 1,8 juta.

Sebagai catatan, untuk pelaku usaha mikro dan kecil, atau UMK, tarif layanan pernyataan halal, tarif layanan perpanjangan sertifikat halal, dan tarif layanan penambahan varian atau jenis produk dikenai tarif Rp 0 atau digratiskan.

Baca juga: Ramai soal Logo Halal Baru Disebut Jawa Sentris, Ini Jawaban Kemenag

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com