Ketentuan tarif layanan permohonan sertifikasi halal dengan pernyataan pelaku usaha (self declare) dikenakan tarif Rp 0 (nol rupiah) atau tidak dikenai biaya dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan negara.
Pembebanan biaya layanan permohonan sertifikasi halal dengan pernyataan pelaku usaha berasal dari APBN, APBD, pembiayaan alternatif untuk usaha menengah kecil (UMK), pembiayaan dari dana kemitraan, bantuan hibah pemerintah atau lembaga lain, dana bergulir, atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
Lihat postingan ini di Instagram
Besaran pembayaran komponen biaya layanan permohonan sertifikasi halal dengan pernyataan pelaku usaha yang disetorkan oleh pemberi fasilitasi biaya layanan untuk tahun anggaran 2021 sebesar Rp 300.000.
Rinciannya, Rp 25.000 untuk komponen pendaftaran, pemeriksaan kelengkapan dokumen dan penerbitan sertifikat halal, Rp 25.000 untuk komponen supervisi dan monitoring oleh lembaga pendampingan PPH, Rp 150.000 untuk komponen insentif pendamping PPH, dan Rp. 100.000 untuk komponen sidang fatwa halal MUI.
Sementara itu, besaran pembayaran komponen biaya layanan permohonan sertifikasi halal dengan pernyataan pelaku usaha yang dibebankan kepada pemberi fasilitasi pada tahun anggaran 2022 akan disesuaikan dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan negara.
Dilansir laman Halal, berikut ini rincian tarif layanan utama BLU BPJPH:
Permohonan Sertifikat Halal dengan Pernyataan Pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) atau Self Declare: Rp 0 atau gratis.
Permohonan Sertifikat Halal (reguler):
Permohonan Perpanjangan Sertifikat Halal:
Registrasi Sertifikasi Halal Luar Negeri: Rp 800.000
Akreditasi Lembaga Pemeriksa Halal
Perpanjangan Akreditasi Lembaga Pemeriksa Halal
Reakreditasi Level Lembaga Pemeriksa Halal: Rp 8,7 juta
Akreditasi Lembaga Halal Luar Negeri: Rp 17,5 juta
Witness/Penyaksian Proses Pemeriksaan Kehalalan Produk (sekali dalam masa akreditasi)
Pelatihan Auditor Halal:
Registrasi Auditor Halal: Rp 300.000
Pelatihan Penyelia Halal:
Sertifikat Kompetensi Auditor Halal dan Penyelia Halal
Sebagai catatan, untuk pelaku usaha mikro dan kecil, atau UMK, tarif layanan pernyataan halal, tarif layanan perpanjangan sertifikat halal, dan tarif layanan penambahan varian atau jenis produk dikenai tarif Rp 0 atau digratiskan.
Baca juga: Ramai soal Logo Halal Baru Disebut Jawa Sentris, Ini Jawaban Kemenag