Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Berapa Biaya Sertifikasi Halal di Indonesia, Simak Ini Rinciannya

KOMPAS.com - Di media sosial ramai tentang biaya sertifikasi halal yang disebut hanya Rp 650.000 bahkan gratis di Kemenag.

Disebutkan, sebelumnya biaya mengurus sertifikasi halal di MUI mencapai Rp 4 juta. Kemudian dia mempertanyakan ke mana perginya Rp 3,3 juta yang telah dibayarkan sebelum-sebelumnya.

"Kalian ribut2 soal logo? Kalian tau gak kalo tarif sertifikasi halal yang tadinya 4 jt di MUI sekarang cuma 650rb di kemenag bahkan gratis.
Kalian sedang di alihkan pada isu2 yg receh, kalian gak penasaran kemana larinya 3jt 350rb lagi?" tulis akun ini.

Benakah biaya sertifikasi halal hanya Rp 650.000, bahkan bisa gratis? Berapa sebenarnya biaya sertifikasi halal?

Biaya sertifikasi halal

Direktur Eksekutif LPPOM MUI, Muti Arintawati, mengatakan biaya sertifikasi merujuk pada Keputusan Kepala BPJPH Nomor 141 Tahun 2021 tentang Penetapan Tarif Layanan BLU BPJPH.

"Biaya sertifikasi merujuk ke Kepkaban No. 141/2021. Sekarang acuannya semua ke situ," ujar Muti pada Kompas.com, Selasa (15/3/2022).

Di dalam peraturan tersebut, diatur tarif layanan BLU BPJPH terdiri dari dua jenis tarif, yaitu tarif layanan utama dan tarif layanan penunjang.

Tarif layanan utama terdiri dari sertifikasi halal barang dan jasa, akreditasi Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), registrasi auditor halal, layanan pelatihan auditor dan penyelia halal, serta sertifikasi kompetensi auditor dan penyelia halal.

Adapun tarif layanan penunjang mencakup penggunaan lahan ruangan, gedung, dan bangunan, penggunaan peralatan dan mesin, penggunaan laboratorium, serta penggunaan kendaraan bermotor.

Layanan sertifikasi halal untuk barang dan jasa meliputi:

  • Layanan permohonan sertifikasi halal dengan pernyataan pelaku usaha
  • Layanan permohonan sertifikasi halal
  • Layanan permohonan perpanjangan sertifikat halal
  • Layanan registrasi sertifikat halal luar negeri.

Sedangkan layanan akreditasi LPH meliputi:


Biaya pernyataan pelaku usaha

Ketentuan tarif layanan permohonan sertifikasi halal dengan pernyataan pelaku usaha (self declare) dikenakan tarif Rp 0 (nol rupiah) atau tidak dikenai biaya dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan negara.

Pembebanan biaya layanan permohonan sertifikasi halal dengan pernyataan pelaku usaha berasal dari APBN, APBD, pembiayaan alternatif untuk usaha menengah kecil (UMK), pembiayaan dari dana kemitraan, bantuan hibah pemerintah atau lembaga lain, dana bergulir, atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat.

Rinciannya, Rp 25.000 untuk komponen pendaftaran, pemeriksaan kelengkapan dokumen dan penerbitan sertifikat halal, Rp 25.000 untuk komponen supervisi dan monitoring oleh lembaga pendampingan PPH, Rp 150.000 untuk komponen insentif pendamping PPH, dan Rp. 100.000 untuk komponen sidang fatwa halal MUI.

Sementara itu, besaran pembayaran komponen biaya layanan permohonan sertifikasi halal dengan pernyataan pelaku usaha yang dibebankan kepada pemberi fasilitasi pada tahun anggaran 2022 akan disesuaikan dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan negara.

Rincian tarif layanan utama BLU BPJPH

Dilansir laman Halal, berikut ini rincian tarif layanan utama BLU BPJPH:

1. Sertifikat Halal untuk Barang dan Jasa (per Sertifikat)

Permohonan Sertifikat Halal dengan Pernyataan Pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) atau Self Declare: Rp 0 atau gratis.

Permohonan Sertifikat Halal (reguler):

  • Usaha Mikro dan Kecil: Rp 300.000
  • Usaha Menengah: Rp 5 juta
  • Usaha Besar dan/atau berasal dari luar negeri: Rp 12,5 juta.

Permohonan Perpanjangan Sertifikat Halal:

  • Usaha Mikro dan Kecil: Rp 200.000
  • Usaha Menengah: Rp 2,4 juta
  • Usaha Besar dan/atau berasal dari luar negeri: Rp 5 juta.

Registrasi Sertifikasi Halal Luar Negeri: Rp 800.000

2. Akreditasi Lembaga Pemeriksa Halal (Per Lembaga)

Akreditasi Lembaga Pemeriksa Halal

  • Golongan I: Rp 4,2 juta
  • Golongan II: Rp 13,3 juta
  • Golongan III: Rp 17,5 juta.

Perpanjangan Akreditasi Lembaga Pemeriksa Halal

  • Golongan I: Rp 3,4 juta
  • Golongan II: Rp 8,2 juta
  • Golongan III: Rp 9,1 juta.

Reakreditasi Level Lembaga Pemeriksa Halal: Rp 8,7 juta

Akreditasi Lembaga Halal Luar Negeri: Rp 17,5 juta

Witness/Penyaksian Proses Pemeriksaan Kehalalan Produk (sekali dalam masa akreditasi)

  • Lembaga Pemeriksa Halal Pratama: Rp 3,5 juta
  • Lembaga Pemeriksa Halal Utama: Rp 10 juta
  • Lembaga Pemeriksa Halal Luar Negeri: Rp 17,5 juta.

3. Pelatihan Auditor Halal dan Penyelia Halal

Pelatihan Auditor Halal:

  • Golongan I: Rp 3 juta
  • Golongan II: Rp 3,5 juta
  • Golongan III: Rp 3,7 juta.

Registrasi Auditor Halal: Rp 300.000

Pelatihan Penyelia Halal:

  • Golongan I: Rp 1,6 juta
  • Golongan II: Rp 2,7 juta
  • Golongan III: Rp 3,8 juta.

Sertifikat Kompetensi Auditor Halal dan Penyelia Halal

  • Sertifikasi Kompetensi Auditor Halal: Rp 3,5 juta
  • Sertifikat Kompetensi Penyelia Halal: Rp 1,8 juta.

Sebagai catatan, untuk pelaku usaha mikro dan kecil, atau UMK, tarif layanan pernyataan halal, tarif layanan perpanjangan sertifikat halal, dan tarif layanan penambahan varian atau jenis produk dikenai tarif Rp 0 atau digratiskan.


LPH

Penetapan batas tertinggi unit cost biaya pemeriksaan kehalalan produk oleh Lembaga Pemeriksa Halal untuk pelaku usaha menengah, besar, dan/atau luar negeri:

  • Obat, kosmetik, produk biologi: Rp 5,9 juta
  • Produk dalam positif list/produk dengan proses/material sederhana: Rp 3 juta
  • Barang gunaan dan kemasan: Rp 3.937.000
  • Produk rekayasa genetika: Rp 5.412.500
  • Jasa: Rp 5.275.000
  • Restoran/katering/kantin: Rp 3.687.000
  • Vaksin: Rp 21.125.000
  • Rumah potong hewan/unggas dan jasa sembelih: Rp 3.937.000
  • Flavor dan fragnance: Rp 7.652.500
  • Pangan olahan, produk kimiawi, produk mikrobal: Rp 6.468.750
  • Gelatin: Rp 7.912.000.

Penetapan batas tertinggi unit cost biaya pemeriksaan kehalalan produk oleh Lembaga Pemeriksa Halal untuk pelaku usaha mikro dan kecil:

  • Obat: Rp 350.000
  • Kosmetik: Rp 350.000
  • Jasa: Rp 350.000
  • Pangan Olahan: Rp 350.000
  • Produk dalam positif list/produk dengan proses/material sederhana: Rp 350.000
  • Barang gunaan: Rp 350.000
  • Restoran/katering/kantin: Rp 350.000
  • Rumah potong hewan/unggas dan jasa sembelih: Rp 350.000.

Nah itulah rincian biaya sertfikasi halal di Indonesia.  

https://www.kompas.com/tren/read/2022/03/16/123000165/berapa-biaya-sertifikasi-halal-di-indonesia-simak-ini-rinciannya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke