Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Simak, Ini Alur Proses Sertifikasi Halal dan Dokumen yang Diperlukan

Kompas.com - 15/03/2022, 19:15 WIB
Nur Fitriatus Shalihah,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Selain logo halal, otoritas sertifikasi halal juga mengalami perubahan dari sebelumnya di Majelis Ulama Indonesia (MUI) kini berada di Kemenag RI. 

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama kini diberi mandat sebagai lembaga penyelenggara jaminan produk halal.

Perubahan otoritas sertifikasi halal dari MUI ke BPJPH terjadi sejak adanya Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

BPJPH mendapatkan mandat menjadi penyelenggara jaminan produk halal melalui Peraturan Pemerintah Nomor 39 tahun 2021.

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh BPJPH Kementerian Agama RI (@halal.indonesia)

Baca juga: Sejarah Sertifikasi Halal di Indonesia, Awalnya Menandai Produk Babi

Lantas, bagaimana alur mengurus sertifikasi halal terbaru? Simak penjelasan berikut ini. 

Alur proses sertifikasi halal

1. Melakukan permohonan sertifikasi halal

Dilansir laman Halal.go.id, pertama-tama, pelaku usaha melakukan permohonan sertifikasi halal dengan melengkapi dokumen.

Adapun dokumen yang dipersiapkan, yaitu:

  • Data pelaku usaha
  • Nama dan jenis produk
  • Daftar produk dan bahan yang digunakan
  • Pengolahan produk
  • Dokumen sistem jaminan produk halal.

2. Memeriksa kelengkapan dokumen dan menetapkan lembaga pemeriksa halal

Kemudian BPJPH memeriksa kelengkapan dokumen dan menetapkan lembaga pemeriksa halal. Proses ini memakan waktu 2 hari kerja.

Baca juga: Disebut Mirip Gunungan Wayang, Ini Arti dan Filosofi Logo Halal Baru

3. Memeriksa dan/atau menguji kehalalan produk

Setelah itu pihak LPH memeriksa dan/atau menguji kehalalan produk, proses waktunya 15 hari kerja.

4. Menetapkan kehalalan produk melalui sidang fatwa halal

Selanjutnya, setelah dilakukan pemeriksaan, pihak yang menetapkan kehalalan produk adalah MUI melalui sidang fatwa. Proses penetapan produk halal di MUI memakan waktu 3 hari.

5. Menerbitkan sertifikat halal

Setelah ditetapkan oleh MUI, kembali lagi ke BPJPH. Selanjutnya pihak BPJPH akan menerbitkan sertifikat halal. Prosesnya satu hari kerja. Sehingga total waktu yang diperlukan untuk proses sertifikasi halal adalah 21 hari kerja. 

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh BPJPH Kementerian Agama RI (@halal.indonesia)

Pendaftaran online sertifikasi halal dapat dilakukan melalui laman https://ptsp.halal.go.id/.

Melalui laman tersebut, Anda harus membuat akun terlebih dahulu dan memverifikasinya melalui email yang didaftarkan.

Baca juga: Ramai soal Logo Halal Baru Disebut Jawa Sentris, Ini Jawaban Kemenag

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Daftar Cagub DKI Jakarta yang Berpotensi Diusung PDI-P, Ada Ahok dan Tri Rismaharini

Daftar Cagub DKI Jakarta yang Berpotensi Diusung PDI-P, Ada Ahok dan Tri Rismaharini

Tren
'Saya Bisa Bawa Kalian ke Final, Jadi Percayalah dan Ikuti Saya... '

"Saya Bisa Bawa Kalian ke Final, Jadi Percayalah dan Ikuti Saya... "

Tren
Thailand Alami Gelombang Panas, Akankah Terjadi di Indonesia?

Thailand Alami Gelombang Panas, Akankah Terjadi di Indonesia?

Tren
Sehari 100 Kali Telepon Pacarnya, Remaja Ini Didiagnosis “Love Brain'

Sehari 100 Kali Telepon Pacarnya, Remaja Ini Didiagnosis “Love Brain"

Tren
Warganet Sebut Ramadhan Tahun 2030 Bisa Terjadi 2 Kali, Ini Kata BRIN

Warganet Sebut Ramadhan Tahun 2030 Bisa Terjadi 2 Kali, Ini Kata BRIN

Tren
Lampung Dicap Tak Aman karena Rawan Begal, Polda: Aman Terkendali

Lampung Dicap Tak Aman karena Rawan Begal, Polda: Aman Terkendali

Tren
Diskon Tiket KAI Khusus 15 Kampus, Bisakah untuk Mahasiswa Aktif?

Diskon Tiket KAI Khusus 15 Kampus, Bisakah untuk Mahasiswa Aktif?

Tren
Lolos ke Semifinal Piala Asia U23 2024, Indonesia Hentikan Rekor Korsel Lolos ke Olimpiade

Lolos ke Semifinal Piala Asia U23 2024, Indonesia Hentikan Rekor Korsel Lolos ke Olimpiade

Tren
6 Kelompok Orang yang Tidak Dianjurkan Mengonsumsi Kafein, Siapa Saja?

6 Kelompok Orang yang Tidak Dianjurkan Mengonsumsi Kafein, Siapa Saja?

Tren
Istri Bintang Emon Positif 'Narkoba' Usai Minum Obat Flu, Kok Bisa?

Istri Bintang Emon Positif "Narkoba" Usai Minum Obat Flu, Kok Bisa?

Tren
Kata Media Korea Selatan Usai Shin Tae-yong Kalahkan Timnas Mereka

Kata Media Korea Selatan Usai Shin Tae-yong Kalahkan Timnas Mereka

Tren
5 Gejala Kolesterol Tinggi pada Wanita di Atas 40 Tahun, Apa Saja?

5 Gejala Kolesterol Tinggi pada Wanita di Atas 40 Tahun, Apa Saja?

Tren
Kata Media Asing soal Kemenangan Indonesia atas Korsel, Sebut STY Sosok Ajaib

Kata Media Asing soal Kemenangan Indonesia atas Korsel, Sebut STY Sosok Ajaib

Tren
Profil Rafael Struick, Pemain Indonesia yang Akhiri 'Clean Sheet' Korsel di Piala Asia U23

Profil Rafael Struick, Pemain Indonesia yang Akhiri "Clean Sheet" Korsel di Piala Asia U23

Tren
7 Torehan Sejarah Indonesia Usai Kalahkan Korea Selatan, Tak Hanya Lolos Semifinal Piala Asia U-23

7 Torehan Sejarah Indonesia Usai Kalahkan Korea Selatan, Tak Hanya Lolos Semifinal Piala Asia U-23

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com