Dilansir dari Indonesia.go.id, KIA diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak.
Dengan memiliki KIA artinya seorang anak akan memiliki identitas resmi kependudukan bagi yang berusia di bawah 17 tahun dan belum menikah.
Berikut ini adalah syarat membuat KIA untuk anak berumur 0-5 tahun:
Baca juga: Bahaya Foto KTP dan Selfie KTP Dijual di OpenSea
Berikut ini adalah syarat membuat KIA untuk anak yang berumur 5-17 tahun:
Anak warga negara asing yang tinggal di Indonesia, tetapi ingin mendapatkan KIA, syaratnya sebagai berikut:
Baca juga: 5 Hal yang Perlu Diketahui dari E-KTP Digital, Tujuan hingga Cara Aktivasi