Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Simak, Berikut Syarat dan Cara Membuat Kartu Identitas Anak

Kompas.com - 11/03/2022, 09:06 WIB
Taufieq Renaldi Arfiansyah,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Memiliki Kartu Identitas Anak (KIA) merupakan kewajiban setaip anak untuk mengakses pelayanan publik.

KIA juga bisa disebut Kartu Tanda Penduduk (KTP) anak untuk usia 0-17 tahun, yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil)

Selain mengurus akta kelahiran, para orang tua ketika memiliki anak yang baru lahir juga harus membuat KIA untuk buah hatinya.

Lewat kartu tersebut pemerintah berupaya memberikan perlindungan dan pemenuhan hal konstitusional bagi warga negara Indonesia yang masih berumur kurang dari 17 tahun.

Baca juga: Persyaratan Membuat KK bagi yang Baru Menikah

Lalu, bagaimana syarat dan cara membuat KIA?

Dua jenis KIA

Terdapat dua jenis KIA, yaitu untuk anak yang berusia 0 sampai 5 tahun dan untuk kelompok usia 5 sampai 17 tahun.

Kedua KIA tersebut memiliki fungsi yang sama, namun hanya berbeda isinya.

Untuk KIA di bawah 5 tahun, tanpa menggunakan foto sedangkan KIA di atas 5 tahun menggunakan foto.

Selain foto, di dalam KIA terdapat beberapa informasi di antaranya adalah nomor induk kependudukan dan nama orang tua.

Kemudian, perbedaan KTP dewasa dengan KIA/KTP anak adalah di KIA tidak menyertakan chip elektronik.

Baca juga: Respons Kominfo soal Ramai Foto KTP Selfie Dijual sebagai NFT

Syarat membuat KIA

Ilustrasi Kartu Identitas Anak atau kartu KIA.KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Ilustrasi Kartu Identitas Anak atau kartu KIA.

Dilansir dari Indonesia.go.id, KIA diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak.

Dengan memiliki KIA artinya seorang anak akan memiliki identitas resmi kependudukan bagi yang berusia di bawah 17 tahun dan belum menikah.

Syarat membuat KIA anak di bawah 5 tahun

Berikut ini adalah syarat membuat KIA untuk anak berumur 0-5 tahun:

  • Fotokopi kutipan akta kelahiran dan menunjukkan kutipan akta kelahiran aslinya
  • Kartu Keluarga (KK) asli orangtua/wali
  • KTP asli kedua orangtua/wali

Baca juga: Bahaya Foto KTP dan Selfie KTP Dijual di OpenSea

Syarat membuat KIA anak di atas 5 tahun

Berikut ini adalah syarat membuat KIA untuk anak yang berumur 5-17 tahun:

  • Fotokopi kutipan akta kelahiran dan menunjukkan kutipan akta kelahiran aslinya
  • KK asli orangtua/wali
  • KTP asli kedua orangtua/wali
  • Pas foto anak berwarna ukuran 2x3 sebanyak 2 lembar

Syarat membuat KIA anak warga negara asing

Anak warga negara asing yang tinggal di Indonesia, tetapi ingin mendapatkan KIA, syaratnya sebagai berikut:

  • Fotokopi paspor dan izin tinggal tetap
  • KK asli orangtua/wali
  • KTP elektronik asli kedua orangtua

Baca juga: 5 Hal yang Perlu Diketahui dari E-KTP Digital, Tujuan hingga Cara Aktivasi

Cara membuat KIA

Tampak belakang Kartu Identitas Anak.Anggita Muslimah Tampak belakang Kartu Identitas Anak.

Berikut ini adalah cara membuat KIA di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil):

  1. Pemohon atau orangtua anak menyerahkan persyaratan penerbitan KIA dengan menyerahkan persyaratan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
  2. Kepala Dinas menandatangani dan menerbitkan KIA.
  3. KIA dapat diberikan kepada pemohon atau orangtuanya di kantor Dinas atau kecamatan atau desa/kelurahan.
  4. Dinas bisa menerbitkan KIA dalam pelayanan keliling di sekolah-sekolah, rumah sakit, taman bacaan, tempat hiburan anak-anak dan tempat layanan lainnya, agar cakupan kepemilikan KIA dapat maksimal.

 Baca juga: Cara Mengurus KIA yang Hilang

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Indonesia Baik (@indonesiabaik.id)

Baca juga: KTP Hilang? Begini Cara Mengurusnya..

Manfaat memiliki KIA

Pemilik KIA bisa mendapatkan berbagai manfaat sebagai berikut:

  1. Syarat akses sarana umum
  2. Mencegah perdagangan anak
  3. Bukti identitas diri
  4. Mempermudah mendapatkan pelayanan publik (kesehatan, pendidikan,imigrasi, perbankan, dan transportasi)

Baca juga: Viral, Video Pasien Anak Ditolak RSAL Merauke Berujung Meninggal Dunia, Apa Kata TNI AL?

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Cara Mengurus KIA yang Hilang

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com