KOMPAS.com - Memiliki Kartu Identitas Anak (KIA) merupakan kewajiban setaip anak untuk mengakses pelayanan publik.
KIA juga bisa disebut Kartu Tanda Penduduk (KTP) anak untuk usia 0-17 tahun, yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil)
Selain mengurus akta kelahiran, para orang tua ketika memiliki anak yang baru lahir juga harus membuat KIA untuk buah hatinya.
Lewat kartu tersebut pemerintah berupaya memberikan perlindungan dan pemenuhan hal konstitusional bagi warga negara Indonesia yang masih berumur kurang dari 17 tahun.
Baca juga: Persyaratan Membuat KK bagi yang Baru Menikah
Lalu, bagaimana syarat dan cara membuat KIA?
Terdapat dua jenis KIA, yaitu untuk anak yang berusia 0 sampai 5 tahun dan untuk kelompok usia 5 sampai 17 tahun.
Kedua KIA tersebut memiliki fungsi yang sama, namun hanya berbeda isinya.
Untuk KIA di bawah 5 tahun, tanpa menggunakan foto sedangkan KIA di atas 5 tahun menggunakan foto.
Selain foto, di dalam KIA terdapat beberapa informasi di antaranya adalah nomor induk kependudukan dan nama orang tua.
Kemudian, perbedaan KTP dewasa dengan KIA/KTP anak adalah di KIA tidak menyertakan chip elektronik.
Baca juga: Respons Kominfo soal Ramai Foto KTP Selfie Dijual sebagai NFT
Dilansir dari Indonesia.go.id, KIA diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak.
Dengan memiliki KIA artinya seorang anak akan memiliki identitas resmi kependudukan bagi yang berusia di bawah 17 tahun dan belum menikah.
Berikut ini adalah syarat membuat KIA untuk anak berumur 0-5 tahun:
Baca juga: Bahaya Foto KTP dan Selfie KTP Dijual di OpenSea
Berikut ini adalah syarat membuat KIA untuk anak yang berumur 5-17 tahun:
Anak warga negara asing yang tinggal di Indonesia, tetapi ingin mendapatkan KIA, syaratnya sebagai berikut:
Baca juga: 5 Hal yang Perlu Diketahui dari E-KTP Digital, Tujuan hingga Cara Aktivasi
Berikut ini adalah cara membuat KIA di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil):
Baca juga: Cara Mengurus KIA yang Hilang
Lihat postingan ini di Instagram
Baca juga: KTP Hilang? Begini Cara Mengurusnya..
Pemilik KIA bisa mendapatkan berbagai manfaat sebagai berikut:
Baca juga: Viral, Video Pasien Anak Ditolak RSAL Merauke Berujung Meninggal Dunia, Apa Kata TNI AL?