KOMPAS.com - Memiliki Kartu Identitas Anak (KIA) merupakan kewajiban setaip anak untuk mengakses pelayanan publik.
KIA juga bisa disebut Kartu Tanda Penduduk (KTP) anak untuk usia 0-17 tahun, yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil)
Selain mengurus akta kelahiran, para orang tua ketika memiliki anak yang baru lahir juga harus membuat KIA untuk buah hatinya.
Lewat kartu tersebut pemerintah berupaya memberikan perlindungan dan pemenuhan hal konstitusional bagi warga negara Indonesia yang masih berumur kurang dari 17 tahun.
Lalu, bagaimana syarat dan cara membuat KIA?
Dua jenis KIA
Terdapat dua jenis KIA, yaitu untuk anak yang berusia 0 sampai 5 tahun dan untuk kelompok usia 5 sampai 17 tahun.
Kedua KIA tersebut memiliki fungsi yang sama, namun hanya berbeda isinya.
Untuk KIA di bawah 5 tahun, tanpa menggunakan foto sedangkan KIA di atas 5 tahun menggunakan foto.
Selain foto, di dalam KIA terdapat beberapa informasi di antaranya adalah nomor induk kependudukan dan nama orang tua.
Kemudian, perbedaan KTP dewasa dengan KIA/KTP anak adalah di KIA tidak menyertakan chip elektronik.
Dilansir dari Indonesia.go.id, KIA diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak.
Dengan memiliki KIA artinya seorang anak akan memiliki identitas resmi kependudukan bagi yang berusia di bawah 17 tahun dan belum menikah.
Syarat membuat KIA anak di bawah 5 tahun
Berikut ini adalah syarat membuat KIA untuk anak berumur 0-5 tahun:
Syarat membuat KIA anak di atas 5 tahun
Berikut ini adalah syarat membuat KIA untuk anak yang berumur 5-17 tahun:
Syarat membuat KIA anak warga negara asing
Anak warga negara asing yang tinggal di Indonesia, tetapi ingin mendapatkan KIA, syaratnya sebagai berikut:
Berikut ini adalah cara membuat KIA di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil):
Manfaat memiliki KIA
Pemilik KIA bisa mendapatkan berbagai manfaat sebagai berikut:
https://www.kompas.com/tren/read/2022/03/11/090600965/simak-berikut-syarat-dan-cara-membuat-kartu-identitas-anak