Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 16/09/2021, 11:45 WIB
Inten Esti Pratiwi

Penulis

KOMPAS.com - Kartu Identitas Anak atau KIA adalah kartu identitas untuk anak-anak di bawah usia 17 tahun atau anak yang belum menikah.

Kartu ini harus terus dibawa oleh orang tua atau si anak itu sendiri.

KIA digunakan untuk berbagai keperluan birokrasi seperti mengurus pendaftaran sekolah, mendaftar BPJS Kesehatan, membuka rekening perbankan, pengurusan imigrasi, klaim asuransi dan masih banyak lagi.

KIA bisa hilang karena berbagai faktor, bisa karena kelalaian anak atau musibah bencana alam.

Ketika KIA hilang, Anda harus segera mengurusnya agar di kemudian hari tak menemukan masalah jika harus mengurus berbagai persyaratan administrasi.

Baca juga: Kartu Identitas Anak, Manfaat dan Langkah Mengurusnya

Cara mengurus KIA hilang 

KIA sendiri bisa langsung didapatkan ketika Anda membuat akta kelahiran anak melalui layanan WhatsApp dan aplikasi SIP Dispendukcapil.

Dilansir dari Dispendukcapil Kabupaten Jember, KIA bisa langsung didapatkan asal Anda mendaftarkan akta anak ketika anak berusia 0-17 tahun.

Nah ketika KIA yang sudah di tangan ternyata hilang, Anda bisa menyiapkan dokumen pengurusannya seperti:

  • Fotokopi kartu keluarga atau KK.
  • Fotokopi KTP orang tua.
  • Fotokopi akta kelahiran.
  • Membawa pas foto 3x4 sebanyak 2 lembar.
  • Kartu golongan darah.
  • Surat kehilangan dari kepolisian.

Baca juga: Mengenal Kartu Identitas Anak, Syarat dan Tata Cara Pembuatannya

Semua syarat tersebut dibawa ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil sesuai domisili.

Dilansir dari SIPP Kemenpan RB, Anda harus menyerahkan surat kehilangan dari kepolisian ke petugas di front office.

Kemudian petugas akan menyerahkan surat keterangan tersebut ke petugas yang berwenang untuk dilakukan verifikasi.

Jika syarat sudah memenuhi, petugas akan langsung memproses permintaan pencetakan kembali KIA.

Namun jika masih ada berkas yang belum lengkap, petugas akan meminta Anda untuk melengkapinya dengan segera.

Ketika berkas sudah lengkap, petugas akan langsung mencetak kembali KIA yang hilang. 

Waktu penyelesaian penerbitan kembali KIA baru ini hanya memakan waktu 10 menit saja, serta tidak dipungut biaya sama sekali.  

Baca juga: Cara Membuat Kartu Identitas Anak untuk Warga Asing yang Tinggal Tetap

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com