Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KTP Hilang? Begini Cara Mengurusnya..

Kompas.com - 04/12/2021, 07:00 WIB
Retia Kartika Dewi,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kartu identitas atau KTP merupakan dokumen penting yang digunakan untuk mengonfirmasi keaslian identitas sebagai warga negara.

Misalnya, ketika mengurus kartu debit yang terblokir atau hilang, maka nasabah wajib membawa KTP asli.

Oleh karena itu, KTP harus dijaga dengan baik.

Namun, bagaimana jika KTP Anda hilang? Berikut cara mengurusnya:

Baca juga: Tak Perlu Pulang Kampung, Ini Cara Mengurus KTP yang Hilang di Luar Kota

Penjelasan Dukcapil

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta Budi Awaludin mengatakan, seseorang yang kehilangan KTP dapat mengurusnya dengan membuat surat kehilangan dari kepolisian.

Selanjutnya, warga bisa melaporkan kejadian kehilangan itu ke loket pelayanan terdekat.

"Buat surat kehilangan dari Kepolisian, setelah itu datang ke loket pelayanan terdekat di kelurahan," ujar Budi saat dihubungi Kompas.com, Jumat (3/12/2021).

Budi mengatakan, segala pelayanan terkait pengurusan KTP hilang tidak dipungut biaya apapun alias gratis.

"Semua pelayanan gratis. Tidak ada yang bayar," lanjut dia.

Selain itu, jika warga sudah menyelesaikan segala persyaratan dan prosedur pencetakan KTP, maka KTP elektronik bakal dicetak langsung.

"Langsung dicetak saat itu juga," imbuh Budi.

Meski kejadian kehilangan KTP terjadi di luar kota, Budi mengatakan, hal itu tidak menjadi suatu masalah.

KTP hilang tetap dapat diurus, tidak hanya di lokasi sesuai alamat atau lingkup kota di data KTP, tetapi juga di luar kota atau domisili.

Baca juga: Cara Mengatasi NIK KTP yang Belum Terdaftar di Dukcapil

Dokumen untuk membuat surat kehilangan

Dihubungi terpisah, Kapolsek Sukabumi AKP Ana Ratnadewi menyampaikan, untuk membuat surat kehilangan, dibutuhkan dokumen Kartu Keluarga (KK).

"Iya, buat surat kehilangan di kantor polisi terdekat dengan membawa KK," ujar Ana kepada Kompas.com, Jumat (3/12/2021).

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com