Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenkes: Tarif Tes PCR Tak Boleh Melebihi Batas Tertinggi Rp 275.000

Kompas.com - 03/12/2021, 17:00 WIB
Mela Arnani,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menegaskan bahwa biaya pemeriksaan Reverse Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) tidak boleh melebihi batas atas yang ditentukan.

Kemenkes telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.02/I/4198/2021 tentang Pelaksanaan Ketentuan Atas Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan Covid-19.

Hal ini dilatarbelakangi karena biaya pemeriksaan RT-PCR saat ini di rumah sakit atau laboratorium penyelenggara memiliki tarif bervariasi yang dikhawatirkan akan membebani masyarakat.

Untuk itu, semua fasilitas kesehatan yang melaksanakan pemeriksaan RT-PCR harus mengikuti standar tarif yang telah ditetapkan.

Baca juga: Syarat PCR Kereta Api Jarak Jauh Kini Berlaku 3x24 Jam

Berapa tarif tertingginya?

Melansir informasi resmi, batas tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR sebesar Rp 275 ribu untuk pulau Jawa dan Bali, serta Rp 300 ribu untuk luar Jawa dan Bali.

Ditegaskan, hasil pemeriksaan RT-PCR dengan menggunakan batas tarif tertinggi harus diterima dalam waktu paling lambat 1x24 jam.

“Hasil pemeriksaan RT-PCR yang selesai lebih cepat dari batas waktu tersebut merupakan bagian dari mutu pelayanan kesehatan yang diberikan oleh rumah sakit atau laboratorium pemeriksaan RT-PCR,” ujar Dirjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes Abdul Kadir.

"Oleh karena itu tidak boleh ditarik biaya tambahan sehingga melebihi batas tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR yang telah ditetapkan," lanjut dia.

Baca juga: Rincian Tarif Terbaru Tes PCR dan Antigen

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com