Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KTP Hilang? Begini Cara Mengurusnya..

Kompas.com - 04/12/2021, 07:00 WIB
Retia Kartika Dewi,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

Jika warga tengah berada di luar kota dan tidak membawa fotokopi atau dokumen KK asli, maka bisa dengan memperlihatkan file KK yang dikirimkan dari ponsel.

Dengan begitu, warga tidak perlu repot pulang ke kampung halaman untuk mengurus dokumen KTP.

"Boleh melampirkan dokumen KK dalam bentuk soft file melalui ponsel," ucap dia.

Tidak hanya di kantor dukcapil maupun di kantor kelurahan, pelayanan pengurusan KTP hilang di kepolisian juga tidak dipungut biaya apapun atau gratis.

"Enggak ada biayanya," kata Ana.

Baca juga: KTP Patah, Rusak, Tidak Terbaca, Terkelupas, Apa Bisa Diganti?

Prosedur mengurus KTP yang hilang

Berikut rangkuman prosedur mengurus KTP yang hilang:

  1. Buat surat keterangan kehilangan di kantor polisi setempat
  2. Siapkan fotokopi Kartu Keluarga (KK) dan KTP lama.
  3. Bawa semua dokumen yang dibutuhkan ke kantor Dukcapil terdekat.
  4. Isi formulir penerbitan e-KTP.
  5. Serahkan semua berkas yang telah Anda bawa dan isi ke petugas Dukcapil.
  6. Petugas Dukcapil akan mencetak e-KTP yang sama dengan yang hilang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com