Jika warga tengah berada di luar kota dan tidak membawa fotokopi atau dokumen KK asli, maka bisa dengan memperlihatkan file KK yang dikirimkan dari ponsel.
Dengan begitu, warga tidak perlu repot pulang ke kampung halaman untuk mengurus dokumen KTP.
"Boleh melampirkan dokumen KK dalam bentuk soft file melalui ponsel," ucap dia.
Tidak hanya di kantor dukcapil maupun di kantor kelurahan, pelayanan pengurusan KTP hilang di kepolisian juga tidak dipungut biaya apapun atau gratis.
"Enggak ada biayanya," kata Ana.
Baca juga: KTP Patah, Rusak, Tidak Terbaca, Terkelupas, Apa Bisa Diganti?
Berikut rangkuman prosedur mengurus KTP yang hilang: