Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KTP Hilang? Begini Cara Mengurusnya..

Kompas.com - 04/12/2021, 07:00 WIB
Retia Kartika Dewi,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kartu identitas atau KTP merupakan dokumen penting yang digunakan untuk mengonfirmasi keaslian identitas sebagai warga negara.

Misalnya, ketika mengurus kartu debit yang terblokir atau hilang, maka nasabah wajib membawa KTP asli.

Oleh karena itu, KTP harus dijaga dengan baik.

Namun, bagaimana jika KTP Anda hilang? Berikut cara mengurusnya:

Baca juga: Tak Perlu Pulang Kampung, Ini Cara Mengurus KTP yang Hilang di Luar Kota

Penjelasan Dukcapil

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta Budi Awaludin mengatakan, seseorang yang kehilangan KTP dapat mengurusnya dengan membuat surat kehilangan dari kepolisian.

Selanjutnya, warga bisa melaporkan kejadian kehilangan itu ke loket pelayanan terdekat.

"Buat surat kehilangan dari Kepolisian, setelah itu datang ke loket pelayanan terdekat di kelurahan," ujar Budi saat dihubungi Kompas.com, Jumat (3/12/2021).

Budi mengatakan, segala pelayanan terkait pengurusan KTP hilang tidak dipungut biaya apapun alias gratis.

"Semua pelayanan gratis. Tidak ada yang bayar," lanjut dia.

Selain itu, jika warga sudah menyelesaikan segala persyaratan dan prosedur pencetakan KTP, maka KTP elektronik bakal dicetak langsung.

"Langsung dicetak saat itu juga," imbuh Budi.

Meski kejadian kehilangan KTP terjadi di luar kota, Budi mengatakan, hal itu tidak menjadi suatu masalah.

KTP hilang tetap dapat diurus, tidak hanya di lokasi sesuai alamat atau lingkup kota di data KTP, tetapi juga di luar kota atau domisili.

Baca juga: Cara Mengatasi NIK KTP yang Belum Terdaftar di Dukcapil

Dokumen untuk membuat surat kehilangan

Dihubungi terpisah, Kapolsek Sukabumi AKP Ana Ratnadewi menyampaikan, untuk membuat surat kehilangan, dibutuhkan dokumen Kartu Keluarga (KK).

"Iya, buat surat kehilangan di kantor polisi terdekat dengan membawa KK," ujar Ana kepada Kompas.com, Jumat (3/12/2021).

Jika warga tengah berada di luar kota dan tidak membawa fotokopi atau dokumen KK asli, maka bisa dengan memperlihatkan file KK yang dikirimkan dari ponsel.

Dengan begitu, warga tidak perlu repot pulang ke kampung halaman untuk mengurus dokumen KTP.

"Boleh melampirkan dokumen KK dalam bentuk soft file melalui ponsel," ucap dia.

Tidak hanya di kantor dukcapil maupun di kantor kelurahan, pelayanan pengurusan KTP hilang di kepolisian juga tidak dipungut biaya apapun atau gratis.

"Enggak ada biayanya," kata Ana.

Baca juga: KTP Patah, Rusak, Tidak Terbaca, Terkelupas, Apa Bisa Diganti?

Prosedur mengurus KTP yang hilang

Berikut rangkuman prosedur mengurus KTP yang hilang:

  1. Buat surat keterangan kehilangan di kantor polisi setempat
  2. Siapkan fotokopi Kartu Keluarga (KK) dan KTP lama.
  3. Bawa semua dokumen yang dibutuhkan ke kantor Dukcapil terdekat.
  4. Isi formulir penerbitan e-KTP.
  5. Serahkan semua berkas yang telah Anda bawa dan isi ke petugas Dukcapil.
  6. Petugas Dukcapil akan mencetak e-KTP yang sama dengan yang hilang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com