Cara membuat KIA
Berikut ini adalah cara membuat KIA di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil):
- Pemohon atau orangtua anak menyerahkan persyaratan penerbitan KIA dengan menyerahkan persyaratan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
- Kepala Dinas menandatangani dan menerbitkan KIA.
- KIA dapat diberikan kepada pemohon atau orangtuanya di kantor Dinas atau kecamatan atau desa/kelurahan.
- Dinas bisa menerbitkan KIA dalam pelayanan keliling di sekolah-sekolah, rumah sakit, taman bacaan, tempat hiburan anak-anak dan tempat layanan lainnya, agar cakupan kepemilikan KIA dapat maksimal.
Baca juga: Cara Mengurus KIA yang Hilang
Baca juga: KTP Hilang? Begini Cara Mengurusnya..
Manfaat memiliki KIA
Pemilik KIA bisa mendapatkan berbagai manfaat sebagai berikut:
- Syarat akses sarana umum
- Mencegah perdagangan anak
- Bukti identitas diri
- Mempermudah mendapatkan pelayanan publik (kesehatan, pendidikan,imigrasi, perbankan, dan transportasi)
Baca juga: Viral, Video Pasien Anak Ditolak RSAL Merauke Berujung Meninggal Dunia, Apa Kata TNI AL?
KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo
Infografik: Cara Mengurus KIA yang Hilang
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.