Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penjelasan MUI soal Saf Shalat yang Kembali Dirapatkan

Kompas.com - 10/03/2022, 20:35 WIB
Diva Lufiana Putri,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) akhirnya membolehkan saf shalat berjemaah kembali dirapatkan tanpa menjaga jarak.

Sebagaimana diketahui, sejak pandemi Covid-19, MUI telah mengeluarkan fatwa Nomor 31 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Shalat Jumat dan Jamaah untuk Mencegah Penularan Covid-19.

Mengacu pada fatwa tersebut, sebagai upaya mencegah penularan Covid-19, penerapan physical distancing saat shalat berjemaah dengan cara merenggangkan saf, hukumnya boleh.

Menurut MUI, shalat tetap sah dan tidak kehilangan keutamaan berjemaah lantaran kondisi pandemi sebagai hajat syar’iyyah.

Keputusan MUI membolehkan merapatkan saf shalat berjemaah, artinya mengembalikan tata cara shalat berjemaah sebagaimana sebelum pandemi Covid-19 dan aturan menjaga jarak diterapkan.

Baca juga: Rincian Syarat Terbaru Naik Pesawat, Kapal, Kereta Api, dan Transportasi Darat Lainnya, Tanpa PCR-Antigen

Berikut penjelasan MUI soal aturan saf shalat yang kembali dirapatkan:

Penjelasan MUI

Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas menjelaskan, keputusan MUI tersebut menilik pada pernyataan pemerintah terkait Covid-19 yang sudah mulai melandai.

Pemerintah juga melihat potensi bahaya yang ditimbulkan Covid-19 khususnya varian Omicron, tidak seberat dulu.

Hal tersebut, imbuh Abbas, ditandai dengan saat ini pemerintah sudah mengeluarkan kebijakan perjalanan dan penerbangan domestik yang tidak mensyaratkan tes PCR maupun antigen lagi.

“Ini semua berarti bahwa pemerintah melihat keadaan sudah dianggap aman,” kata Abbas kepada Kompas.com (10/3/2022).

Namun demikian, MUI tetap mengharapkan masyarakat tetap memakai masker sebagai bentuk kewaspadaan dan usaha untuk menjaga serta melindungi diri.

“MUI mengharapkan untuk beberapa waktu ke depan masyarakat diharapkan tetap masih memakai masker sebagai bentuk kewaspadaan dan usaha kita untuk menjaga dan melindungi diri kita masing-masing,” pesannya.

Baca juga: Syarat Naik Kereta Jarak Jauh dan KA Lokal Terbaru, Berlaku Mulai 9 Maret 2022

Aturan menjaga jarak saat shalat adalah rukhsah

Umat Islam menunaikan shalat Jumat di Masjid Istiqlal, Jakarta, Jumat (20/8/2021). Pengurus Masjid Istiqlal kembali membuka pelaksanaan ibadah shalat Jumat setelah ditutup selama masa PPKM Darurat hingga masa perpanjangan saat ini dengan ketentuan jumlah jamaah dibatasi sebanyak 25 persen dari kapasitas masjid dan jamaah wajib menunjukkan kartu vaksin.ANTARA FOTO/ADITYA PRADANA PUTRA Umat Islam menunaikan shalat Jumat di Masjid Istiqlal, Jakarta, Jumat (20/8/2021). Pengurus Masjid Istiqlal kembali membuka pelaksanaan ibadah shalat Jumat setelah ditutup selama masa PPKM Darurat hingga masa perpanjangan saat ini dengan ketentuan jumlah jamaah dibatasi sebanyak 25 persen dari kapasitas masjid dan jamaah wajib menunjukkan kartu vaksin.

Sementara itu, Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Soleh menuturkan, aturan menjaga jarak yang diberlakukan saat shalat berjemaah selama pandemi Covid-19 bersifat rukhsah atau dispensasi karena ada udzur atau halangan untuk mencegah penularan.

Lebih lanjut, Niam menjelaskan, dengan melandainya kasus serta pelonggaran aktivitas sosial, maka udzur yang menjadi dasar adanya dispensasi sudah hilang.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

BMKG: Wilayah Ini Berpotensi Dilanda Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir 17-18 Mei 2024

BMKG: Wilayah Ini Berpotensi Dilanda Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir 17-18 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] Warga Israel Rusak Bantuan Indomie untuk Gaza, Gletser Terakhir di Papua Segera Menghilang

[POPULER TREN] Warga Israel Rusak Bantuan Indomie untuk Gaza, Gletser Terakhir di Papua Segera Menghilang

Tren
Deretan Insiden Pesawat Boeing Sepanjang 2024, Terbaru Dialami Indonesia

Deretan Insiden Pesawat Boeing Sepanjang 2024, Terbaru Dialami Indonesia

Tren
Asal-usul Gelar 'Haji' di Indonesia, Warisan Belanda untuk Pemberontak

Asal-usul Gelar "Haji" di Indonesia, Warisan Belanda untuk Pemberontak

Tren
Sosok Hugua, Politisi PDI-P yang Usul agar 'Money Politics' Saat Pemilu Dilegalkan

Sosok Hugua, Politisi PDI-P yang Usul agar "Money Politics" Saat Pemilu Dilegalkan

Tren
Ilmuwan Temukan Eksoplanet 'Cotton Candy', Planet Bermassa Sangat Ringan seperti Permen Kapas

Ilmuwan Temukan Eksoplanet "Cotton Candy", Planet Bermassa Sangat Ringan seperti Permen Kapas

Tren
8 Rekomendasi Makanan Rendah Kalori, Cocok untuk Turunkan Berat Badan

8 Rekomendasi Makanan Rendah Kalori, Cocok untuk Turunkan Berat Badan

Tren
Kronologi dan Fakta Keponakan Bunuh Pamannya di Pamulang

Kronologi dan Fakta Keponakan Bunuh Pamannya di Pamulang

Tren
Melihat 7 Pasal dalam RUU Penyiaran yang Tuai Kritikan...

Melihat 7 Pasal dalam RUU Penyiaran yang Tuai Kritikan...

Tren
El Nino Diprediksi Berakhir Juli 2024, Apakah Akan Digantikan La Nina?

El Nino Diprediksi Berakhir Juli 2024, Apakah Akan Digantikan La Nina?

Tren
Pria di Sleman yang Videonya Viral Pukul Pelajar Ditangkap Polisi

Pria di Sleman yang Videonya Viral Pukul Pelajar Ditangkap Polisi

Tren
Soal UKT Mahal Kemendikbud Sebut Kuliah Pendidikan Tersier, Pengamat: Terjebak Komersialisasi Pendidikan

Soal UKT Mahal Kemendikbud Sebut Kuliah Pendidikan Tersier, Pengamat: Terjebak Komersialisasi Pendidikan

Tren
Detik-detik Gembong Narkoba Perancis Kabur dari Mobil Tahanan, Layaknya dalam Film

Detik-detik Gembong Narkoba Perancis Kabur dari Mobil Tahanan, Layaknya dalam Film

Tren
7 Fakta Menarik tentang Otak Kucing, Mirip seperti Otak Manusia

7 Fakta Menarik tentang Otak Kucing, Mirip seperti Otak Manusia

Tren
Cerita Muluwork Ambaw, Wanita Ethiopia yang Tak Makan-Minum 16 Tahun

Cerita Muluwork Ambaw, Wanita Ethiopia yang Tak Makan-Minum 16 Tahun

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com