Insentif Kartu Prakerja
Selain itu orang yang lolos Prakerja juga akan mendapatkan insentif Prakerja.
Dilansir laman Prakerja, insentif Prakerja hanya diberikan kepada pemegang Kartu Prakerja yang sah yang telah menyelesaikan pelatihan pertama.
Setiap penerima Kartu Prakerja akan mendapatkan paket manfaat bernilai total Rp 3.550.000, terdiri dari:
- Bantuan biaya pelatihan sebesar Rp 1 juta yang dapat digunakan untuk membeli aneka pelatihan di platform digital mitra.
- Insentif yang akan ditransfer ke rekening bank atau e-wallet LinkAja, Ovo atau GoPay milik peserta. Insentif ini terdiri dari dua bagian:
- Insentif pasca penuntasan pelatihan pertama sebesar Rp 600.000 per bulan selama empat bulan (Rp 2,4 juta).
- Insentif pasca pengisian survei evaluasi sebesar Rp 50.000 per survei untuk tiga kali survei (Rp150.000).
Baca juga: Apa Arti Huruf Z yang Jadi Simbol Dukungan Invasi Rusia ke Ukraina?
Adapun proses pencairan insentif Prakerja ke rekening atau e-wallet membutuhkan waktu 3-5 hari kerja sejak tanggal penjadwalan insentif muncul di dashboard akun Anda.
Jika belum ada jadwal pencairan insentif di dashboard, pastikan kembali bahwa Anda telah menyelesaikan pelatihan serta memberikan rating dan ulasan pelatihan.
Tunggu 1x24 jam untuk sinkronisasi jadwal pencairan insentif Anda. Jika dalam waktu 5 hari kerja Anda masih belum menerima insentif, hubungi Prakerja melalui Formulir Pengaduan yang bisa diakses di sini.
Syarat insentif Prakerja
Jika Anda lolos menjadi penerima Kartu Prakerja, Anda akan menerima insentif biaya mencari kerja setelah:
- Telah menyelesaikan pelatihan yang ditandai dengan adanya sertifikat.
- Jika Penerima Kartu Prakerja mengikuti lebih dari satu pelatihan, insentif biaya mencari kerja hanya diberikan pada saat penyelesaian pelatihan yang pertama. Tidak ada insentif untuk pelatihan kedua dan seterusnya.
- Telah memberikan ulasan (review) dan penilaian (rating) terhadap pelatihan di dashboard Anda.
- Telah berhasil menyambungkan nomor rekening bank atau e-wallet di akun situs www.prakerja.go.id.
- Nomor rekening bank atau e-wallet yang didaftarkan telah tervalidasi (menggunakan NIK yang sama dengan NIK terdaftar di Kartu Prakerja dan sudah KYC atau akun e-money sudah premium/upgrade) oleh bank/perusahaan e-money terkait.
Baca juga: Mengenal KPR, Pengertian, Jenis, dan Syarat Pengajuannya