Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengenal KPR, Pengertian, Jenis, dan Syarat Pengajuannya

Kompas.com - 09/03/2022, 17:30 WIB
Retia Kartika Dewi,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - KPR adalah singkatan dari Kredit Kepemilikan Rumah, program kredit perumahan yang pertama kali dikembangkan oleh Bank Tabungan Negara (BTN) sejak 10 Desember 1976.

Selain BTN, sudah banyak bank yang menjadi penyalur KPR seperti bank-bank BUMN (Badan Usaha Milik Negara), bank swasta nasional, hingga bank asing.

Baca juga: Mengenal Apa Itu KPR, Syarat Pengajuan, dan Suku Bunganya

Lalu, apa itu KPR, dan apa saja jenisnya?

Pengertian KPR

KPR adalah suatu fasilitas kredit yang diberikan oleh perbankan kepada nasabah perorangan untuk membeli atau memperbaiki rumah.

Nasabah juga dapat mencicil rumah dalam jangka waktu tertentu dengan besaran bunga yang sesuai perjanjian.
Umumnya, sistem KPR ini digunakan oleh mereka yang ingin memiliki rumah, namun belum mempunyai uang tunai cukup guna membeli rumah secara kontan.

Jadi, mereka bisa tetap memiliki hunian impian dengan cara membayar uang muka (DP) dan angsuran per bulannya.

Baca juga: Ini Syarat dan Cara Mengajukan KPR Bersubsidi

Jenis KPR

Di Indonesia, KPR terdiri dari KPR subsidi dan KPR nonsubsidi.

KPR subsidi

KPR rumah subsidi adalah suatu kredit yang diperuntukan kepada masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah dalam rangka memenuhi kebutuhan perumahan atau perbaikan rumah yang telah dimiliki.
Bentuk subsidi yang diberikan berupa subsidi meringankan kredit dan subsidi menambah dana pembangunan atau perbaikan rumah.

Kredit subsidi ini diatur tersendiri oleh pemerintah, sehingga tidak setiap masyarakat yang mengajukan kredit dapat diberikan fasilitas ini.

Secara umum batasan yang ditetapkan oleh pemerintah dalam memberikan subsidi KPR adalah penghasilan pemohon dan maksimum kredit yang diberikan.

Baca juga: Link dan Cara Simulasi KPR di Bank BTN, BNI, BRI, dan Mandiri

KPR nonsubsidi

Sedangkan, KPR nonsubsidi adalah suatu KPR yang diperuntukan bagi seluruh masyarakat.

Ketentuan KPR pada jenis nonsubsidi ini ditetapkan oleh bank, sehingga penentuan besarnya kredit maupun suku bunga dilakukan sesuai kebijakan bank yang bersangkutan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com