Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bahaya Kopi yang Mengandung Sildenafil dan Paracetamol Temuan BPOM

Kompas.com - 06/03/2022, 07:30 WIB
Taufieq Renaldi Arfiansyah,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) baru-baru ini menemukan sejumlah kopi saset atau kemasan yang mengandung bahan kimia obat sildenafil dan paracetamol.

Temuan tersebut diperoleh setelah BPOM melakukan operasi penindakan produk ilegal obat tradisional dan pangan yang mengandung bahan kimia obat.

Dalam operasi penindakan tersebut, kopi saset yang mengandung paracetamol dan sildenafil yakni Kopi Cleng, Kopi Badak, dan Kopi Jantan.

Merek kopi-kopi itu beredar di wilayah Bandung dan Bogor dengan mencantumkan izin palsu BPOM.

Baca juga: 11 Manfaat yang Bisa Didapat dari Secangkir Kopi Hitam

Apa bahaya mengonsumsi kopi yang mengandung paracetamol dan sildenafil?

Kepala BPOM Penny K Lukito mengatakan, mengonsumsi kopi saset atau kopi kemasan yang mengandung obat kimia paracetamol dan sildenafil sangatlah berbahaya.

Penggunaan bahan kimia obat pada bahan pangan, imbuhnya berisiko pada kesehatan bahkan kematian.

"Siapa pun yang mengonsumsi ini ya kemudian gangguan-gangguan lainnya bahkan bisa menyebabkan kematian, penyakit kanker juga memungkinkan tentunya," ujarnya dikutip dari Kompas.com (4/3/2022).

Baca juga: BPOM Temukan Kopi Mengandung Sildenafil dan Paracetamol, Apa Bahayanya?

Mengenal apa itu sildenafil dan paracetamol

Ilustrasi obat sildenafil atau viagra.thinkstockphotos Ilustrasi obat sildenafil atau viagra.

Peneliti Kimia Medisinal BRIN Dr Teni Ernawati menjelaskan, sildenafil adalah senyawa kimia yang berfungsi mengobati gangguan fungsi sesksual pada pria, atau dapat disebut sebagai viagra.

Sedangkan paracetamol adalah senyawa kimia acetaminophen yang masuk dalam golongan analgesik ringan.

"Paracetamol bekerja sebagai inhibitor prostaglandin lemah dengan menghambat produksi prosraglandin, sehingga dapat mengurangi rasa sakit," ujarnya melalui pesan singkat kepada Kompas.com, Sabtu (5/2/2022).

Baca juga: Malah Mengantuk dan Lelah Selepas Minum Kopi? Ini Penjelasan Ilmiahnya


Untuk memasukkan zat kimia dalam pangan atau obat herbal tanpa izin yang resmi menurutnya merupakan tindakan yang berbahaya.

Karena pada dasarnya senyawa kimia itu bersifat beracun atau toksik, sehingga untuk pengobatan perlu dosis tertentu agar dapat digunakan khasisatnya.

"Tidak bisa asal masuk (bahan kimia obat) ke dalam produk pangan atau herbal," terang Teni.

Baca juga: Kopi Vs Teh, Mana yang Lebih Baik untuk Kesehatan?

Halaman Berikutnya
Halaman:

Terkini Lainnya

Misteri Mayat Dalam Toren di Tangsel, Warga Mengaku Dengar Keributan

Misteri Mayat Dalam Toren di Tangsel, Warga Mengaku Dengar Keributan

Tren
China Blokir “Influencer” yang Hobi Pamer Harta, Tekan Materialisme di Kalangan Remaja

China Blokir “Influencer” yang Hobi Pamer Harta, Tekan Materialisme di Kalangan Remaja

Tren
Poin-poin Draft Revisi UU Polri yang Disorot, Tambah Masa Jabatan dan Wewenang

Poin-poin Draft Revisi UU Polri yang Disorot, Tambah Masa Jabatan dan Wewenang

Tren
Simulasi Hitungan Gaji Rp 2,5 Juta setelah Dipotong Iuran Wajib Termasuk Tapera

Simulasi Hitungan Gaji Rp 2,5 Juta setelah Dipotong Iuran Wajib Termasuk Tapera

Tren
Nilai Tes Online Tahap 2 Rekrutmen Bersama BUMN 2024 di Atas Standar Belum Tentu Lolos, Apa Pertimbangan Lainnya?

Nilai Tes Online Tahap 2 Rekrutmen Bersama BUMN 2024 di Atas Standar Belum Tentu Lolos, Apa Pertimbangan Lainnya?

Tren
Mulai 1 Juni, Dana Pembatalan Tiket KA Dikembalikan Maksimal 7 Hari

Mulai 1 Juni, Dana Pembatalan Tiket KA Dikembalikan Maksimal 7 Hari

Tren
Resmi, Tarik Tunai BCA Lewat EDC di Retail Akan Dikenakan Biaya Rp 4.000

Resmi, Tarik Tunai BCA Lewat EDC di Retail Akan Dikenakan Biaya Rp 4.000

Tren
Orang Terkaya Asia Kembali Gelar Pesta Prewedding Anaknya, Kini di Atas Kapal Pesiar Mewah

Orang Terkaya Asia Kembali Gelar Pesta Prewedding Anaknya, Kini di Atas Kapal Pesiar Mewah

Tren
Ngaku Khilaf Terima Uang Rp 40 M dari Proyek BTS 4G, Achsanul Qosasi: Baru Kali Ini

Ngaku Khilaf Terima Uang Rp 40 M dari Proyek BTS 4G, Achsanul Qosasi: Baru Kali Ini

Tren
Poin-poin Revisi UU TNI yang Tuai Sorotan

Poin-poin Revisi UU TNI yang Tuai Sorotan

Tren
Tak Lagi Menjadi Sebuah Planet, Berikut 6 Fakta Menarik tentang Pluto

Tak Lagi Menjadi Sebuah Planet, Berikut 6 Fakta Menarik tentang Pluto

Tren
Daftar 146 Negara yang Mengakui Palestina dari Masa ke Masa

Daftar 146 Negara yang Mengakui Palestina dari Masa ke Masa

Tren
Apa Itu Tapera, Manfaat, Besaran Potongan, dan Bisakah Dicairkan?

Apa Itu Tapera, Manfaat, Besaran Potongan, dan Bisakah Dicairkan?

Tren
Cara Memadankan NIK dan NPWP, Terakhir Juni 2024

Cara Memadankan NIK dan NPWP, Terakhir Juni 2024

Tren
Rekan Kerja Sebut Penangkapan Pegi Salah Sasaran, Ini Alasannya

Rekan Kerja Sebut Penangkapan Pegi Salah Sasaran, Ini Alasannya

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com