KOMPAS.com - Sejumlah negara-negara di dunia telah menjatuhkan sanksi kepada Rusia atas tindakannya lantaran melakukan invasi ke Ukraina.
Invasi Rusia ke Ukraina sudah berlangsung sejak Kamis (24/2/2022) hingga Sabtu (5/2/2022) dan masih berlanjut.
Sanksi-sanksi tersebut seperti larangan investasi hingga pembekuan aset terhadap para pemimpin Rusia dan oligarki, serta penolakan akses ke bandara dan wilayah udara.
Akses Rusia ke sistem pembayaran internasional SWIFT juga telah dikurangi.
Mereka telah menjatuhkan sanksi untuk menghalangi Rusia melakukan invasinya terhadap Ukraina lebih lanjut.
Baca juga: Kenapa Rusia dan Ukraina Perang?
Dilansir dari Kompas.com (1/3/2022), Uni Eropa telah melarang semua perusahaan yang berbasis di wilayahnya untuk berdagang atau berinteraksi dengan Rusia di sektor teknologi.
Perusahan-perusahan tersebut dilarang mengekspor teknologi ke perusahaan pengembang teknologi dan produsen senjata Rusia JSC Kalashnikov.
Selain JSC Kalashnikov, terdapat beberapa perushaan Rusia yang masuk daftar pelarangan EU, antara lain sebgai berikut:
Baca juga: Uni Eropa: Sejarah dan Daftar Negara Anggotanya
Selain itu, EU juga memblokir Internet Research Agency yang dinilai telah digunakan Rusia untuk mengkampanyekan informasi yang salah atas Ukraina.
Internet Research Agency merupakan perusahaan yang mempunyai pengaruh terhadap opini publik pada platfrom internet yang dikendalikan pemerintah Rusia.
Kemudian, UE juga membatasi ekspor barang dan teknologi yang bisa digunakan untuk kalangan militer dan non militer (dual use goods and technology).
Salah satu yang dibatasi dalam klasifikasi tersebut adalah ekspor semikonduktor yang kerap dipakai untuk membuat chipset laptop dan ponsel.
Uni Eropa juga sepakat untuk menutup wilayah udara bagi maskapai Rusia dan melarang beberapa media pro-Kremlin pada Minggu (27/2/2022).
Baca juga: Syarat dan Ketentuan Jadi Anggota Uni Eropa, Apa Saja?
AS mengeluarkan kebijakan untuk membatasi penggunaan layanan dari operator seluler Rusia Rostelecom.