Dalam Pasal 8 ayat (1) disebutkan, manfaat JHT bagi peserta yang mengalami cacat total tetap diberikan sebelum mencapai usia pensiun.
Hak atas manfaat JHT diperhitungkan mulai tanggal 1 bulan berikutnya setelah peserta ditetapkan mengalami cacat total tetap.
Pemberian manfaat JHT bagi peserta mengalami cacat total tetap dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:
Pembayaran manfaat JHT dibayarkan secara tunai dan sekaligus oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada peserta yang bersangkutan.
Baca juga: Isi Lengkap Permenaker Nomor 2 Tahun 2022, JHT Baru Bisa Cair Saat Usia 56 Tahun
Pasal 9 ayat (1) dituliskan bahwa manfaat JHT bagi peserta meninggal dunia diberikan kepada ahli waris peserta.
Ahli waris meliputi janda, duda, atau anak.
Dalam hal janda, duda, atau anak tidak ada, JHT diberikan sesuai urutan sebagai berikut:
Dalam hal pihak yang ditunjuk dalam wasiat peserta tidak ada, JHT dikembalikan ke Balai Harta Peninggalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemberian manfaat JHT bagi ahli waris peserta dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:
Pembayaran manfaat JHT dibayarkan secara tunai dan sekaligus oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada ahli waris peserta.
Baca juga: Ramai Tolak JHT Cair di Usia 56 Tahun, Petisi hingga Alasan Kemenaker
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.