Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Aturan Direvisi, JHT BPJS Ketenagakerjaan Bisa Cair Sebelum 56 Tahun

KOMPAS.com - Pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan kini tak perlu lagi menunggu hingga usia 56 tahun. 

Hal itu setelah Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyatakan, aturan pencairan JHT mengacu pada aturan lama, yakni Permenaker Nomor 19 Tahun 2015.

Alasannya, beleid baru yakni Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 yang rencananya berlaku pada 4 Mei 2022, saat ini masih dalam proses revisi dan belum berlaku efektif.

Untuk itu, pekerja atau buruh yang ingin melakukan klaim JHT dapat menggunakan acuan Permenaker lama, termasuk bagi pekerja yang terkena PHK atau mengundurkan diri.

"Perlu saya sampaikan kembali bahwa Permenaker lama (No. 19/2015) saat ini masih berlaku dan masih menjadi dasar bagi teman-teman pekerja/buruh untuk melakukan klaim JHT. Tidak terkecuali bagi yang ter-PHK maupun mengundurkan diri tetap dapat klaim JHT sebelum usia pensiun," kata Ida, dikutip dari setkab.go.id, Rabu (2/3/2022).

Berikut isi Permenaker Nomor 19 Tahun 2015

Pada Pasal 1 poin 1, disebutkan bahwa JHT adalah manfaat uang tunai yang dibayarkan sekaligus pada saat peserta:

  1. Memasuki usia pensiun
  2. Meninggal dunia
  3. Mengalami cacat total tetap.

Manfaat JHT bagi peserta mencapai usia pensiun termasuk juga peserta yang berhenti bekerja, sebagaimana tertulis dalam Pasal 3 ayat (2).

Adapun peserta yang berhenti bekerja meliputi:


1. Peserta memasuki usia pensiun

Dalam Pasal 4 ayat (1), pemberian manfaat JHT bagi peserta mencapai usia pensiun dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  • Asli kartu BPJS Ketenagakerjaan
  • Surat keterangan berhenti kerja karena usia pensiun dari perusahaan, dan
  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) yang masih berlaku.

Pembayaran manfaat JHT dibayarkan secara tunai dan sekaligus oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada peserta yang bersangkutan.

2. Peserta mengundurkan diri

Pasal 5 ayat (1) menyebutkan, pemberian manfaat JHT bagi peserta yang mengundurkan diri, dapat dibayarkan secara tunai dan sekaligus setelah melewati masa tunggu satu bulan terhitung sejak tanggal surat keterangan pengunduran diri dari perusahaan diterbitkan.

Pemberian manfaat JHT bagi peserta yang mengundurkan diri, dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:

3. Peserta terkena PHK

Dalam Pasal 6 ayat (1) disebutkan bahwa peserta yang terkena PHK, manfaat JHT dapat dibayarkan secara tunai dan sekaligus setelah melewati masa tunggu satu bulan terhitung sejak tanggal PHK.

Pemberian manfaat JHT bagi peserta yang terkena PHK dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  • Asli kartu BPJS Ketenagakerjaan
  • Bukti persetujuan bersama yang telah didaftarkan di pengadilan hubungan industrial atau penetapan pengadilan hubungan industrial, dan
  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) yang masih berlaku.

4. Peserta meninggalkan Indonesia

Kemudian, dalam Pasal 7 disebutkan bahwa dalam hal peserta yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya, manfaat JHT dapat dibayarkan secara tunai dan sekaligus dengan memenuhi persyaratan:


5. Peserta mengalami cacat total tetap

Dalam Pasal 8 ayat (1) disebutkan, manfaat JHT bagi peserta yang mengalami cacat total tetap diberikan sebelum mencapai usia pensiun.

Hak atas manfaat JHT diperhitungkan mulai tanggal 1 bulan berikutnya setelah peserta ditetapkan mengalami cacat total tetap.

Pemberian manfaat JHT bagi peserta mengalami cacat total tetap dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  • Asli kartu BPJS Ketenagakerjaan
  • Surat keterangan dokter.

Pembayaran manfaat JHT dibayarkan secara tunai dan sekaligus oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada peserta yang bersangkutan.

6. Peserta meninggal dunia

Pasal 9 ayat (1) dituliskan bahwa manfaat JHT bagi peserta meninggal dunia diberikan kepada ahli waris peserta.

Ahli waris meliputi janda, duda, atau anak.

Dalam hal janda, duda, atau anak tidak ada, JHT diberikan sesuai urutan sebagai berikut:

  • Keturunan sedarah peserta menurut garis lurus ke atas dan ke bawah sampai derajat kedua
  • Saudara kandung
  • Mertua, dan
  • Pihak yang ditunjuk dalam wasiatnya oleh peserta.

Dalam hal pihak yang ditunjuk dalam wasiat peserta tidak ada, JHT dikembalikan ke Balai Harta Peninggalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pemberian manfaat JHT bagi ahli waris peserta dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  • Asli kartu BPJS Ketenagakerjaan
  • Surat keterangan kematian dari rumah sakit atau kepolisian atau kelurahan
  • Surat keterangan ahli waris dari instansi yang berwenang, dan
  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) yang masih berlaku.

Pembayaran manfaat JHT dibayarkan secara tunai dan sekaligus oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada ahli waris peserta.

https://www.kompas.com/tren/read/2022/03/03/070000765/aturan-direvisi-jht-bpjs-ketenagakerjaan-bisa-cair-sebelum-56-tahun

Terkini Lainnya

Misteri Mayat Dalam Toren di Tangsel, Warga Mengaku Dengar Keributan

Misteri Mayat Dalam Toren di Tangsel, Warga Mengaku Dengar Keributan

Tren
China Blokir “Influencer” yang Hobi Pamer Harta, Tekan Materialisme di Kalangan Remaja

China Blokir “Influencer” yang Hobi Pamer Harta, Tekan Materialisme di Kalangan Remaja

Tren
Poin-poin Draft Revisi UU Polri yang Disorot, Tambah Masa Jabatan dan Wewenang

Poin-poin Draft Revisi UU Polri yang Disorot, Tambah Masa Jabatan dan Wewenang

Tren
Simulasi Hitungan Gaji Rp 2,5 Juta setelah Dipotong Iuran Wajib Termasuk Tapera

Simulasi Hitungan Gaji Rp 2,5 Juta setelah Dipotong Iuran Wajib Termasuk Tapera

Tren
Nilai Tes Online Tahap 2 Rekrutmen Bersama BUMN 2024 di Atas Standar Belum Tentu Lolos, Apa Pertimbangan Lainnya?

Nilai Tes Online Tahap 2 Rekrutmen Bersama BUMN 2024 di Atas Standar Belum Tentu Lolos, Apa Pertimbangan Lainnya?

Tren
Mulai 1 Juni, Dana Pembatalan Tiket KA Dikembalikan Maksimal 7 Hari

Mulai 1 Juni, Dana Pembatalan Tiket KA Dikembalikan Maksimal 7 Hari

Tren
Resmi, Tarik Tunai BCA Lewat EDC di Retail Akan Dikenakan Biaya Rp 4.000

Resmi, Tarik Tunai BCA Lewat EDC di Retail Akan Dikenakan Biaya Rp 4.000

Tren
Orang Terkaya Asia Kembali Gelar Pesta Prewedding Anaknya, Kini di Atas Kapal Pesiar Mewah

Orang Terkaya Asia Kembali Gelar Pesta Prewedding Anaknya, Kini di Atas Kapal Pesiar Mewah

Tren
Ngaku Khilaf Terima Uang Rp 40 M dari Proyek BTS 4G, Achsanul Qosasi: Baru Kali Ini

Ngaku Khilaf Terima Uang Rp 40 M dari Proyek BTS 4G, Achsanul Qosasi: Baru Kali Ini

Tren
Poin-poin Revisi UU TNI yang Tuai Sorotan

Poin-poin Revisi UU TNI yang Tuai Sorotan

Tren
Tak Lagi Menjadi Sebuah Planet, Berikut 6 Fakta Menarik tentang Pluto

Tak Lagi Menjadi Sebuah Planet, Berikut 6 Fakta Menarik tentang Pluto

Tren
Daftar 146 Negara yang Mengakui Palestina dari Masa ke Masa

Daftar 146 Negara yang Mengakui Palestina dari Masa ke Masa

Tren
Apa Itu Tapera, Manfaat, Besaran Potongan, dan Bisakah Dicairkan?

Apa Itu Tapera, Manfaat, Besaran Potongan, dan Bisakah Dicairkan?

Tren
Cara Memadankan NIK dan NPWP, Terakhir Juni 2024

Cara Memadankan NIK dan NPWP, Terakhir Juni 2024

Tren
Rekan Kerja Sebut Penangkapan Pegi Salah Sasaran, Ini Alasannya

Rekan Kerja Sebut Penangkapan Pegi Salah Sasaran, Ini Alasannya

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke