KOMPAS.com - Pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan kini tak perlu lagi menunggu hingga usia 56 tahun.
Hal itu setelah Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyatakan, aturan pencairan JHT mengacu pada aturan lama, yakni Permenaker Nomor 19 Tahun 2015.
Alasannya, beleid baru yakni Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 yang rencananya berlaku pada 4 Mei 2022, saat ini masih dalam proses revisi dan belum berlaku efektif.
Untuk itu, pekerja atau buruh yang ingin melakukan klaim JHT dapat menggunakan acuan Permenaker lama, termasuk bagi pekerja yang terkena PHK atau mengundurkan diri.
"Perlu saya sampaikan kembali bahwa Permenaker lama (No. 19/2015) saat ini masih berlaku dan masih menjadi dasar bagi teman-teman pekerja/buruh untuk melakukan klaim JHT. Tidak terkecuali bagi yang ter-PHK maupun mengundurkan diri tetap dapat klaim JHT sebelum usia pensiun," kata Ida, dikutip dari setkab.go.id, Rabu (2/3/2022).
Berikut isi Permenaker Nomor 19 Tahun 2015
Pada Pasal 1 poin 1, disebutkan bahwa JHT adalah manfaat uang tunai yang dibayarkan sekaligus pada saat peserta:
Manfaat JHT bagi peserta mencapai usia pensiun termasuk juga peserta yang berhenti bekerja, sebagaimana tertulis dalam Pasal 3 ayat (2).
Adapun peserta yang berhenti bekerja meliputi:
1. Peserta memasuki usia pensiun
Dalam Pasal 4 ayat (1), pemberian manfaat JHT bagi peserta mencapai usia pensiun dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:
Pembayaran manfaat JHT dibayarkan secara tunai dan sekaligus oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada peserta yang bersangkutan.
2. Peserta mengundurkan diri
Pasal 5 ayat (1) menyebutkan, pemberian manfaat JHT bagi peserta yang mengundurkan diri, dapat dibayarkan secara tunai dan sekaligus setelah melewati masa tunggu satu bulan terhitung sejak tanggal surat keterangan pengunduran diri dari perusahaan diterbitkan.
Pemberian manfaat JHT bagi peserta yang mengundurkan diri, dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:
3. Peserta terkena PHK
Dalam Pasal 6 ayat (1) disebutkan bahwa peserta yang terkena PHK, manfaat JHT dapat dibayarkan secara tunai dan sekaligus setelah melewati masa tunggu satu bulan terhitung sejak tanggal PHK.
Pemberian manfaat JHT bagi peserta yang terkena PHK dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:
4. Peserta meninggalkan Indonesia
Kemudian, dalam Pasal 7 disebutkan bahwa dalam hal peserta yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya, manfaat JHT dapat dibayarkan secara tunai dan sekaligus dengan memenuhi persyaratan:
5. Peserta mengalami cacat total tetap
Dalam Pasal 8 ayat (1) disebutkan, manfaat JHT bagi peserta yang mengalami cacat total tetap diberikan sebelum mencapai usia pensiun.
Hak atas manfaat JHT diperhitungkan mulai tanggal 1 bulan berikutnya setelah peserta ditetapkan mengalami cacat total tetap.
Pemberian manfaat JHT bagi peserta mengalami cacat total tetap dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:
Pembayaran manfaat JHT dibayarkan secara tunai dan sekaligus oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada peserta yang bersangkutan.
6. Peserta meninggal dunia
Pasal 9 ayat (1) dituliskan bahwa manfaat JHT bagi peserta meninggal dunia diberikan kepada ahli waris peserta.
Ahli waris meliputi janda, duda, atau anak.
Dalam hal janda, duda, atau anak tidak ada, JHT diberikan sesuai urutan sebagai berikut:
Dalam hal pihak yang ditunjuk dalam wasiat peserta tidak ada, JHT dikembalikan ke Balai Harta Peninggalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemberian manfaat JHT bagi ahli waris peserta dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:
Pembayaran manfaat JHT dibayarkan secara tunai dan sekaligus oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada ahli waris peserta.
https://www.kompas.com/tren/read/2022/03/03/070000765/aturan-direvisi-jht-bpjs-ketenagakerjaan-bisa-cair-sebelum-56-tahun