Sebelumnya, masyarakat umum boleh menerima vaksinasi booster 6 bulan setelah menerima dosis primer lengkap.
Percepatan jarak pemberian vaksin booster ini lantaran semakin melonjaknya infeksi kasus Covid-19.
Sehingga, perlindungan masyarakat terhadap paparan infeksi virus corona perlu ditingkatkan melalui pemberian vaksinasi booster.
Baca juga: Aturan Terbaru Vaksinasi Booster Lansia, Bisa Diberikan Minimal 3 Bulan Setelah Dosis Lengkap
Sementara bagi penyintas Covid-19 atau pasien yang baru saja dinyatakan sembuh, maka bisa memperoleh vaksinasi boosterd dengan dua ketentuan.
Nadi mengatakan, pemberian vaksinasi booster pada pasien yang baru saja dinyatakan sembuh bergantung pada genjala yang dialaminya.
“Menunggu satu bulan setelah sembuh untuk yang mengalami gejala ringan atau OTG,” jelas Nadia, dilansir dari Kompas.com, Sabtu (26/2/2022).
Artinya, bagi pasien yang baru saja sembuh dari Covid-19 dengan gejala ringan atau tidak bergejala (OTG), bisa memperoleh penyuntikan vaksin booster minimal satu bulan setelahnya.
Sementara bagi pasien yang baru saja sembuh dari Covid-19 dengan gejala berat dan dirawat di rumah sakit, bisa mendapatkan vaksinasi booster tiga bulan kemudian.
“Sedangkan yang (bergejala) sakit berat, itu menunggu 3 bulan,” imbuhnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.