Apa yang dimaksud kontak erat?
Perihal kontak erat diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/4641/2021 tentang Panduan Pelaksanaan Pemeriksaan, Pelacakan, Karantina, dan Isolasi dalam Rangka Percepatan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Surat keputusan itu diteken Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin pada 11 Mei 2021.
Beleid tersebut menyebutkan bahwa kontak erat adalah orang yang memiliki riwayat kontak dengan kasus probabel atau dengan kasus terkonfirmasi Covid-19.
Seseorang dikatakan sebagai kontak erat jika memenuhi salah satu kriteria berikut:
- Kontak tatap muka/berdekatan dengan kasus konfirmasi dalam radius 1 meter selama 15 menit atau lebih;
- Sentuhan fisik langsung dengan pasien kasus konfirmasi (seperti bersalaman, berpegangan tangan, dll);
- Orang yang memberikan perawatan langsung terhadap kasus konfirmasi tanpa menggunakan APD yang sesuai standar; atau
- Situasi lainnya yang mengindikasikan adanya kontak berdasarkan penilaian risiko lokal yang ditetapkan oleh tim penyelidikan epidemiologi setempat.
Baca juga: Kontak Erat dengan Pasien Omicron, Apa yang Harus Dilakukan?
Penghitungan untuk menemukan kontak erat:
- Periode kontak pada kasus probabel atau konfirmasi yang bergejala (simptomatik) dihitung sejak 2 hari sebelum gejala timbul sampai 14 hari setelah gejala timbul (atau hingga kasus melakukan isolasi);
- Periode kontak pada kasus konfirmasi yang tidak bergejala (asimptomatik) dihitung sejak 2 hari sebelum pengambilan swab dengan hasil positif sampai 14 hari setelahnya (atau hingga kasus melakukan isolasi).
Baca juga: Panduan Memperoleh Obat Gratis dan Akses Telemedisin Pasien Isoman Covid-19