Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Sengaja Bertemu Pasien Positif Omicron, Apa yang Harus Dilakukan?

Kompas.com - 11/02/2022, 19:30 WIB
Dandy Bayu Bramasta,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kasus Covid-19 di Indonesia melonjak tajam beberapa waktu belakangan.

Data dari Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 hingga Jumat (11/2/2022) pukul 12.00 WIB menunjukkan, ada penambahan 40.489 kasus baru Covid-19 dalam 24 jam terakhir.

Sehingga, total kasus Covid-19 di Indonesia saat ini mencapai 4.708.043 terhitung sejak kasus pertama diumumkan Presiden Joko Widodo pada 2 Maret 2020.

Penambahan kasus Covid-19 merata di 34 provinsi, dan yang tertinggi di DKI Jakarta dengan tambahan 10.707 kasus.

Varian Covid-19 yang "merajai" masih tetap Omicron, varian baru yang baru ditemukan pada penghujung 2021.

Baca juga: Ramai soal Mendekati Bulan Puasa Kasus Covid-19 Melonjak Lagi, Ini Kata Kemenkes

Lantas, apa yang harus dilakukan jika secara tidak sengaja bertemu dengan seseorang yang positif Omicron?

Penjelasan Kemenkes

Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi mengatakan, apabila bertemu dengan seseorang yang positif Omicron, berarti termasuk kontak erat.

Untuk itu, Nadia menganjurkan sejumlah hal yang harus dilakukan.

Berikut saran Kemenkes:

  1. Segera lakukan tes untuk mengetahui apakah kita positif Covid-19 atau tidak
  2. Apabila hasilnya negatif, tetap harus karantina selama lima hari
  3. Pada hari kelima, lakukan tes kembali.

"Karena kita tahu ada masa inkubasi dari virus ini yang mungkin pada waktu kita tes itu belum positif," ujar Nadia, dalam keterangan pers yang ditayangkan YouTube Kemenkes, Kamis (10/2/2022).

"Jadi kita karantina selama lima hari, dan di hari kelima kita melakukan tes kembali," imbuhnya.

Baca juga: Bantahan Kemenkes soal Ramai Isu Mendekati Bulan Puasa Kasus Covid-19 Melonjak

Apa yang dimaksud kontak erat?

Perihal kontak erat diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/4641/2021 tentang Panduan Pelaksanaan Pemeriksaan, Pelacakan, Karantina, dan Isolasi dalam Rangka Percepatan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Surat keputusan itu diteken Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin pada 11 Mei 2021.

Beleid tersebut menyebutkan bahwa kontak erat adalah orang yang memiliki riwayat kontak dengan kasus probabel atau dengan kasus terkonfirmasi Covid-19.

Seseorang dikatakan sebagai kontak erat jika memenuhi salah satu kriteria berikut:

  • Kontak tatap muka/berdekatan dengan kasus konfirmasi dalam radius 1 meter selama 15 menit atau lebih;
  • Sentuhan fisik langsung dengan pasien kasus konfirmasi (seperti bersalaman, berpegangan tangan, dll);
  • Orang yang memberikan perawatan langsung terhadap kasus konfirmasi tanpa menggunakan APD yang sesuai standar; atau
  • Situasi lainnya yang mengindikasikan adanya kontak berdasarkan penilaian risiko lokal yang ditetapkan oleh tim penyelidikan epidemiologi setempat.

Baca juga: Kontak Erat dengan Pasien Omicron, Apa yang Harus Dilakukan?

Penghitungan untuk menemukan kontak erat:

  • Periode kontak pada kasus probabel atau konfirmasi yang bergejala (simptomatik) dihitung sejak 2 hari sebelum gejala timbul sampai 14 hari setelah gejala timbul (atau hingga kasus melakukan isolasi);
  • Periode kontak pada kasus konfirmasi yang tidak bergejala (asimptomatik) dihitung sejak 2 hari sebelum pengambilan swab dengan hasil positif sampai 14 hari setelahnya (atau hingga kasus melakukan isolasi).

Baca juga: Panduan Memperoleh Obat Gratis dan Akses Telemedisin Pasien Isoman Covid-19

Kapan harus tes Covid-19 jika termasuk kontak erat?

Diberitakan Kompas.com, 10 Februari 2022, Ketua Satgas Covid-19 Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Zubairi Djoerban menjelaskan, dibutuhkan waktu tiga hari setelah kontak erat untuk melakukan swab tes PCR.

Namun, apabila muncul gejala, tes PCR harus segera dilakukan.

Dia menuturkan, jeda waktu tersebut berdasarkan pada waktu bertemu dengan pasien positif Covid-19, bukan berdasar pada kapan orang yang teridentifikasi positif Covid-19 mendapatkan hasil tesnya.

Pada Covid-19, umumnya dibutuhkan waktu 5-6 hari bagi orang yang sudah terinfeksi untuk menimbulkan gejala.

Oleh karenanya, kontak erat dengan pasien Covid-19 yang belum menunjukkan gejala sangat mungkin terjadi.

Baca juga: Kenali Perbedaan Gejala Omicron dengan Flu Biasa, Apa Saja?

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Cara Pantau Penyebaran Varian Omicron di Dunia

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Berencana Tinggal di Bulan, Apa yang Akan Manusia Makan?

Berencana Tinggal di Bulan, Apa yang Akan Manusia Makan?

Tren
Ustaz Asal Riau Jadi Penceramah Tetap di Masjid Nabawi, Kajiaannya Diikuti Ratusan Orang

Ustaz Asal Riau Jadi Penceramah Tetap di Masjid Nabawi, Kajiaannya Diikuti Ratusan Orang

Tren
Gratis, Ini 3 Jenis Layanan yang Ditanggung BPJS Kesehatan Sesuai Perpres Terbaru

Gratis, Ini 3 Jenis Layanan yang Ditanggung BPJS Kesehatan Sesuai Perpres Terbaru

Tren
Respons Kemenkominfo soal Akun Media Sosial Kampus Jadi Sasaran Peretasan Judi Online

Respons Kemenkominfo soal Akun Media Sosial Kampus Jadi Sasaran Peretasan Judi Online

Tren
Ketahui, Ini 8 Suplemen yang Bisa Sebabkan Sakit Perut

Ketahui, Ini 8 Suplemen yang Bisa Sebabkan Sakit Perut

Tren
Batu Kuno Ungkap Alasan Bolos Kerja 3.200 Tahun Lalu, Istri Berdarah dan Membalsam Mayat Kerabat

Batu Kuno Ungkap Alasan Bolos Kerja 3.200 Tahun Lalu, Istri Berdarah dan Membalsam Mayat Kerabat

Tren
Ditemukan di Testis, Apa Bahaya Mikroplastik bagi Manusia?

Ditemukan di Testis, Apa Bahaya Mikroplastik bagi Manusia?

Tren
Pegi Teriak Fitnah, Ini Fakta Baru Penangkapan Tersangka Kasus Pembunuhan Vina

Pegi Teriak Fitnah, Ini Fakta Baru Penangkapan Tersangka Kasus Pembunuhan Vina

Tren
Ikang Fawzi Antre Layanan di Kantor BPJS Selama 6 Jam, BPJS Kesehatan: Terjadi Gangguan

Ikang Fawzi Antre Layanan di Kantor BPJS Selama 6 Jam, BPJS Kesehatan: Terjadi Gangguan

Tren
Beredar Isu Badai Matahari 2025 Hilangkan Akses Internet Berbulan-bulan, Ini Penjelasan Ahli

Beredar Isu Badai Matahari 2025 Hilangkan Akses Internet Berbulan-bulan, Ini Penjelasan Ahli

Tren
Mengenal Jampidsus, Unsur 'Pemberantas Korupsi' Kejagung yang Diduga Dikuntit Densus 88

Mengenal Jampidsus, Unsur "Pemberantas Korupsi" Kejagung yang Diduga Dikuntit Densus 88

Tren
Starlink dan Literasi Geospasial

Starlink dan Literasi Geospasial

Tren
Saat Pegi Berkali-kali Membantah Telah Bunuh Vina, Sebut Fitnah dan Rela Mati...

Saat Pegi Berkali-kali Membantah Telah Bunuh Vina, Sebut Fitnah dan Rela Mati...

Tren
5 Kasus Besar yang Tengah Ditangani Jampidsus di Tengah Dugaan Penguntitan Densus 88

5 Kasus Besar yang Tengah Ditangani Jampidsus di Tengah Dugaan Penguntitan Densus 88

Tren
Jarang Diketahui, Ini Potensi Manfaat Konsumsi Kunyit Putih Setiap Hari

Jarang Diketahui, Ini Potensi Manfaat Konsumsi Kunyit Putih Setiap Hari

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com