KOMPAS.com - Kasus Covid-19 di Indonesia melonjak tajam beberapa waktu belakangan.
Data dari Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 hingga Jumat (11/2/2022) pukul 12.00 WIB menunjukkan, ada penambahan 40.489 kasus baru Covid-19 dalam 24 jam terakhir.
Sehingga, total kasus Covid-19 di Indonesia saat ini mencapai 4.708.043 terhitung sejak kasus pertama diumumkan Presiden Joko Widodo pada 2 Maret 2020.
Penambahan kasus Covid-19 merata di 34 provinsi, dan yang tertinggi di DKI Jakarta dengan tambahan 10.707 kasus.
Varian Covid-19 yang "merajai" masih tetap Omicron, varian baru yang baru ditemukan pada penghujung 2021.
Baca juga: Ramai soal Mendekati Bulan Puasa Kasus Covid-19 Melonjak Lagi, Ini Kata Kemenkes
Lantas, apa yang harus dilakukan jika secara tidak sengaja bertemu dengan seseorang yang positif Omicron?
Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi mengatakan, apabila bertemu dengan seseorang yang positif Omicron, berarti termasuk kontak erat.
Untuk itu, Nadia menganjurkan sejumlah hal yang harus dilakukan.
Berikut saran Kemenkes:
"Karena kita tahu ada masa inkubasi dari virus ini yang mungkin pada waktu kita tes itu belum positif," ujar Nadia, dalam keterangan pers yang ditayangkan YouTube Kemenkes, Kamis (10/2/2022).
"Jadi kita karantina selama lima hari, dan di hari kelima kita melakukan tes kembali," imbuhnya.
Baca juga: Bantahan Kemenkes soal Ramai Isu Mendekati Bulan Puasa Kasus Covid-19 Melonjak
Perihal kontak erat diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/4641/2021 tentang Panduan Pelaksanaan Pemeriksaan, Pelacakan, Karantina, dan Isolasi dalam Rangka Percepatan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Surat keputusan itu diteken Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin pada 11 Mei 2021.
Beleid tersebut menyebutkan bahwa kontak erat adalah orang yang memiliki riwayat kontak dengan kasus probabel atau dengan kasus terkonfirmasi Covid-19.
Seseorang dikatakan sebagai kontak erat jika memenuhi salah satu kriteria berikut:
Baca juga: Kontak Erat dengan Pasien Omicron, Apa yang Harus Dilakukan?
Penghitungan untuk menemukan kontak erat:
Baca juga: Panduan Memperoleh Obat Gratis dan Akses Telemedisin Pasien Isoman Covid-19
Diberitakan Kompas.com, 10 Februari 2022, Ketua Satgas Covid-19 Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Zubairi Djoerban menjelaskan, dibutuhkan waktu tiga hari setelah kontak erat untuk melakukan swab tes PCR.
Namun, apabila muncul gejala, tes PCR harus segera dilakukan.
Dia menuturkan, jeda waktu tersebut berdasarkan pada waktu bertemu dengan pasien positif Covid-19, bukan berdasar pada kapan orang yang teridentifikasi positif Covid-19 mendapatkan hasil tesnya.
Pada Covid-19, umumnya dibutuhkan waktu 5-6 hari bagi orang yang sudah terinfeksi untuk menimbulkan gejala.
Oleh karenanya, kontak erat dengan pasien Covid-19 yang belum menunjukkan gejala sangat mungkin terjadi.
Baca juga: Kenali Perbedaan Gejala Omicron dengan Flu Biasa, Apa Saja?