Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Aturan Naturalisasi Pemain Timnas dalam Statuta FIFA, Tak Bisa Asal!

Kompas.com - 11/02/2022, 19:05 WIB
Dandy Bayu Bramasta,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Proses naturalisasi Jordi Amat dan Sandy Walsh berjalan lancar. Pemain keturunan itu pun kian dekat untuk menjadi Warga Negara Indonesia (WNI).

Hal tersebut mencuat dalam pertemuan PSSI, Shin Tae-yong, bersama Menpora Zainudin Amali untuk membahas proses naturalisasi di Kantor Kemenpora, Kamis (10/2/2022).

Diketahui bahwa dokumen untuk proses naturalisasi Amat dan Walsh telah masuk di Kemenpora. Setelah itu, prosesnya akan berlanjut pada tahap administrasi ke DPR dan Kemenkumham.

"Jadi, yang kami terima memang ada empat nama. Dalam proses, dua yang sudah oke, Jordi dan Sandy," kata Mochamad Iriawan dalam jumpa pers, dilansir dari BolaSport.

Baca juga: Berkaca dari Marc Klok, Ini Syarat hingga Prosedur Naturalisasi

Lantas, seperti apa aturan atau mekanisme naturalisasi pemain dalam statuta induk organisasi sepak bola internasional (FIFA)?

Aturan naturalisasi pemain

Logo FIFA.Dok. Google Logo FIFA.

Di Indonesia, telah banyak pemain asing yang berganti kewarganegaraan. Beberapa di antaranya ada yang pernah membela panji Merah Putih pada sejumlah kejuaraan.

Namun, sejatinya tidak serta merta pemain asing setelah dapat paspor Indonesia, bisa langsung memperkuat timnas Indonesia.

Dalam regulasi FIFA mengenai pergantian asosiasi, terdapat poin-poin yang wajib dipenuhi. Tanpa itu, pemain tidak bisa memperkuat timnas dari asosiasi baru mereka.

Kejadian itu seperti yang dialami Marc Klok, pemain Persib Bandung yang sudah memiliki paspor dan KTP Indonesia, tapi belum dapat membela timnas Indonesia.

Hal itu dikarenakan Marc Klok tidak bisa membuktikan adanya garis keturunan Indonesia dari kakek-neneknya.

Baca juga: PSSI Ulang Tahun ke-90, Berikut Sejarah di Balik Pendiriannya

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com