Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Tak Sengaja Bertemu Pasien Positif Omicron, Apa yang Harus Dilakukan?

KOMPAS.com - Kasus Covid-19 di Indonesia melonjak tajam beberapa waktu belakangan.

Data dari Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 hingga Jumat (11/2/2022) pukul 12.00 WIB menunjukkan, ada penambahan 40.489 kasus baru Covid-19 dalam 24 jam terakhir.

Sehingga, total kasus Covid-19 di Indonesia saat ini mencapai 4.708.043 terhitung sejak kasus pertama diumumkan Presiden Joko Widodo pada 2 Maret 2020.

Penambahan kasus Covid-19 merata di 34 provinsi, dan yang tertinggi di DKI Jakarta dengan tambahan 10.707 kasus.

Varian Covid-19 yang "merajai" masih tetap Omicron, varian baru yang baru ditemukan pada penghujung 2021.

Lantas, apa yang harus dilakukan jika secara tidak sengaja bertemu dengan seseorang yang positif Omicron?

Penjelasan Kemenkes

Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi mengatakan, apabila bertemu dengan seseorang yang positif Omicron, berarti termasuk kontak erat.

Untuk itu, Nadia menganjurkan sejumlah hal yang harus dilakukan.

Berikut saran Kemenkes:

  1. Segera lakukan tes untuk mengetahui apakah kita positif Covid-19 atau tidak
  2. Apabila hasilnya negatif, tetap harus karantina selama lima hari
  3. Pada hari kelima, lakukan tes kembali.

"Karena kita tahu ada masa inkubasi dari virus ini yang mungkin pada waktu kita tes itu belum positif," ujar Nadia, dalam keterangan pers yang ditayangkan YouTube Kemenkes, Kamis (10/2/2022).

"Jadi kita karantina selama lima hari, dan di hari kelima kita melakukan tes kembali," imbuhnya.


Apa yang dimaksud kontak erat?

Perihal kontak erat diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/4641/2021 tentang Panduan Pelaksanaan Pemeriksaan, Pelacakan, Karantina, dan Isolasi dalam Rangka Percepatan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Surat keputusan itu diteken Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin pada 11 Mei 2021.

Beleid tersebut menyebutkan bahwa kontak erat adalah orang yang memiliki riwayat kontak dengan kasus probabel atau dengan kasus terkonfirmasi Covid-19.

Seseorang dikatakan sebagai kontak erat jika memenuhi salah satu kriteria berikut:

Penghitungan untuk menemukan kontak erat:


Kapan harus tes Covid-19 jika termasuk kontak erat?

Diberitakan Kompas.com, 10 Februari 2022, Ketua Satgas Covid-19 Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Zubairi Djoerban menjelaskan, dibutuhkan waktu tiga hari setelah kontak erat untuk melakukan swab tes PCR.

Namun, apabila muncul gejala, tes PCR harus segera dilakukan.

Dia menuturkan, jeda waktu tersebut berdasarkan pada waktu bertemu dengan pasien positif Covid-19, bukan berdasar pada kapan orang yang teridentifikasi positif Covid-19 mendapatkan hasil tesnya.

Pada Covid-19, umumnya dibutuhkan waktu 5-6 hari bagi orang yang sudah terinfeksi untuk menimbulkan gejala.

Oleh karenanya, kontak erat dengan pasien Covid-19 yang belum menunjukkan gejala sangat mungkin terjadi.

https://www.kompas.com/tren/read/2022/02/11/193000565/tak-sengaja-bertemu-pasien-positif-omicron-apa-yang-harus-dilakukan-

Terkini Lainnya

Mengaku Tidak Bunuh Vina, Pegi Tetap Terancam Hukuman Mati

Mengaku Tidak Bunuh Vina, Pegi Tetap Terancam Hukuman Mati

Tren
Kronologi Penangkapan DPO Caleg PKS di Aceh Tamiang, Diamankan Saat Belanja Pakaian

Kronologi Penangkapan DPO Caleg PKS di Aceh Tamiang, Diamankan Saat Belanja Pakaian

Tren
Cara Meluruskan Arah Kiblat Saat Matahari di Atas Kabah Hari Ini

Cara Meluruskan Arah Kiblat Saat Matahari di Atas Kabah Hari Ini

Tren
18 Tahun Silam Yogyakarta Diguncang Gempa M 5,9, Ribuan Orang Meninggal Dunia

18 Tahun Silam Yogyakarta Diguncang Gempa M 5,9, Ribuan Orang Meninggal Dunia

Tren
Apa yang Terjadi jika Tidak Membayar Denda Tilang Elektronik?

Apa yang Terjadi jika Tidak Membayar Denda Tilang Elektronik?

Tren
4 Pilihan Ikan Tinggi Seng, Bantu Cegah Infeksi Penyakit

4 Pilihan Ikan Tinggi Seng, Bantu Cegah Infeksi Penyakit

Tren
5 Update Pembunuhan Vina: Pegi Bantah Jadi Pelaku dan Respons Keluarga

5 Update Pembunuhan Vina: Pegi Bantah Jadi Pelaku dan Respons Keluarga

Tren
Batas Usia Pensiun Karyawan Swasta untuk Hitung Uang Pesangon Pensiunan

Batas Usia Pensiun Karyawan Swasta untuk Hitung Uang Pesangon Pensiunan

Tren
Tanda Kolesterol Tinggi yang Sering Diabaikan, Apa Saja?

Tanda Kolesterol Tinggi yang Sering Diabaikan, Apa Saja?

Tren
Air Rendaman dan Rebusan untuk Menurunkan Berat Badan, Cocok Diminum Saat Cuaca Panas

Air Rendaman dan Rebusan untuk Menurunkan Berat Badan, Cocok Diminum Saat Cuaca Panas

Tren
Prakiraan BMKG: Ini Wilayah yang Berpotensi Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir pada 27-28 Mei 2024

Prakiraan BMKG: Ini Wilayah yang Berpotensi Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir pada 27-28 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] Taruna TNI Harus Pakai Seragam ke Mal dan Bioskop? | Apa Tugas Densus 88?

[POPULER TREN] Taruna TNI Harus Pakai Seragam ke Mal dan Bioskop? | Apa Tugas Densus 88?

Tren
Berencana Tinggal di Bulan, Apa yang Akan Manusia Makan?

Berencana Tinggal di Bulan, Apa yang Akan Manusia Makan?

Tren
Ustaz Asal Riau Jadi Penceramah Tetap di Masjid Nabawi, Kajiannya Diikuti Ratusan Orang

Ustaz Asal Riau Jadi Penceramah Tetap di Masjid Nabawi, Kajiannya Diikuti Ratusan Orang

Tren
Gratis, Ini 3 Jenis Layanan yang Ditanggung BPJS Kesehatan Sesuai Perpres Terbaru

Gratis, Ini 3 Jenis Layanan yang Ditanggung BPJS Kesehatan Sesuai Perpres Terbaru

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke