Dilansir dari Kompas.com, Senin (31/1/2022), pemerintah mengeluarkan beleid terkait ketentuan pemeriksaan tes PCR metode SGTF untuk meningkatkan deteksi kasus Covid-19.
Ketentuan itu tercantum dalam Surat Edaran Kemenkes Nomor SR.01.06/II/592/2022 tentang Penguatan Deteksi Kasus Varian Virus SARS-CoV-2. Berikut rincian selengkapnya:
Baca juga: Viral, Unggahan Foto Indomie Jaksel Abis Rasa Literally Must Try
Dikutip dari Kompas.com, Selasa (25/1/2022), Epidemiolog dari Griffith University, Dicky Budiman menyampaikan, PCR-SGTF adalah tes yang menggunakan reagen atau biomarker berbasis SGTF.
Menurut Dicky, hingga saat ini metode PCR menjadi tes yang paling akurat untuk mendiagnosis Covid-19.
Sedangkan SGTF digunakan untuk biomarker PCR, karena Omicron cenderung tidak bisa mendeteksi keberadaan S-gene-nya.
Dicky menjelaskan, sekitar 90 persen jika seseorang melakukan PCR dan hasilnya positif, kemungkinan orang tersebut terpapar Omicron menjadi sangat besar, karena varian Omicron sudah dominan.
Jika demikian menurutnya tidak diperlukan lagi metode Whole Genome Sequencing (WGS).
Baca juga: Apa Itu Subvarian Omicron BA.2, Menyebar di Eropa, Asia, dan Indonesia