Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenkumham Rilis Pengumuman Hasil Akhir CPNS 2021, Cek di Link Ini

Kompas.com - 13/01/2022, 14:05 WIB
Dandy Bayu Bramasta,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

Penetapan NIP

Hanya peserta yang memenuhi seluruh persyaratan administrasi yang dapat diusulkan dan diproses penetapan Nomor Induk Kepegawaian (NIP) serta memperoleh Surat Keputusan tentang Pengangkatan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil.

Apabila sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan peserta yang telah dinyatakan lulus seleksi akhir tidak melengkapi data dan dokumen yang dipersyaratkan, maka peserta tersebut dinyatakan gugur atau mengundurkan diri.

Dalam hal peserta yang sudah dinyatakan lulus seleksi akhir dan sudah mendapatkan persetujuan NIP kemudian mengundurkan diri, kepada yang bersangkutan diberikan sanksi tidak dapat melamar pada penerimaan Aparatur Sipil Negara untuk 1 periode berikutnya.

Baca juga: Viral Video Diduga Ormas Tenteng Senjata, Ini Penjelasan Kokam

Apabila ditemukan paham radikalisme pada peserta saat proses pelaksanaan seleksi maupun setelah diangkat menjadi CPNS/PNS, Kekemnkumham berhak membatalkan kelulusan serta memberhentikan status sebagai PNS.

Apabila dalam pelaksanaan tahapan seleksi atau di kemudian hari setelah adanya pengumuman kelulusan hasil akhir, diketahui terdapat keterangan/data/dokumen yang tidak sesuai atau tidak benar, panitia seleksi dapat menggugurkan kelulusan peserta yang bersangkutan.

Peserta, keluarga, dan pihak lain dilarang memberikan sesuatu dalam bentuk apapun yang dilarang dalam peraturan perundang-undangan terkait pelaksanaan seleksi penerimaan CPNS Kemenkumham.

Jika terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud, maka akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku dan peserta akan digugurkan kelulusannya.

Baca juga: Cara Membuat SKCK untuk Pemberkasan Peserta Lulus Tahap Akhir CPNS 2021

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com