KOMPAS.com - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) telah merilis pengumuman hasil masa sanggah atau kelulusan akhir penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2021.
Pengumuman hasil akhir CPNS 2021 Kemenkumham telah dirilis pada laman cpns.kemenkumham.go.id.
Saat dikonfirmasi, Kabag Humas Kemenkumham membenarkan bahwa pengumuman yang dirilis pada laman tersebut merupakan hasil final.
"Iya, final," ujar Erif saat dihubungi Kompas.com, Kamis (13/1/2022).
Baca juga: Sering Salah Arti, Ini Beda antara PNS dan ASN
Berikut link download pengumuman hasil akhir CPNS 2021 Kemenkumham:
Baca juga: Ramai soal Penempatan Peserta Lulus CPNS 2021 Diacak, Apa Kata BKN?
Seluruh peserta yang dinyatakan lulus seleksi akhir, wajib mengakses akun masing-masing melalui laman https://sscn.bkn.go.id/ dan memilih opsi sebagai berikut:
Baca juga: Ramai soal Surat Pengangkatan Tenaga Honorer Jadi PNS Tanpa Tes, Jangan Percaya!
Bagi peserta yang mengundurkan diri, mengunggah Surat Pernyataan Pengunduran Diri pada akun masing-masing melalui laman https://sscasn.bkn.go.id dan mengirimkan melalui surel ke seleksi@kemenkumham.go.id.
Formasi peserta yang mengundurkan diri tersebut akan diisi atau diganti oleh peserta lain berdasarkan peringkat terbaik berikutnya pada setiap formasi jabatan yang bersangkutan.
Peserta yang dinyatakan lulus seleksi akhir dan memilih opsi untuk melanjutkan, wajib mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan menyampaikan kelengkapan dokumen secara
online melalui akun masing-masing peserta pada laman https://sscasn.bkn.go.id sampai dengan 26 Januari 2022.
Baca juga: Cara Mengisi DRH untuk PPPK Guru yang Lolos di Tahap 1
Kelengkapan dokumen yang harus diunggah oleh peserta sebagaimana dimaksud adalah sebagai berikut:
a. Mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH);
b. Mencetak DRH dari laman https://sscasn.bkn.go.id yang pada bagian Nama, Tempat Lahir, dan Tanggal Lahir di tulis tangan sendiri menggunakan huruf kapital/balok dengan tinta hitam dan telah ditandatangani sendiri oleh peserta di atas meterai Rp 10.000;
c. Menyampaikan atau mengunggah DRH yang telah ditandatangani dan kelengkapan
dokumen persyaratan lainnya dengan rincian sebagai berikut:
Baca juga: Kemenkumham Umumkan Hasil Seleksi CPNS 2021, Ini Informasinya...
Hanya peserta yang memenuhi seluruh persyaratan administrasi yang dapat diusulkan dan diproses penetapan Nomor Induk Kepegawaian (NIP) serta memperoleh Surat Keputusan tentang Pengangkatan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil.
Apabila sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan peserta yang telah dinyatakan lulus seleksi akhir tidak melengkapi data dan dokumen yang dipersyaratkan, maka peserta tersebut dinyatakan gugur atau mengundurkan diri.
Dalam hal peserta yang sudah dinyatakan lulus seleksi akhir dan sudah mendapatkan persetujuan NIP kemudian mengundurkan diri, kepada yang bersangkutan diberikan sanksi tidak dapat melamar pada penerimaan Aparatur Sipil Negara untuk 1 periode berikutnya.
Baca juga: Viral Video Diduga Ormas Tenteng Senjata, Ini Penjelasan Kokam
Apabila ditemukan paham radikalisme pada peserta saat proses pelaksanaan seleksi maupun setelah diangkat menjadi CPNS/PNS, Kekemnkumham berhak membatalkan kelulusan serta memberhentikan status sebagai PNS.
Apabila dalam pelaksanaan tahapan seleksi atau di kemudian hari setelah adanya pengumuman kelulusan hasil akhir, diketahui terdapat keterangan/data/dokumen yang tidak sesuai atau tidak benar, panitia seleksi dapat menggugurkan kelulusan peserta yang bersangkutan.
Peserta, keluarga, dan pihak lain dilarang memberikan sesuatu dalam bentuk apapun yang dilarang dalam peraturan perundang-undangan terkait pelaksanaan seleksi penerimaan CPNS Kemenkumham.
Jika terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud, maka akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku dan peserta akan digugurkan kelulusannya.
Baca juga: Cara Membuat SKCK untuk Pemberkasan Peserta Lulus Tahap Akhir CPNS 2021
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.