Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenkumham Rilis Pengumuman Hasil Akhir CPNS 2021, Cek di Link Ini

Kompas.com - 13/01/2022, 14:05 WIB
Dandy Bayu Bramasta,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) telah merilis pengumuman hasil masa sanggah atau kelulusan akhir penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2021.

Pengumuman hasil akhir CPNS 2021 Kemenkumham telah dirilis pada laman cpns.kemenkumham.go.id.

Saat dikonfirmasi, Kabag Humas Kemenkumham membenarkan bahwa pengumuman yang dirilis pada laman tersebut merupakan hasil final.

"Iya, final," ujar Erif saat dihubungi Kompas.com, Kamis (13/1/2022).

Baca juga: Sering Salah Arti, Ini Beda antara PNS dan ASN

Berikut link download pengumuman hasil akhir CPNS 2021 Kemenkumham:

  • File pengumuman hasil akhir: tautan 1
  • Lampiran I hasil kelulusan akhir integrasi SKD dan SKB lengkap: tautan 1 | tautan 2
  • Lampiran II hasil kelulusan akhir integrasi SKD dan SKB ringkas: tautan 1 | tautan 2
  • Lampiran III surat pengunduran diri: tautan 1
  • Lampiran IV surat pernyataan CPNS: tautan 1
  • Petunjuk teknis wilyah penempatan kualifikasi pendidikan non SLTA: tautan 1

Baca juga: Ramai soal Penempatan Peserta Lulus CPNS 2021 Diacak, Apa Kata BKN?

Tahap selanjutnya

Seluruh peserta yang dinyatakan lulus seleksi akhir, wajib mengakses akun masing-masing melalui laman https://sscn.bkn.go.id/ dan memilih opsi sebagai berikut:

  • Mengundurkan diri (format surat pernyataan pengunduran diri dapat diunduh pada lampiran III
  • Mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan melanjutkan ke tahapan pemberkasan

Baca juga: Ramai soal Surat Pengangkatan Tenaga Honorer Jadi PNS Tanpa Tes, Jangan Percaya!

Bagi peserta yang mengundurkan diri, mengunggah Surat Pernyataan Pengunduran Diri pada akun masing-masing melalui laman https://sscasn.bkn.go.id dan mengirimkan melalui surel ke seleksi@kemenkumham.go.id.

Formasi peserta yang mengundurkan diri tersebut akan diisi atau diganti oleh peserta lain berdasarkan peringkat terbaik berikutnya pada setiap formasi jabatan yang bersangkutan.

Peserta yang dinyatakan lulus seleksi akhir dan memilih opsi untuk melanjutkan, wajib mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan menyampaikan kelengkapan dokumen secara
online melalui akun masing-masing peserta pada laman https://sscasn.bkn.go.id sampai dengan 26 Januari 2022.

Baca juga: Cara Mengisi DRH untuk PPPK Guru yang Lolos di Tahap 1

Kelengkapan dokumen

Kelengkapan dokumen yang harus diunggah oleh peserta sebagaimana dimaksud adalah sebagai berikut:

a. Mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH);

b. Mencetak DRH dari laman https://sscasn.bkn.go.id yang pada bagian Nama, Tempat Lahir, dan Tanggal Lahir di tulis tangan sendiri menggunakan huruf kapital/balok dengan tinta hitam dan telah ditandatangani sendiri oleh peserta di atas meterai Rp 10.000;

c. Menyampaikan atau mengunggah DRH yang telah ditandatangani dan kelengkapan
dokumen persyaratan lainnya dengan rincian sebagai berikut:

  1. Pasfoto terbaru tampak wajah tanpa kacamata bukan foto editan atau tanpa rekayasa dengan pakaian formal (kemeja lengan panjang berwarna putih dan menggunakan hijab berwarna hitam bagi yang memakai hijab), berukuran 3 x 4 dengan latar belakang berwarna merah;
  2. Ijazah dan Transkrip Nilai Asli pendidikan terakhir yang dijadikan dasar sewaktu melakukan pendaftaran;
  3. Surat Penetapan penyetaraan dari Panitia Penilaian Ijazah Luar Negeri Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan (khusus Ijazah yang diperoleh dari sekolah/perguruan tinggi luar negeri);
  4. Surat Pernyataan 5 poin yang diketik dan ditandatangani di atas materai Rp 10.000 dengan tinta warna hitam (format surat pernyataan dapat diunduh pada laman https://sscasn.bkn.go.id);
  5. Surat Pernyataan bagi CPNS di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang telah ditandatangani sendiri oleh peserta di atas materai Rp 10.000 sesuai format sebagaimana tercantum pada Lampiran IV pengumuman ini dan dikirim ke email seleksi@kemenkumham.go.id;
  6.  Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang dikeluarkan oleh Kepolisan Resort/Kepolisian Daerah yang masih berlaku sampai dengan bulan Maret 2022;
  7. Surat Keterangan Sehat dari Dokter Rumah Sakit Pemerintah yang terbaru dan harus ditandatangani oleh Dokter yang berstatus PNS (tanggal surat masih dalam bulan Januari 2022);
  8. Surat keterangan tidak mengkonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor dan zat adiktif lainnya dari Rumah Sakit Pemerintah yang terbaru ditandatangani oleh Dokter yang berstatus PNS serta melampirkan hasil laboratorium (tanggal surat masih dalam bulan Januari 2022);
  9. Bukti pengalaman kerja yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang (apabila memiliki masa kerja);
  10. Seluruh dokumen yang di unggah adalah hasil pindai (scan) dokumen asli, bukan fotokopi atau hasil foto;

Baca juga: Kemenkumham Umumkan Hasil Seleksi CPNS 2021, Ini Informasinya...

Penetapan NIP

Hanya peserta yang memenuhi seluruh persyaratan administrasi yang dapat diusulkan dan diproses penetapan Nomor Induk Kepegawaian (NIP) serta memperoleh Surat Keputusan tentang Pengangkatan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil.

Apabila sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan peserta yang telah dinyatakan lulus seleksi akhir tidak melengkapi data dan dokumen yang dipersyaratkan, maka peserta tersebut dinyatakan gugur atau mengundurkan diri.

Dalam hal peserta yang sudah dinyatakan lulus seleksi akhir dan sudah mendapatkan persetujuan NIP kemudian mengundurkan diri, kepada yang bersangkutan diberikan sanksi tidak dapat melamar pada penerimaan Aparatur Sipil Negara untuk 1 periode berikutnya.

Baca juga: Viral Video Diduga Ormas Tenteng Senjata, Ini Penjelasan Kokam

Apabila ditemukan paham radikalisme pada peserta saat proses pelaksanaan seleksi maupun setelah diangkat menjadi CPNS/PNS, Kekemnkumham berhak membatalkan kelulusan serta memberhentikan status sebagai PNS.

Apabila dalam pelaksanaan tahapan seleksi atau di kemudian hari setelah adanya pengumuman kelulusan hasil akhir, diketahui terdapat keterangan/data/dokumen yang tidak sesuai atau tidak benar, panitia seleksi dapat menggugurkan kelulusan peserta yang bersangkutan.

Peserta, keluarga, dan pihak lain dilarang memberikan sesuatu dalam bentuk apapun yang dilarang dalam peraturan perundang-undangan terkait pelaksanaan seleksi penerimaan CPNS Kemenkumham.

Jika terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud, maka akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku dan peserta akan digugurkan kelulusannya.

Baca juga: Cara Membuat SKCK untuk Pemberkasan Peserta Lulus Tahap Akhir CPNS 2021

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com