Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenkumham Rilis Pengumuman Hasil Akhir CPNS 2021, Cek di Link Ini

Kompas.com - 13/01/2022, 14:05 WIB
Dandy Bayu Bramasta,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

Bagi peserta yang mengundurkan diri, mengunggah Surat Pernyataan Pengunduran Diri pada akun masing-masing melalui laman https://sscasn.bkn.go.id dan mengirimkan melalui surel ke seleksi@kemenkumham.go.id.

Formasi peserta yang mengundurkan diri tersebut akan diisi atau diganti oleh peserta lain berdasarkan peringkat terbaik berikutnya pada setiap formasi jabatan yang bersangkutan.

Peserta yang dinyatakan lulus seleksi akhir dan memilih opsi untuk melanjutkan, wajib mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan menyampaikan kelengkapan dokumen secara
online melalui akun masing-masing peserta pada laman https://sscasn.bkn.go.id sampai dengan 26 Januari 2022.

Baca juga: Cara Mengisi DRH untuk PPPK Guru yang Lolos di Tahap 1

Kelengkapan dokumen

Kelengkapan dokumen yang harus diunggah oleh peserta sebagaimana dimaksud adalah sebagai berikut:

a. Mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH);

b. Mencetak DRH dari laman https://sscasn.bkn.go.id yang pada bagian Nama, Tempat Lahir, dan Tanggal Lahir di tulis tangan sendiri menggunakan huruf kapital/balok dengan tinta hitam dan telah ditandatangani sendiri oleh peserta di atas meterai Rp 10.000;

c. Menyampaikan atau mengunggah DRH yang telah ditandatangani dan kelengkapan
dokumen persyaratan lainnya dengan rincian sebagai berikut:

  1. Pasfoto terbaru tampak wajah tanpa kacamata bukan foto editan atau tanpa rekayasa dengan pakaian formal (kemeja lengan panjang berwarna putih dan menggunakan hijab berwarna hitam bagi yang memakai hijab), berukuran 3 x 4 dengan latar belakang berwarna merah;
  2. Ijazah dan Transkrip Nilai Asli pendidikan terakhir yang dijadikan dasar sewaktu melakukan pendaftaran;
  3. Surat Penetapan penyetaraan dari Panitia Penilaian Ijazah Luar Negeri Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan (khusus Ijazah yang diperoleh dari sekolah/perguruan tinggi luar negeri);
  4. Surat Pernyataan 5 poin yang diketik dan ditandatangani di atas materai Rp 10.000 dengan tinta warna hitam (format surat pernyataan dapat diunduh pada laman https://sscasn.bkn.go.id);
  5. Surat Pernyataan bagi CPNS di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang telah ditandatangani sendiri oleh peserta di atas materai Rp 10.000 sesuai format sebagaimana tercantum pada Lampiran IV pengumuman ini dan dikirim ke email seleksi@kemenkumham.go.id;
  6.  Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang dikeluarkan oleh Kepolisan Resort/Kepolisian Daerah yang masih berlaku sampai dengan bulan Maret 2022;
  7. Surat Keterangan Sehat dari Dokter Rumah Sakit Pemerintah yang terbaru dan harus ditandatangani oleh Dokter yang berstatus PNS (tanggal surat masih dalam bulan Januari 2022);
  8. Surat keterangan tidak mengkonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor dan zat adiktif lainnya dari Rumah Sakit Pemerintah yang terbaru ditandatangani oleh Dokter yang berstatus PNS serta melampirkan hasil laboratorium (tanggal surat masih dalam bulan Januari 2022);
  9. Bukti pengalaman kerja yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang (apabila memiliki masa kerja);
  10. Seluruh dokumen yang di unggah adalah hasil pindai (scan) dokumen asli, bukan fotokopi atau hasil foto;

Baca juga: Kemenkumham Umumkan Hasil Seleksi CPNS 2021, Ini Informasinya...

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Rumput Lapangan GBK Jelang Kualifikasi Piala Dunia usai Konser NCT Dream Disorot, Ini Kata Manajemen

Rumput Lapangan GBK Jelang Kualifikasi Piala Dunia usai Konser NCT Dream Disorot, Ini Kata Manajemen

Tren
Bukan UFO, Penampakan Pilar Cahaya di Langit Jepang Ternyata Isaribi Kochu, Apa Itu?

Bukan UFO, Penampakan Pilar Cahaya di Langit Jepang Ternyata Isaribi Kochu, Apa Itu?

Tren
5 Tokoh Terancam Ditangkap ICC Imbas Konflik Hamas-Israel, Ada Netanyahu

5 Tokoh Terancam Ditangkap ICC Imbas Konflik Hamas-Israel, Ada Netanyahu

Tren
Taspen Cairkan Gaji ke-13 mulai 3 Juni 2024, Berikut Cara Mengeceknya

Taspen Cairkan Gaji ke-13 mulai 3 Juni 2024, Berikut Cara Mengeceknya

Tren
Gaet Hampir 800.000 Penonton, Ini Sinopsis 'How to Make Millions Before Grandma Dies'

Gaet Hampir 800.000 Penonton, Ini Sinopsis "How to Make Millions Before Grandma Dies"

Tren
Ramai soal Jadwal KRL Berkurang saat Harpitnas Libur Panjang Waisak 2024, Ini Kata KAI Commuter

Ramai soal Jadwal KRL Berkurang saat Harpitnas Libur Panjang Waisak 2024, Ini Kata KAI Commuter

Tren
Simak, Ini Syarat Hewan Kurban untuk Idul Adha 2024

Simak, Ini Syarat Hewan Kurban untuk Idul Adha 2024

Tren
BMKG Keluarkan Peringatan Dini Kekeringan di DIY pada Akhir Mei 2024, Ini Wilayahnya

BMKG Keluarkan Peringatan Dini Kekeringan di DIY pada Akhir Mei 2024, Ini Wilayahnya

Tren
8 Bahaya Mencium Bayi, Bisa Picu Tuberkulosis dan Meningitis

8 Bahaya Mencium Bayi, Bisa Picu Tuberkulosis dan Meningitis

Tren
3 Alasan Sudirman Said Maju sebagai Gubernur DKI Jakarta, Siap Lawan Anies

3 Alasan Sudirman Said Maju sebagai Gubernur DKI Jakarta, Siap Lawan Anies

Tren
Starlink Indonesia: Kecepatan, Harga Paket, dan Cara Langganan

Starlink Indonesia: Kecepatan, Harga Paket, dan Cara Langganan

Tren
AS Hapuskan 'Student Loan' 160.000 Mahasiswa Senilai Rp 123 Triliun

AS Hapuskan "Student Loan" 160.000 Mahasiswa Senilai Rp 123 Triliun

Tren
Apakah Setelah Pindah Faskes, BPJS Kesehatan Bisa Langsung Digunakan?

Apakah Setelah Pindah Faskes, BPJS Kesehatan Bisa Langsung Digunakan?

Tren
Apakah Gerbong Commuter Line Bisa Dipesan untuk Rombongan?

Apakah Gerbong Commuter Line Bisa Dipesan untuk Rombongan?

Tren
Kapan Tes Online Tahap 2 Rekrutmen BUMN 2024? Berikut Jadwal, Kisi-kisi, dan Syarat Lulusnya

Kapan Tes Online Tahap 2 Rekrutmen BUMN 2024? Berikut Jadwal, Kisi-kisi, dan Syarat Lulusnya

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com