KOMPAS.com - Apartemen saat ini menjadi salah satu pilihan investasi properti bagi masyarakat perkotaan.
Apalagi di lahan yang makin terbatas, apartemen atau hunian vertikal menjadi pilihan tempat tinggal yang lebih praktis bagi kehidupan masyarakat urban.
Apartemen pun semakin menjamur, menawarkan berbagai fasilitas yang dibutuhkan oleh berbagai lapisan masyarakat.
Bagi masyarakat yang ingin menanam investasi dengan membeli apartemen, sebaiknya bijak dalam memilih hunian yang ada.
Pastikan apartemen memiliki fasilitas yang bermutu, berada dalam lahan yang aman dan legal, dan memiliki surat-surat kelegalan atau status kepemilikan yang diakui oleh pemerintah.
Berikut ini adalah poin-poin yang harus Anda cermati ketika akan memilah dan membeli hunian vertikal seperti apartemen, surun dan kondominium:
Baca juga: Syarat dan Prosedur Pemecahan Sertifikat Tanah
1. Pastikan fasilitas dan akses jalan sesuai kebutuhan
Jangan asal membeli apartemen karena tergoda iklan. Pilihlah apartemen yang mudah diakses dari dan ke tempat kerja.
Jika Anda tak memiliki kendaraan pribadi, pastikan apartemen berada di dekat moda transportasi umum seperti stasiun KRL atau halte bus.
2. Pastikan aspek legalitasnya
Melansir dari laman Instagram resmi Kementerian ATR/BPN, sebelum membeli apartemen tanyakan dulu aspek legalitas hunian kepada tim pemasaran apartemen.
Tanyakan status sertifikat hak atas tanah bersamanya, dan perhatikan pula izin lokasi seperti IMB, Setifikat Hak Milik (SHM) dan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PPPSRS.
Baca juga: Begini Cara Mengubah HGB ke SHM
3. Pastikan proses jual beli rumah susun berupa Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB)
Pastikan proses jual beli apartemen berupa PPJB sebagai surat bukti kepemilikan sementara Akta Jual Beli (AJB) diurus di Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
4. Terjaminnya pembentukan PPPSRS
Ketika apartemen sudah selesai dibangun, pastikan pengembang memfasilitasi terbentuknya Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun atau PPPSRS.
Dalam PPPSRS ini nantinya akan tertera hak dan kewajiban para punghuni di wilayah bloknya masing-masing dan dalam menggunakan fasilitas bersama.
Fungsi PPPSRS lainnya adalah guna memperpanjang Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas tanah bersama yang sudah akan berakhir masa berlakunya.
Baca juga: Syarat dan Alur Perpanjangan Sertifikat HGB Apartemen
Empat poin di atas harus diperhatikan benar sebelum Anda memilih dan membeli apartemen agar nantinya Anda tak tertipu dan kecewa dengan pengurusan kelegalan hunian vertikal yang ada.
Jika ingin mendapatkan diskon, belilah apartemen pada saat proses soft launching atau pre order. Di periode tersebut biasanya pengembang akan memberikan diskon besar-besaran.
Apartemen atau rusun juga bisa memiliki sertifikat hak milik berupa Setifikat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun (SHMSRS).
Proses pengajuan SHMSRS dilakukan dengan mengisi formulir dan melengkapi dengan dokumen pendukung seperti fotokopi KTP, KK, fotokopi identitas kuasa bila dikuasakan, sertifikat hak atas tanah bersama, proposal pembangunan rumah susun, izin layak huni, dan akta pemisahan.
Baca juga: Syarat dan Prosedur Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.