Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat dan Alur Perpanjangan Sertifikat HGB Apartemen

Kompas.com - 25/12/2021, 10:30 WIB
Inten Esti Pratiwi

Penulis

KOMPAS.com - Mengecek status atau sertifikat kepemilikan properti harus dilakukan sebelum kita memutuskan membelli tanah, rumah atau apartemen.

Apartemen sendiri bisanya memiliki sertifikat Hak Guna Bangunan atau HGB. Yaitu bisa berupa HGB murni, HGB Hak Milik, HGB HPL dan strata title.

Seperti diberitakan Kompas.com, Sabtu (20/11/2021), HGB adalah sertifikat yang menyatakan bahwa pemilik HGB memiliki hak mendirikan dan menggunakan bangunan di sebidang tanah atau lahan.

Dengan kata lain, pemilik sertifikat HGB tak memiliki lahan yang ada, melainkan hanya memiliki bangunan yang ada di atas tanah yang dipinjamkan tersebut.

Pemilik lahan sendiri bisa pemerintah, pengelola maupun perseorangan.

Baca juga: Begini Cara Mengubah HGB ke SHM

Macam-macam HGB apartemen

Sertifikat HGB apartemen harus diperpanjang sebelum masa jatuh tempo.Unsplash/Falaq Lazuardi Sertifikat HGB apartemen harus diperpanjang sebelum masa jatuh tempo.
Seperti disebutkan di atas, HGB apartemen ada empat macam. HGB Murni adalah apartemen yang dibangun di sebidang tanah milih negara.

HGB Hak Milik adalah apartemen yang didirikan di atas sebidang tanah milik pengembang atau pengelola. Sedangkan HGB HPL adalah apartemen yang dibangun di atas tanah milik pihak ketiga.

Terakhir, strata title, merupakan hak kepemilikan bersama atas bangunan baik secara horizontal ataupun vertikal.

Umumnya apartemen memiliki sertifikat HGB dengan batas waktu 30 tahun. Jadi sebelum jatuh tempo habis, sertifikat harus diperpanjang lagi dengan batas waktu hingga 20 tahun.

Menjelang batas tempo, pengelola atau tim Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS) akan mendatangi Anda untuk memberitahu besaran biaya yang harus dibayar untuk memperpanjang sertifikat ini.

Sedangkan besaran biaya yang ada tergantung dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang ada.

Baca juga: Syarat dan Prosedur Perpanjangan Sertifikat HGB

Alur perpanjangan HGB apartemen

Syarat perpanjangan HGB apartemen adalah sebagai berikut:

  1. Mengisi formulir permohonan perpanjangan HGB yang bisa didapatkan di kantor BPN.
  2. Fotokopi KTP.
  3. Fotokopi kartu keluarga.
  4. Buat surat kuasa jika pengurusan dikuasakan ke orang lain.
  5. Sertifikat HGB asli.
  6. Fotokopi SPPT PBB tahun berjalan.
  7. Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum.
  8. Bukti pembayaran uang pemasukan.

Ajukan perpanjangan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) apartemen ini maksimal dua tahun sebelum masa jatuh tempo dengan mendatangi kantor ATR/BPN setempat.

Setelah mengisi formulir, lakukan pembayaran biaya pemeriksaan tanah dan pendaftaran hak milik di loket yang sudah ditentukan.

Pihak BPN akan langsung melakukan pemeriksaan tanah dan menerbitkan Surat Keputusan Perpanjangan Jangka Waktu BPN RI begitu pemohon sudah menyelesaikan pembayaran.

Selanjutnya, baru dilakukan pendaftaran hak dan penerbitan sertifikat.

Baca juga: Syarat dan Prosedur Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com