Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Agar Tak Kecewa, Ini Tips Memilih dan Membeli Apartemen

Apalagi di lahan yang makin terbatas, apartemen atau hunian vertikal menjadi pilihan tempat tinggal yang lebih praktis bagi kehidupan masyarakat urban.

Apartemen pun semakin menjamur, menawarkan berbagai fasilitas yang dibutuhkan oleh berbagai lapisan masyarakat.

Bagi masyarakat yang ingin menanam investasi dengan membeli apartemen, sebaiknya bijak dalam memilih hunian yang ada.

Pastikan apartemen memiliki fasilitas yang bermutu, berada dalam lahan yang aman dan legal, dan memiliki surat-surat kelegalan atau status kepemilikan yang diakui oleh pemerintah.

Berikut ini adalah poin-poin yang harus Anda cermati ketika akan memilah dan membeli hunian vertikal seperti apartemen, surun dan kondominium:

1. Pastikan fasilitas dan akses jalan sesuai kebutuhan

Jangan asal membeli apartemen karena tergoda iklan. Pilihlah apartemen yang mudah diakses dari dan ke tempat kerja.

Jika Anda tak memiliki kendaraan pribadi, pastikan apartemen berada di dekat moda transportasi umum seperti stasiun KRL atau halte bus.

2. Pastikan aspek legalitasnya

Melansir dari laman Instagram resmi Kementerian ATR/BPN, sebelum membeli apartemen tanyakan dulu aspek legalitas hunian kepada tim pemasaran apartemen.

Tanyakan status sertifikat hak atas tanah bersamanya, dan perhatikan pula izin lokasi seperti IMB, Setifikat Hak Milik (SHM) dan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PPPSRS.

3. Pastikan proses jual beli rumah susun berupa Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB)

Pastikan proses jual beli apartemen berupa PPJB sebagai surat bukti kepemilikan sementara Akta Jual Beli (AJB) diurus di Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

4. Terjaminnya pembentukan PPPSRS

Ketika apartemen sudah selesai dibangun, pastikan pengembang memfasilitasi terbentuknya Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun atau PPPSRS. 

Dalam PPPSRS ini nantinya akan tertera hak dan kewajiban para punghuni di wilayah bloknya masing-masing dan dalam menggunakan fasilitas bersama.

Fungsi PPPSRS lainnya adalah guna memperpanjang Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas tanah bersama yang sudah akan berakhir masa berlakunya.

Empat poin di atas harus diperhatikan benar sebelum Anda memilih dan membeli apartemen agar nantinya Anda tak tertipu dan kecewa dengan pengurusan kelegalan hunian vertikal yang ada.

Jika ingin mendapatkan diskon, belilah apartemen pada saat proses soft launching atau pre order.  Di periode tersebut biasanya pengembang akan memberikan diskon besar-besaran.

Apartemen atau rusun juga bisa memiliki sertifikat hak milik berupa Setifikat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun (SHMSRS).

Proses pengajuan SHMSRS dilakukan dengan mengisi formulir dan melengkapi dengan dokumen pendukung seperti fotokopi KTP, KK, fotokopi identitas kuasa bila dikuasakan, sertifikat hak atas tanah bersama, proposal pembangunan rumah susun, izin layak huni, dan akta pemisahan. 

https://www.kompas.com/tren/read/2022/01/11/190000665/agar-tak-kecewa-ini-tips-memilih-dan-membeli-apartemen

Terkini Lainnya

Jepang Sengaja Tutupi Pemandangan Gunung Fuji dengan Kain, Apa Alasannya?

Jepang Sengaja Tutupi Pemandangan Gunung Fuji dengan Kain, Apa Alasannya?

Tren
Cara Ikut Hari Sejuta Kiblat Kemenag Sore Ini, Ada Hadiah Rp 20 Juta

Cara Ikut Hari Sejuta Kiblat Kemenag Sore Ini, Ada Hadiah Rp 20 Juta

Tren
Perubahan Iklim Disebut Jadi Penyebab Qatar Airways Alami Turbulensi Hebat

Perubahan Iklim Disebut Jadi Penyebab Qatar Airways Alami Turbulensi Hebat

Tren
5 Poin Pidato Megawati di Rakernas PDI-P, Kritik Pemilu dan Peluang Puan Jadi Ketum PDI-P

5 Poin Pidato Megawati di Rakernas PDI-P, Kritik Pemilu dan Peluang Puan Jadi Ketum PDI-P

Tren
Mengaku Tidak Bunuh Vina, Pegi Tetap Terancam Hukuman Mati

Mengaku Tidak Bunuh Vina, Pegi Tetap Terancam Hukuman Mati

Tren
Kronologi Penangkapan DPO Caleg PKS di Aceh Tamiang, Diamankan Saat Belanja Pakaian

Kronologi Penangkapan DPO Caleg PKS di Aceh Tamiang, Diamankan Saat Belanja Pakaian

Tren
Cara Meluruskan Arah Kiblat Saat Matahari di Atas Kabah Hari Ini

Cara Meluruskan Arah Kiblat Saat Matahari di Atas Kabah Hari Ini

Tren
18 Tahun Silam Yogyakarta Diguncang Gempa M 5,9, Ribuan Orang Meninggal Dunia

18 Tahun Silam Yogyakarta Diguncang Gempa M 5,9, Ribuan Orang Meninggal Dunia

Tren
Apa yang Terjadi jika Tidak Membayar Denda Tilang Elektronik?

Apa yang Terjadi jika Tidak Membayar Denda Tilang Elektronik?

Tren
4 Pilihan Ikan Tinggi Seng, Bantu Cegah Infeksi Penyakit

4 Pilihan Ikan Tinggi Seng, Bantu Cegah Infeksi Penyakit

Tren
5 Update Pembunuhan Vina: Pegi Bantah Jadi Pelaku dan Respons Keluarga

5 Update Pembunuhan Vina: Pegi Bantah Jadi Pelaku dan Respons Keluarga

Tren
Batas Usia Pensiun Karyawan Swasta untuk Hitung Uang Pesangon Pensiunan

Batas Usia Pensiun Karyawan Swasta untuk Hitung Uang Pesangon Pensiunan

Tren
Tanda Kolesterol Tinggi yang Sering Diabaikan, Apa Saja?

Tanda Kolesterol Tinggi yang Sering Diabaikan, Apa Saja?

Tren
Air Rendaman dan Rebusan untuk Menurunkan Berat Badan, Cocok Diminum Saat Cuaca Panas

Air Rendaman dan Rebusan untuk Menurunkan Berat Badan, Cocok Diminum Saat Cuaca Panas

Tren
Prakiraan BMKG: Ini Wilayah yang Berpotensi Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir pada 27-28 Mei 2024

Prakiraan BMKG: Ini Wilayah yang Berpotensi Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir pada 27-28 Mei 2024

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke