KOMPAS.com - Setiap warga negara Indonesia (WNI) yang kembali ke Tanah Air dari luar negeri, harus menjalani karantina selama 10-14 hari.
Berdasarkan Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 25 Tahun 2021, kegiatan karantina ini terbagi menjadi dua: dilakukan di fasilitas karantina terpusat yamg dibiayai pemerintah dan di akomodasi karantina (hotel-hotel tertentu) dengan biaya pribadi.
Mereka yang bisa melakukan karantina secara gratis adalah WNI yang merupakan pekerja imigran, pelajar, dan aparatur sipil negara (ASN) yang baru saja nelakukan perjalanan dinas.
Selain ketiga kelompok itu, maka harus menjalani masa karantina berbayar.
Baca juga: Aturan Terbaru Karantina bagi WNI dan WNA yang Tiba di Indonesia
Lantas, di mana kita bisa mengetahui informasi lokasi dan tarif hotel yang bisa dipilih untuk melakukan karantina?
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menyampaikan, masyarakat bisa melihat informasi terkait hotel dan tarif layanan karantina di laman https://quarantinehotelsjakarta.com.
"Semua daftar hotel dimasukkan dalam web D-Hots, ada harganya di situ. Tadi kami minta PHRI (Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia) menampilkan berapa sisa kamar yang ada," kata Wiku kepada awak media, Senin (20/12/2021), sebagaimana dikutip dari Kompas TV.
Di sana, terpampang daftar 72 hotel yang bisa melayani kegiatan karantina, mulai dari hotel berbintang 2-5.
Lokasinya ke-72 hotel itu tersebar di sepenjuru DKI Jakarta dan di beberapa kota sekitarnya, seperti Cikarang dan Tangerang.
Baca juga: Aturan Terbaru Naik Kereta Api Berlaku Mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022