KOMPAS.com - Upaya menekan penyebaran virus corona terus dilakukan pemerintah. Selain menggenjot vaksinasi, sejumlah pembatasan termasuk terkait karantina pelaku perjalanan internasional juga terus dilakukan.
Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 baru-baru ini mengeluarkan aturan terbaru terkait masa karantina bagi pelaku perjalanan internasional.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Satgas Nomor 25 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19.
Baca juga: Aturan Terbaru Naik Kereta Api Berlaku Mulai 20 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022
Berikut ini adalah aturan karantina bagi warga negara Indonesia (WNI) dan warga negara asing (WNA) yang mulai berlaku sejak 14 Desember 2021:
Masa karantina terpusat WNI yang kembali masuk ke Indonesia adalah 10x24 jam.
Namun, khusus bagi WNI yang memiliki riwayat perjalanan dari Afrika Selatan, Bostwana, Hong Kong, Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambik, Namibia, Eswatini, dan Lesoto, maka masa karantina menjadi 14x24 jam.
Baca juga: Omicron Masuk Indonesia, Vaksin Masih Ampuh?
Kemudian bagi pejabat tingkat eselon I ke atas bisa menerima dispensasi berupa pengurangan durasi masa karantina dengan pertimbangan dinas atau khusus.
Hanya saja, mereka harus bisa nemenuhi ketentuan berikut:
Dispensasi pemberian karantina diajukan pada Satgas Penanganan Covid-19 Nasional minimal 3 hari sebelum kedatangan di Indonesia.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.