Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penjelasan Satgas soal Kebijakan Karantina Mandiri bagi Pejabat Tinggi

Kompas.com - 22/12/2021, 16:10 WIB
Luthfia Ayu Azanella,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pejabat tinggi negara diperkenankan melakukan karantina mandiri seusai bepergian dari luar negeri, sesuai dengan Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 25 Tahun 2021.

Seperti yang dilakukan Presiden Joko Widodo saat kembali ke Tanah Air seusai menghadiri acara G20 Summit di Italia dan KTT Pemimpin Dunia tentang Perubahan Iklim di Skotlandia.

Jokowi melaksanakan karantina secara mandiri berlokasi di Istana Bogor.

Baca juga: Beda Ketentuan Karantina Satgas Covid-19 dan Wamenkes

Hal yang sama juga dilakukan oleh anggota DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra Mulan Jameela, yang melakukan karantina mandiri di kediaman pribadinya.

Berbeda dengan masyarakat pada umumnya yang harus menjalani masa karantina di hotel-hotel tertentu yang telah ditunjuk menjadi lokasi akomodasi karantina dengan biaya dari kantong pribadi.

Hal ini kemudian memunculkan pertanyaan, mengapa hanya para pejabat tinggi yang diizinkan melakukan hal itu?

Baca juga: Omicron Masuk Indonesia, Vaksin Masih Ampuh?

Salah satunya disampaikan oleh akun Twitter @BimoMangkulng1.

"Udahlah akhiri lucu2an karantina bersyarat ini, pejabat boleh mandiri tp masyarakat biasa dibikin ribet," tulis dia.

Pertanyaan serupa juga dilontarkan mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti.

Baca juga: Begini Aturan Karantina bagi WNI dan WNA dari Luar Negeri

Baca juga: Apa Itu Varian Omicron dan Apa Saja Gejalanya?

Penjelasan Satgas soal kebijakan karantina mandiri 

Ilustrasi : Para TKI deportan yang ditempatkan di Rusunawa Nunukan Kaltara sebagai lokasi karantina sementara sebelum dipulangkan ke kampung halamanKompas.com/Ahmad Dzulviqor Ilustrasi : Para TKI deportan yang ditempatkan di Rusunawa Nunukan Kaltara sebagai lokasi karantina sementara sebelum dipulangkan ke kampung halaman

Kepala Bidang Penanganan Kesehatan Satgas Penanganan Covid-19 Nasional, dr Alexander Ginting memberikan penjelasannya.

Ia menyebut tidak semua pejabat diizinkan untuk melakukan karantina mandiri.

"Pejabat yang diizinkan karantina mandiri hanya eselon satu ke atas secara selektif," kata Alex, kepada Kompas.com, Rabu (22/12/2021).

"Yang harus diingat, tidak mudah untuk seorang pejabat eselon satu izin ke luar negeri jika tidak high priority," lanjut dia.

Baca juga: Vaksin Saja Tidak Cukup untuk Hadapi Omicron, Ini Kata WHO

Tidak seperti masyarakat umum, pejabat tinggi yang bepergian ke luar negeri di masa pandemi dapat dipastikan untuk melangsungkan tugasnya sebagai penyelenggara pemerintahan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Viral, Video Pelajar di Yogyakarta Dikepung Usai Tertinggal Rombongan

Viral, Video Pelajar di Yogyakarta Dikepung Usai Tertinggal Rombongan

Tren
Daftar Pelayanan Rawat Inap Rumah Sakit yang Tidak Menerapkan KRIS

Daftar Pelayanan Rawat Inap Rumah Sakit yang Tidak Menerapkan KRIS

Tren
Pohon Purba Beri Bukti Musim Panas 2023 adalah yang Terpanas dalam 2.000 Tahun

Pohon Purba Beri Bukti Musim Panas 2023 adalah yang Terpanas dalam 2.000 Tahun

Tren
7 Makanan Tinggi Kalori yang Menyehatkan, Cocok untuk Menaikkan Berat Badan

7 Makanan Tinggi Kalori yang Menyehatkan, Cocok untuk Menaikkan Berat Badan

Tren
Sosok Kemal Redindo, Anak SYL yang Minta Uang ke Pejabat Kementan untuk Aksesori Mobil

Sosok Kemal Redindo, Anak SYL yang Minta Uang ke Pejabat Kementan untuk Aksesori Mobil

Tren
Sejumlah Pemerintah Daerah Larang dan Batasi 'Study Tour', Pengamat Pendidikan: Salah Sasaran

Sejumlah Pemerintah Daerah Larang dan Batasi "Study Tour", Pengamat Pendidikan: Salah Sasaran

Tren
Gerbang Dunia Bawah di Siberia Semakin Terbuka Lebar Imbas Es Mencair

Gerbang Dunia Bawah di Siberia Semakin Terbuka Lebar Imbas Es Mencair

Tren
Viral, Video Penumpang KRL Terperosok Celah Peron Stasiun Sudirman

Viral, Video Penumpang KRL Terperosok Celah Peron Stasiun Sudirman

Tren
WNA Rusia Mengaku Dideportasi Usai Ungkap Kasus Narkoba, Ini Kata Polda Bali dan Imigrasi

WNA Rusia Mengaku Dideportasi Usai Ungkap Kasus Narkoba, Ini Kata Polda Bali dan Imigrasi

Tren
Video Viral Petugas Dishub Medan Disebut Memalak Pedagang Martabak, Ini Faktanya

Video Viral Petugas Dishub Medan Disebut Memalak Pedagang Martabak, Ini Faktanya

Tren
21 Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan dalam Perpres Nomor 59 Tahun 2024, Apa Saja?

21 Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan dalam Perpres Nomor 59 Tahun 2024, Apa Saja?

Tren
Rincian Penerimaan Gratifikasi Rp 23,5 Miliar Eks Kepala Bea Cukai DIY Eko Darmanto

Rincian Penerimaan Gratifikasi Rp 23,5 Miliar Eks Kepala Bea Cukai DIY Eko Darmanto

Tren
Persib Bandung Gandeng Pinjol sebagai Sponsor, Bagaimana Aturannya?

Persib Bandung Gandeng Pinjol sebagai Sponsor, Bagaimana Aturannya?

Tren
Berkaca pada Kasus Anak Depresi karena HP-nya Dijual, Psikolog: Kenali Bocah yang Berpotensi Depresi

Berkaca pada Kasus Anak Depresi karena HP-nya Dijual, Psikolog: Kenali Bocah yang Berpotensi Depresi

Tren
BMKG Keluarkan Peringatan Dini Gelombang Tinggi 15-16 Mei 2024, Ini Daftar Wilayahnya

BMKG Keluarkan Peringatan Dini Gelombang Tinggi 15-16 Mei 2024, Ini Daftar Wilayahnya

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com