Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Update Besaran UMP 2022 di 33 Provinsi di Indonesia

Kompas.com - 24/11/2021, 16:05 WIB
Luthfia Ayu Azanella,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Sebanyak 33 provinsi telah mengumumkan besaran upah minimum provinsi (UMP) 2022.

Masih ada satu provinsi yang belum mengumumkan besaran UMP 2022, yakni Provinsi Maluku hingga Rabu (24/11/2021).

Sebelumnya, pemerintah pusat telah memutuskan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2022 yakni sebesar 1,09 persen.

Penetapan tersebut mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang diturunkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Baca juga: Perbedaan UMP dan UMK: Cakupan Wilayah, Penetapan, dan Penghitungannya

Besaran UMP 2022 di 33 provinsi di Indonesia

Upah minimum 2022 Sumatera

1. UMP 2022 Nanggroe Aceh Darussalam Rp 3.166.460, naik dari sebelumnya Rp 3.165.031
2. UMP 2022 Sumatera Utara Rp 2.522.609, naik dari sebelumnya Rp 2.499.423,06.
3. UMP 2022 Sumatera Barat Rp 2.512.539,naik dari sebelumnya Rp 2.484.041
4. UMP 2022 Kepulauan Riau Rp 3.144.466, naik dari sebelumnya Rp Rp 3.005.460
5. UMP 2022 Kepulauan Bangka Belitung Rp 3.264.884, naik dari sebelumnya Rp 3.230.023,66
6. UMP 2022 Riau Rp 2.938.564naik dari sebelumnya Rp 2.888.564,01
7. UMP 2022 Bengkulu Rp 2.238.094.031, naik dari sebelumnya Rp 2.215.000
8. UMP 2022 Sumatera Selatan Rp 3.144.446, tidak ada kenaikan
9. UMP 2022 Jambi Rp 2.649.034, naik dari sebelumnya Rp 2.630.162,13
10. UMP 2022 Lampung Rp 2.440.486, naik dari sebelumnya Rp 2.432.001,57

Baca juga: Perincian Daftar UMP 2022 di 31 Provinsi, Mana yang Tertinggi?

Upah minimum 2022 Jawa-Bali

Ilustrasi: Buruh dari Gabungan Serikat Buruh Independen memeringati Hari Kartini dengan berunjuk rasa di Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta, Minggu (21/4/2013). Berbagai tuntutan mereka serukan antara lain penolakan diskriminasi, menolak rencana kenaikan bahan bakar minyak, naikkan upah buruh, penghapusan sistim kerja kontrak, dan penurunan harga kebutuhan pokok. Aksi ini juga dalam rangka menyambut peringatan Hari Buruh Internasional 1 Mei. KOMPAS/HERU SRI KUMOROHERU SRI KUMORO Ilustrasi: Buruh dari Gabungan Serikat Buruh Independen memeringati Hari Kartini dengan berunjuk rasa di Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta, Minggu (21/4/2013). Berbagai tuntutan mereka serukan antara lain penolakan diskriminasi, menolak rencana kenaikan bahan bakar minyak, naikkan upah buruh, penghapusan sistim kerja kontrak, dan penurunan harga kebutuhan pokok. Aksi ini juga dalam rangka menyambut peringatan Hari Buruh Internasional 1 Mei. KOMPAS/HERU SRI KUMORO

11. UMP 2022 Banten Rp 2.501.203,11 naik dari sebelumnya Rp 2.460.996,54
12. UMP 2022 DKI Jakarta Rp 4.452.724 naik dari sebelumnya Rp 4.416.186.548
13. UMP 2022 Jawa Barat Rp 1.841.487 naik dari sebelumnya Rp 1.810.351.36
14. UMP 2022 Jawa Tengah Rp 1.813.011 naik dari sebelumnya 1.798.979
15. UMP 2022 DIY Rp 1.840.951,53 naik dari sebelumnya Rp 1.765.000,00
16. UMP 2022 Jawa Timur Rp 1.891.567,12 naik dari sebelumnya Rp 1.868.777, 08
17. UMP 2022 Bali Rp 2.516.971 naik dari sebelumnya Rp 2.494.000

Baca juga: Mengapa Indonesia Tak Memiliki Partai Buruh?

Upah minimum 2022 Nusa Tenggara

18. UMP 2022 Nusa Tenggara Barat Rp 2.207.212 naik dari sebelumnya Rp 2.183.883
19. UMP 2022 Nusa Tenggara Timur Rp 1.975.000 naik dari sebelumnya Rp 1.950.000

Upah minimum 2022 Kalimantan

20. UMP 2022 Kalimantan Barat Rp 2.434.328 naik dari sebelumnya Rp 2.399.698.65
21. UMP 2022 Kalimantan Tengah Rp 2.922.516 naik dari sebelumnya Rp 2.903.144,70
22. UMP 2022 Kalimantan Selatan Rp 2.906.473,32 naik dari sebelumnya : Rp 2.877. 448,59
23. UMP 2022 Kalimantan Timur Rp 3.014.497,22 naik dari sebelumnya Rp 2.981.378,72
24. UMP 2022 Kalimantan Utara Rp 3.310.723 naik dari sebelumnya Rp 3.000.804

Baca juga: Mengenang Sosok Marsinah, Aktivis Buruh yang Tak Mau Mengalah pada Nasib

Upah minimum 2022 Sulawesi

25. UMP 2022 Sulawesi Barat Rp 2.678.863 tidak ada kenaikan
26. UMP 2022 Sulawesi Tengah Rp 2.390.739 naik dari sebelumnya Rp 2.303.711
27. UMP 2022 Sulawesi Tenggara Rp 2.710.595 naik dari sebelumnya Rp 2.552.014,52
28. UMP 2022 Sulawesi Utara Rp 3.310. 723 tidak ada kenaikan
29. UMP 2022 Sulawesi Selatan Rp 3.165.876 tidak ada kenaikan
30. UMP 2022 Gorontalo Rp 2.800.580 naik dari sebelumnya Rp 2.788.826

Upah minimum 2022 Maluku-Papua

31. UMP 2022 Maluku Utara Rp 2.862.231 naik dari sebelumnya Rp 2.721.530
32. UMP 2022 Papua Rp 3.561.932 naik dari sebelumnya Rp 3.516.700
33. UMP 2022 Papua Barat Rp 3.200.000 naik dari sebelumnya Rp 3.134.600

Sementara untuk besaran UMP 2021 di Provinsi Maluku sebesar Rp 2.604.961.

Baca juga: Asal-usul THR, Awalnya Hanya untuk PNS hingga Picu Protes Buruh

Sanksi bagi daerah yang terlambat tetapkan upah minimum

Boneka Manekin yang digantung dibawa oleh sejumlah buruh saat unjuk rasa tolak UMP di Titik Nol, Kota Yogyakarta, Rabu (24/11/2021)KOMPAS.COM/WISANG SETO PANGARIBOWO Boneka Manekin yang digantung dibawa oleh sejumlah buruh saat unjuk rasa tolak UMP di Titik Nol, Kota Yogyakarta, Rabu (24/11/2021)

Direktur Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi menyebutkan adanya sanksi administratif bagi kepala daerah yang terlambat menetapkan upah minimum (UM) dan batas waktu penetapannya.

Perlu diketahui, gubernur harus menetapkan UMP paling lambat pada 21 November 2021. Namun karena 21 November merupakan hari libur nasional, maka penetapannya dilakukan paling lambat pada satu hari sebelumnya, atau 20 November 2021.

Anwar mengatakan, dalam ketentuannya kepala daerah harus berpedoman pada kebijakan pusat antara lain UU dan PP dalam melaksanakan kebijakan daerah. 

 

"Dalam ketentuan PP 36/2021, UM ditetapkan berdasarkan formula penghitungan UM dan ditetapkan oleh gubernur selambat sambatnya 21 November (2021) untuk UMP dan paling lambat 30 November untuk UMK," ujarnya kepada Kompas.com, Rabu (24/11/2021).

"Artinya, kalau dua parameter tidak dipenuhi berarti gubernur atau kepala daerah tidak patuh pada kebijakan pusat. Ada sanksi bagi kepala daerah yang tidak patuh atas program strategis nasional berupa sanksi administratif sebagaimana diatur dalam UU Nomor 23 tahun 2014," pungkasnya.

Baca juga: Apa Itu Uji Emisi dan Mengapa Perlu Dilakukan Pengukuran Emisi Gas Buang?

UMP 2022 DKI Jakarta paling tinggi

Aksi demo buruh kenaikan UMK 2022 di depan kantor Gubernur Jateng, Rabu (17/11/2021).KOMPAS.com/RISKA FARASONALIA Aksi demo buruh kenaikan UMK 2022 di depan kantor Gubernur Jateng, Rabu (17/11/2021).

Sebagaimana diberitakan, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kemenaker Indah Anggoro Putri mengatakan, ada empat provinsi yang tidak mengalami kenaikan upah minimum provinsi lantaran upah minimum tahun ini sudah melampaui ketentuan batas atas.

Keempat provinsi yang dimaksud yakni, Sumatera Selatan, Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan, dan Sulawesi Barat.

Rinciannya adalah Sumatera Selatan dengan nilai upah minimumnya Rp 3.144.446, Sulawesi Utara Rp 3.310.723, Sulawesi Selatan Rp 3.165.876, dan Sulawesi Barat Rp 2.678.863.

Baca juga: Perbedaan Aturan Cuti Bersama bagi PNS dan Pekerja/Buruh Perusahaan

Putri menambahkan, DKI Jakarta menjadi kota paling tinggi upah minimumnya.

Upah minimum Provinsi DKI Jakarta tersebut, imbuhnya telah diperhitungkan berdasarkan rata-rata upah minimum tahun depan yang naik sebesar 1,09 persen.

"Data statistik upah minimum secara umum saja, UMP terendah kayaknya akan terjadi di Jawa Tengah yaitu senilai Rp 1.813.011. Paling tertinggi akan terjadi di DKI Jakarta, yaitu sejumlah Rp 4.452.724. Rata-rata penyesuaian upah minimum adalah 1,09 persen," kata Putri, Senin (15/11/2021).

Baca juga: May Day 2021 dan Sejarah Peringatan Hari Buruh...

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Daftar UMP 2022 di 31 Provinsi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Paus Fransiskus Umumkan 2025 sebagai Tahun Yubileum, Apa Itu?

Paus Fransiskus Umumkan 2025 sebagai Tahun Yubileum, Apa Itu?

Tren
Bisakah Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Paklaring Usai Resign?

Bisakah Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Paklaring Usai Resign?

Tren
Apa Itu Gerakan Blockout 2024 yang Muncul Selepas Met Gala dan Merugikan Taylor Swift juga Zendaya?

Apa Itu Gerakan Blockout 2024 yang Muncul Selepas Met Gala dan Merugikan Taylor Swift juga Zendaya?

Tren
Balon Udara Meledak di Ponorogo, Korban Luka Bakar 63 Persen, Polisi: Masuk Ranah Pidana

Balon Udara Meledak di Ponorogo, Korban Luka Bakar 63 Persen, Polisi: Masuk Ranah Pidana

Tren
Warga Korsel Dilaporkan Hilang di Thailand dan Ditemukan di Dalam Tong Sampah yang Dicor Semen

Warga Korsel Dilaporkan Hilang di Thailand dan Ditemukan di Dalam Tong Sampah yang Dicor Semen

Tren
Harta Prajogo Pangestu Tembus Rp 1.000 Triliun, Jadi Orang Terkaya Ke-25 di Dunia

Harta Prajogo Pangestu Tembus Rp 1.000 Triliun, Jadi Orang Terkaya Ke-25 di Dunia

Tren
Media Asing Soroti Banjir Bandang Sumbar, Jumlah Korban dan Pemicunya

Media Asing Soroti Banjir Bandang Sumbar, Jumlah Korban dan Pemicunya

Tren
Sejarah Lari Maraton, Jarak Awalnya Bukan 42 Kilometer

Sejarah Lari Maraton, Jarak Awalnya Bukan 42 Kilometer

Tren
Rekonfigurasi Hukum Kekayaan Intelektual terhadap Karya Kecerdasan Buatan

Rekonfigurasi Hukum Kekayaan Intelektual terhadap Karya Kecerdasan Buatan

Tren
Basuh Ketiak Tanpa Sabun Diklaim Efektif Cegah Bau Badan, Benarkah?

Basuh Ketiak Tanpa Sabun Diklaim Efektif Cegah Bau Badan, Benarkah?

Tren
BPJS Kesehatan Tegaskan Kelas Pelayanan Rawat Inap Tidak Dihapus

BPJS Kesehatan Tegaskan Kelas Pelayanan Rawat Inap Tidak Dihapus

Tren
Cara Memindahkan Foto dan Video dari iPhone ke MacBook atau Laptop Windows

Cara Memindahkan Foto dan Video dari iPhone ke MacBook atau Laptop Windows

Tren
Video Viral Pusaran Arus Laut di Perairan Alor NTT, Apakah Berbahaya?

Video Viral Pusaran Arus Laut di Perairan Alor NTT, Apakah Berbahaya?

Tren
Sosok Rahmady Effendi Hutahaean, Eks Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta yang Dilaporkan ke KPK

Sosok Rahmady Effendi Hutahaean, Eks Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta yang Dilaporkan ke KPK

Tren
Harta Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Disebut Janggal, Benarkah Hanya Rp 6,3 Miliar?

Harta Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Disebut Janggal, Benarkah Hanya Rp 6,3 Miliar?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com