Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Update Besaran UMP 2022 di 33 Provinsi di Indonesia

Kompas.com - 24/11/2021, 16:05 WIB
Luthfia Ayu Azanella,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Sebanyak 33 provinsi telah mengumumkan besaran upah minimum provinsi (UMP) 2022.

Masih ada satu provinsi yang belum mengumumkan besaran UMP 2022, yakni Provinsi Maluku hingga Rabu (24/11/2021).

Sebelumnya, pemerintah pusat telah memutuskan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2022 yakni sebesar 1,09 persen.

Penetapan tersebut mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang diturunkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Baca juga: Perbedaan UMP dan UMK: Cakupan Wilayah, Penetapan, dan Penghitungannya

Besaran UMP 2022 di 33 provinsi di Indonesia

Upah minimum 2022 Sumatera

1. UMP 2022 Nanggroe Aceh Darussalam Rp 3.166.460, naik dari sebelumnya Rp 3.165.031
2. UMP 2022 Sumatera Utara Rp 2.522.609, naik dari sebelumnya Rp 2.499.423,06.
3. UMP 2022 Sumatera Barat Rp 2.512.539,naik dari sebelumnya Rp 2.484.041
4. UMP 2022 Kepulauan Riau Rp 3.144.466, naik dari sebelumnya Rp Rp 3.005.460
5. UMP 2022 Kepulauan Bangka Belitung Rp 3.264.884, naik dari sebelumnya Rp 3.230.023,66
6. UMP 2022 Riau Rp 2.938.564naik dari sebelumnya Rp 2.888.564,01
7. UMP 2022 Bengkulu Rp 2.238.094.031, naik dari sebelumnya Rp 2.215.000
8. UMP 2022 Sumatera Selatan Rp 3.144.446, tidak ada kenaikan
9. UMP 2022 Jambi Rp 2.649.034, naik dari sebelumnya Rp 2.630.162,13
10. UMP 2022 Lampung Rp 2.440.486, naik dari sebelumnya Rp 2.432.001,57

Baca juga: Perincian Daftar UMP 2022 di 31 Provinsi, Mana yang Tertinggi?

Upah minimum 2022 Jawa-Bali

Ilustrasi: Buruh dari Gabungan Serikat Buruh Independen memeringati Hari Kartini dengan berunjuk rasa di Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta, Minggu (21/4/2013). Berbagai tuntutan mereka serukan antara lain penolakan diskriminasi, menolak rencana kenaikan bahan bakar minyak, naikkan upah buruh, penghapusan sistim kerja kontrak, dan penurunan harga kebutuhan pokok. Aksi ini juga dalam rangka menyambut peringatan Hari Buruh Internasional 1 Mei. KOMPAS/HERU SRI KUMOROHERU SRI KUMORO Ilustrasi: Buruh dari Gabungan Serikat Buruh Independen memeringati Hari Kartini dengan berunjuk rasa di Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta, Minggu (21/4/2013). Berbagai tuntutan mereka serukan antara lain penolakan diskriminasi, menolak rencana kenaikan bahan bakar minyak, naikkan upah buruh, penghapusan sistim kerja kontrak, dan penurunan harga kebutuhan pokok. Aksi ini juga dalam rangka menyambut peringatan Hari Buruh Internasional 1 Mei. KOMPAS/HERU SRI KUMORO

11. UMP 2022 Banten Rp 2.501.203,11 naik dari sebelumnya Rp 2.460.996,54
12. UMP 2022 DKI Jakarta Rp 4.452.724 naik dari sebelumnya Rp 4.416.186.548
13. UMP 2022 Jawa Barat Rp 1.841.487 naik dari sebelumnya Rp 1.810.351.36
14. UMP 2022 Jawa Tengah Rp 1.813.011 naik dari sebelumnya 1.798.979
15. UMP 2022 DIY Rp 1.840.951,53 naik dari sebelumnya Rp 1.765.000,00
16. UMP 2022 Jawa Timur Rp 1.891.567,12 naik dari sebelumnya Rp 1.868.777, 08
17. UMP 2022 Bali Rp 2.516.971 naik dari sebelumnya Rp 2.494.000

Baca juga: Mengapa Indonesia Tak Memiliki Partai Buruh?

Upah minimum 2022 Nusa Tenggara

18. UMP 2022 Nusa Tenggara Barat Rp 2.207.212 naik dari sebelumnya Rp 2.183.883
19. UMP 2022 Nusa Tenggara Timur Rp 1.975.000 naik dari sebelumnya Rp 1.950.000

Upah minimum 2022 Kalimantan

20. UMP 2022 Kalimantan Barat Rp 2.434.328 naik dari sebelumnya Rp 2.399.698.65
21. UMP 2022 Kalimantan Tengah Rp 2.922.516 naik dari sebelumnya Rp 2.903.144,70
22. UMP 2022 Kalimantan Selatan Rp 2.906.473,32 naik dari sebelumnya : Rp 2.877. 448,59
23. UMP 2022 Kalimantan Timur Rp 3.014.497,22 naik dari sebelumnya Rp 2.981.378,72
24. UMP 2022 Kalimantan Utara Rp 3.310.723 naik dari sebelumnya Rp 3.000.804

Baca juga: Mengenang Sosok Marsinah, Aktivis Buruh yang Tak Mau Mengalah pada Nasib

Upah minimum 2022 Sulawesi

25. UMP 2022 Sulawesi Barat Rp 2.678.863 tidak ada kenaikan
26. UMP 2022 Sulawesi Tengah Rp 2.390.739 naik dari sebelumnya Rp 2.303.711
27. UMP 2022 Sulawesi Tenggara Rp 2.710.595 naik dari sebelumnya Rp 2.552.014,52
28. UMP 2022 Sulawesi Utara Rp 3.310. 723 tidak ada kenaikan
29. UMP 2022 Sulawesi Selatan Rp 3.165.876 tidak ada kenaikan
30. UMP 2022 Gorontalo Rp 2.800.580 naik dari sebelumnya Rp 2.788.826

Upah minimum 2022 Maluku-Papua

31. UMP 2022 Maluku Utara Rp 2.862.231 naik dari sebelumnya Rp 2.721.530
32. UMP 2022 Papua Rp 3.561.932 naik dari sebelumnya Rp 3.516.700
33. UMP 2022 Papua Barat Rp 3.200.000 naik dari sebelumnya Rp 3.134.600

Sementara untuk besaran UMP 2021 di Provinsi Maluku sebesar Rp 2.604.961.

Baca juga: Asal-usul THR, Awalnya Hanya untuk PNS hingga Picu Protes Buruh

Sanksi bagi daerah yang terlambat tetapkan upah minimum

Boneka Manekin yang digantung dibawa oleh sejumlah buruh saat unjuk rasa tolak UMP di Titik Nol, Kota Yogyakarta, Rabu (24/11/2021)KOMPAS.COM/WISANG SETO PANGARIBOWO Boneka Manekin yang digantung dibawa oleh sejumlah buruh saat unjuk rasa tolak UMP di Titik Nol, Kota Yogyakarta, Rabu (24/11/2021)

Direktur Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi menyebutkan adanya sanksi administratif bagi kepala daerah yang terlambat menetapkan upah minimum (UM) dan batas waktu penetapannya.

Perlu diketahui, gubernur harus menetapkan UMP paling lambat pada 21 November 2021. Namun karena 21 November merupakan hari libur nasional, maka penetapannya dilakukan paling lambat pada satu hari sebelumnya, atau 20 November 2021.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Parlemen Israel Loloskan RUU yang Menyatakan UNRWA sebagai Organisasi Teroris

Parlemen Israel Loloskan RUU yang Menyatakan UNRWA sebagai Organisasi Teroris

Tren
Apakah Haji Tanpa Visa Resmi Hukumnya Sah? Simak Penjelasan PBNU

Apakah Haji Tanpa Visa Resmi Hukumnya Sah? Simak Penjelasan PBNU

Tren
Satu Orang Meninggal Dunia Usai Tersedot Turbin Pesawat di Bandara Amsterdam

Satu Orang Meninggal Dunia Usai Tersedot Turbin Pesawat di Bandara Amsterdam

Tren
Pria Jepang yang Habiskan Rp 213 Juta demi Jadi Anjing, Kini Ingin Jadi Hewan Berkaki Empat Lain

Pria Jepang yang Habiskan Rp 213 Juta demi Jadi Anjing, Kini Ingin Jadi Hewan Berkaki Empat Lain

Tren
9 Orang yang Tak Disarankan Minum Teh Bunga Telang, Siapa Saja?

9 Orang yang Tak Disarankan Minum Teh Bunga Telang, Siapa Saja?

Tren
MA Ubah Syarat Usia Calon Kepala Daerah, Diputuskan 3 Hari, Picu Spekulasi Jalan Mulus bagi Kaesang

MA Ubah Syarat Usia Calon Kepala Daerah, Diputuskan 3 Hari, Picu Spekulasi Jalan Mulus bagi Kaesang

Tren
Profil Budi Djiwandono, Keponakan Prabowo yang Disebut Bakal Maju Pilkada Jakarta 2024

Profil Budi Djiwandono, Keponakan Prabowo yang Disebut Bakal Maju Pilkada Jakarta 2024

Tren
Tapera dan Kekhawatiran Akan Korupsi Asabri-Jiwasraya Jilid 2

Tapera dan Kekhawatiran Akan Korupsi Asabri-Jiwasraya Jilid 2

Tren
Sarkofagus Ramses II Ditemukan berkat Hieroglif dengan Lambang Nama Firaun

Sarkofagus Ramses II Ditemukan berkat Hieroglif dengan Lambang Nama Firaun

Tren
Kapan Pengumuman Tes Online Tahap 2 Rekrutmen Bersama BUMN 2024?

Kapan Pengumuman Tes Online Tahap 2 Rekrutmen Bersama BUMN 2024?

Tren
Saat Korea Utara Terbangkan Balon Udara Berisi Sampah dan Kotoran ke Wilayah Korsel...

Saat Korea Utara Terbangkan Balon Udara Berisi Sampah dan Kotoran ke Wilayah Korsel...

Tren
China Hukum Mati Pejabat yang Terima Suap Rp 2,4 Triliun

China Hukum Mati Pejabat yang Terima Suap Rp 2,4 Triliun

Tren
Kandungan dan Kegunaan Susu Evaporasi, Kenali Pula Efek Sampingnya!

Kandungan dan Kegunaan Susu Evaporasi, Kenali Pula Efek Sampingnya!

Tren
Pekerja Tidak Bayar Iuran Tapera Terancam Sanksi, Apa Saja?

Pekerja Tidak Bayar Iuran Tapera Terancam Sanksi, Apa Saja?

Tren
Pedangdut Nayunda Minta ke Cucu SYL agar Dijadikan Tenaga Honorer Kementan, Total Gaji Rp 45 Juta

Pedangdut Nayunda Minta ke Cucu SYL agar Dijadikan Tenaga Honorer Kementan, Total Gaji Rp 45 Juta

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com