Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UPDATE Corona 19 November 2021: Laporan Kasus Harian Indonesia, DKI Jakarta Tertinggi

Kompas.com - 19/11/2021, 07:30 WIB
Nur Rohmi Aida,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

 

Indonesia berlakukan PPKM Level 3 di masa libur Nataru

Indonesia berencana memberlakukan PPKM Level 3 di seluruh wilayah Indonesia pada periode 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 nanti.

Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy.

Melansir Kompas.com 18 November 2021, secara garis besar tak ada aturan khusus dalam penerapan PPKM untuk masa akhir tahun tersebut.

"Mengenai penanganan Nataru itu tidak ada yang khusus. Jadi kita mengikuti PPKM yang sudah ada. Karena itu regulasinya, pedomannya itu seperti PPKM juga, yakni nanti akan berpatokan pada SE mendagri," ujar Muhadjir, Kamis (18/11/2021).

Muhadjir juga menyebut nantinya aturan-aturan PPKM di Jawa-Bali maupun luar Jawa-Bali akan disinkronkan.

Mobilitas selama Nataru diperketat terutama dalam kaitannya dengan penerapan protokol kesehatan.

Namun, sesuai dengan arahan Presiden Jokowi disampaikan arahan nantinya tidak ada penyekatan selama libur Nataru.

Baca juga: PPKM Level 3 di Seluruh Indonesia Mulai 24 Desember, Ini Pendapat Epidemiolog

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com