Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Video Viral Lampu Rem Silaukan Pengendara Lain, Bagaimana Aturannya?

Kompas.com - 17/11/2021, 17:30 WIB
Retia Kartika Dewi,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

Dalam Pasal 285 ayat 2 UU tersebut disebutkan, kendaraan bermotor yang tidak memenuhi persyaratan teknis, salah satunya adalah lampu utama, lampu mundur, itu dapat dikenakan denda maksimal Rp 500.000 atau kurungan paling lama 2 bulan.

Atau bunyi lengkapnya sebagai berikut:

"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor beroda empat atau lebih di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lamu mundur, lampu tanda batas dimensi badan kendaraan, lampu gandengan, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, kedalaman alur ban, kaca depan, spakbor, bumper, penggandengan, penempelan, atau penghapus kaca sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat 3 juncto Pasal 48 ayat 2 dipidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (lima ratus ribu Rupiah)."

Kemudian, Agus menambahkan, sanksi juga berlaku bagi pengendara mobil yang ada dalam video, yakni Pasal 279.

Adapun bunyi Pasal 279, yakni:

"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang dipasangi perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 dipidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (lima ratus ribu Rupiah)."

Lalu, bunyi Pasal 58 adalah sebagai berikut:

"Setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan dilarang memasang perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas."

Dengan beberapa aturan tersebut, Agus mengatakan apa yang dilakukan pemilik mobil dalam video viral itu membahayakan pengguna kendaraan lain.

"Jadi kalau yang di video tentu hal itu bisa membahayakan karena menyilaukan pengguna kendaraan di belakangnya, sehingga bisa berpotensi menyebabkan terjadi laka lantas," ucap Agus.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com