Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Video Viral Lampu Rem Silaukan Pengendara Lain, Bagaimana Aturannya?

"Tiap ngerem auto buta," tulis akun Twitter ini. Unggahan video dapat ditonton di sini.

Dalam video berdurasi 30 detik tersebut, tampak sebuah mobil berwarna putih mengeluarkan lampu putih kedip ketika mengerem, sehingga menyilaukan pengendara di belakangnya.

Hingga Rabu (17/11/2021), video itu sudah ditonton sebanyak 539.600 kali dan disukai sebanyak lebih dari 14.100 kali oleh pengguna Twitter lainnya.

Lantas, bagaimana aturan pemasangan lampu rem tersebut?

Tidak boleh dan membahayakan

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono mengatakan, pemasangan lampu yang menyilaukan dan menggangu pengendara bermotor lain tidak diperbolehkan.

"Tidak boleh sebetulnya, itu membahayakan pengemudi di belakangnya," ujar Agus, saat dihubungi Kompas.com, Rabu (17/11/2021).

Dia menjelaskan, dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 48 ayat 3 huruf (g) disebutkan mengenai apa saja persyaratan layak jalan yang harus dipenuhi oleh setiap kendaraan bermotor di jalan.

Dalam aturan itu juga membahas tentang daya pancar dan arah sinar lampu utama.

"Artinya, daya pancar dan sinar lampu utama ini tentunya sesuai dengan standar yang sudah ada di dalam kendaraan tersebut," ujar Agus.

Menurut dia, kejadian yang terekam dalam video dan viral di media sosial itu memang membahayakan pengemudi yang ada di belakang kendaraan tersebut.

Apa saja persyaratan layak jalan kendaraan bermotor?

Dalam beleid UU tersebut, disebutkan bahwa setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.

Untuk persyaratan teknis yang dimaksud, antara lain:

  • Susunan
  • Perlengkapan
  • Ukuran
  • Karoseri
  • Rancangan teknis kendaraan sesuai dengan peruntukannya
  • Pemuatan
  • Penggunaan
  • Penggandengan kendaraan bermotor, dan/atau
  • Penempelan kendaran bermotor

Sedangkan, persyaratan laik jalan yang dimaksud, ditentukan oleh kinerja minimal kendaraan bermotor yang diukur sekurang-kurangnya terdiri atas:

Sanksi bagi pelanggar

Dalam UU No.22 Tahun 2009, diatur juga mengenai sanksi bagi pelanggar yang tidak sesuai aturan persyaratan teknis kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan.

Dalam Pasal 285 ayat 2 UU tersebut disebutkan, kendaraan bermotor yang tidak memenuhi persyaratan teknis, salah satunya adalah lampu utama, lampu mundur, itu dapat dikenakan denda maksimal Rp 500.000 atau kurungan paling lama 2 bulan.

Atau bunyi lengkapnya sebagai berikut:

"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor beroda empat atau lebih di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lamu mundur, lampu tanda batas dimensi badan kendaraan, lampu gandengan, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, kedalaman alur ban, kaca depan, spakbor, bumper, penggandengan, penempelan, atau penghapus kaca sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat 3 juncto Pasal 48 ayat 2 dipidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (lima ratus ribu Rupiah)."

Kemudian, Agus menambahkan, sanksi juga berlaku bagi pengendara mobil yang ada dalam video, yakni Pasal 279.

Adapun bunyi Pasal 279, yakni:

"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang dipasangi perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 dipidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (lima ratus ribu Rupiah)."

Lalu, bunyi Pasal 58 adalah sebagai berikut:

"Setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan dilarang memasang perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas."

Dengan beberapa aturan tersebut, Agus mengatakan apa yang dilakukan pemilik mobil dalam video viral itu membahayakan pengguna kendaraan lain.

"Jadi kalau yang di video tentu hal itu bisa membahayakan karena menyilaukan pengguna kendaraan di belakangnya, sehingga bisa berpotensi menyebabkan terjadi laka lantas," ucap Agus.

https://www.kompas.com/tren/read/2021/11/17/173000365/video-viral-lampu-rem-silaukan-pengendara-lain-bagaimana-aturannya

Terkini Lainnya

Rumput Lapangan GBK Jelang Kualifikasi Piala Dunia usai Konser NCT Dream Disorot, Ini Kata Manajemen

Rumput Lapangan GBK Jelang Kualifikasi Piala Dunia usai Konser NCT Dream Disorot, Ini Kata Manajemen

Tren
Bukan UFO, Penampakan Pilar Cahaya di Langit Jepang Ternyata Isaribi Kochu, Apa Itu?

Bukan UFO, Penampakan Pilar Cahaya di Langit Jepang Ternyata Isaribi Kochu, Apa Itu?

Tren
5 Tokoh Terancam Ditangkap ICC Imbas Konflik Hamas-Israel, Ada Netanyahu

5 Tokoh Terancam Ditangkap ICC Imbas Konflik Hamas-Israel, Ada Netanyahu

Tren
Taspen Cairkan Gaji ke-13 mulai 3 Juni 2024, Berikut Cara Mengeceknya

Taspen Cairkan Gaji ke-13 mulai 3 Juni 2024, Berikut Cara Mengeceknya

Tren
Gaet Hampir 800.000 Penonton, Ini Sinopsis 'How to Make Millions Before Grandma Dies'

Gaet Hampir 800.000 Penonton, Ini Sinopsis "How to Make Millions Before Grandma Dies"

Tren
Ramai soal Jadwal KRL Berkurang saat Harpitnas Libur Panjang Waisak 2024, Ini Kata KAI Commuter

Ramai soal Jadwal KRL Berkurang saat Harpitnas Libur Panjang Waisak 2024, Ini Kata KAI Commuter

Tren
Simak, Ini Syarat Hewan Kurban untuk Idul Adha 2024

Simak, Ini Syarat Hewan Kurban untuk Idul Adha 2024

Tren
BMKG Keluarkan Peringatan Dini Kekeringan di DIY pada Akhir Mei 2024, Ini Wilayahnya

BMKG Keluarkan Peringatan Dini Kekeringan di DIY pada Akhir Mei 2024, Ini Wilayahnya

Tren
8 Bahaya Mencium Bayi, Bisa Picu Tuberkulosis dan Meningitis

8 Bahaya Mencium Bayi, Bisa Picu Tuberkulosis dan Meningitis

Tren
3 Alasan Sudirman Said Maju sebagai Gubernur DKI Jakarta, Siap Lawan Anies

3 Alasan Sudirman Said Maju sebagai Gubernur DKI Jakarta, Siap Lawan Anies

Tren
Starlink Indonesia: Kecepatan, Harga Paket, dan Cara Langganan

Starlink Indonesia: Kecepatan, Harga Paket, dan Cara Langganan

Tren
AS Hapuskan 'Student Loan' 160.000 Mahasiswa Senilai Rp 123 Triliun

AS Hapuskan "Student Loan" 160.000 Mahasiswa Senilai Rp 123 Triliun

Tren
Apakah Setelah Pindah Faskes, BPJS Kesehatan Bisa Langsung Digunakan?

Apakah Setelah Pindah Faskes, BPJS Kesehatan Bisa Langsung Digunakan?

Tren
Apakah Gerbong Commuter Line Bisa Dipesan untuk Rombongan?

Apakah Gerbong Commuter Line Bisa Dipesan untuk Rombongan?

Tren
Kapan Tes Online Tahap 2 Rekrutmen BUMN 2024? Berikut Jadwal, Kisi-kisi, dan Syarat Lulusnya

Kapan Tes Online Tahap 2 Rekrutmen BUMN 2024? Berikut Jadwal, Kisi-kisi, dan Syarat Lulusnya

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke