Peserta yang mengikuti SKB wajib membawa sejumlah dokumen, seperti
1. Kartu identitas
2. Kartu peserta ujian SKB
3. Formulir deklarasi sehat
4. Keterangan negatif Covid-19 dari tes RT-PCR atau antigen
Selain itu, peserta diminta untuk mengenakan masker double dan menerapkan protokol kesehatan dengan ketat.
Soal-soal yang akan diujikan dalam SKB CPNS mengacu pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 27 Tahun 2021.
SKB dapat dilaksanakan instansi dengan metode CAT (computer assisted test) atau tanpa CAT.
Adapun peserta dapat memahami kategori jabatan yang dilamar, baik jabatan fungsional atau jabatan pelaksana.
Baca juga: Cek Daftar Instansi yang Umumkan Hasil SKD CPNS 2021, Klik data-sscasn.bkn.go.id
Instansi pusat yang melaksanakan SKB selain CAT, berlaku ketentuan sebagai berikut:
Instansi yang menyelenggarakan SKB tambahan selain CAT, wajib menyusun pedoman dengan setidaknya memuat:
Instansi pemerintah yang menyelenggarakan SKB selain CAT, harus memuat jenis SKB dan bobot nilai tes.
Baca juga: Bersiap, Ini Kisi-Kisi Soal SKB CPNS 2021