KOMPAS.com - Seleksi kompetensi bidang calon pegawai negeri sipil (SKB CPNS) tahap pertama dimulai hari ini, Senin, 15 November 2021.
Tes SKB berlangsung di beberapa lokasi, seperti Kantor Pusat Badan Kepegawaian Negara (BKN), Kantor Regional (Kanreg) BKN, dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) BKN.
Seperti diketahui, lanjutan seleksi CPNS tahun ini dibagi menjadi dua tahap.
Baca juga: Jadwal Terbaru Pelaksanaan CPNS dan PPPK Non-guru 2021
Pemerintah telah merilis jadwal pelaksanaan SKB CPNS melalui surat bernomor 13515/B-KS.04.01/SD/K/2021.
SKB akan dilangsungkan dalam dua tahap, dengan tahap pertama pada 15-28 November 2021.
Sementara itu, pelaksanaan SKB tahap kedua pada 27 November-18 Desember mendatang.
Untuk detailnya, peserta dapat melakukan pengecekan jadwal ujian SKB melalui SSCASN dengan login menggunakan akun masing-masing, atau mengecek di laman atau media sosial resmi instansi yang didaftari.
Telah diumumkan bahwa ujian di BKN Pusat dilaksanakan dalam tiga sesi. Adapun lokasi ujian di Kanreg dan UPT BKN terlaksana empat sesi.
Namun, ujian yang berlangsung di hari Jumat untuk semua lokasi dilaksanakan dua sesi.
Ruang kegiatan maksimal diisi 30 persen dari kapasitas normal.
Informasi lengkap mengenai sesi ujian dapat dilihat di sini.
Baca juga: 2 Cara Cek Hasil SKD CPNS Tahap 2, Klik sscasn.bkn.go.id
Peserta yang mengikuti SKB wajib membawa sejumlah dokumen, seperti
1. Kartu identitas
2. Kartu peserta ujian SKB
3. Formulir deklarasi sehat
4. Keterangan negatif Covid-19 dari tes RT-PCR atau antigen
Selain itu, peserta diminta untuk mengenakan masker double dan menerapkan protokol kesehatan dengan ketat.
Soal-soal yang akan diujikan dalam SKB CPNS mengacu pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 27 Tahun 2021.
SKB dapat dilaksanakan instansi dengan metode CAT (computer assisted test) atau tanpa CAT.
Adapun peserta dapat memahami kategori jabatan yang dilamar, baik jabatan fungsional atau jabatan pelaksana.
Baca juga: Cek Daftar Instansi yang Umumkan Hasil SKD CPNS 2021, Klik data-sscasn.bkn.go.id
Instansi pusat yang melaksanakan SKB selain CAT, berlaku ketentuan sebagai berikut:
Instansi yang menyelenggarakan SKB tambahan selain CAT, wajib menyusun pedoman dengan setidaknya memuat:
Instansi pemerintah yang menyelenggarakan SKB selain CAT, harus memuat jenis SKB dan bobot nilai tes.
Baca juga: Bersiap, Ini Kisi-Kisi Soal SKB CPNS 2021
Selain materi SKB dengan sistem CAT yang diselenggarakan oleh BKN, materi SKB dapat berupa:
Untuk diketahui, instansi daerah wajib melaksanakan SKB dengan sistem CAT BKN. Bagi jabatan yang bersifat sangat teknis atau keahlian khusus, instansi daerah dapat melaksanakan SKB tambahan maksimal satu jenis tes, yang bukan tes wawancara.
Jika instansi daerah melaksanakan SKB tambahan selain sistem CAT, maka berlaku ketentuan: SKB dengan sistem CAT merupakan nilai utama dengan bobot paling rendah 60 persen dari nilai SKB secara keseluruhan.
SKB tambahan diberikan bobot paling tinggi 40 persen dari nilai SKB secara keseluruhan.
Baca juga: UI dan UGM Masuk 2.000 Universitas Terbaik Dunia Versi CWUR 2021-2022
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.