Diberitakan Kompas.com, 30 Oktober 2021, perlu diketahui bahwa dalam rekrutmen PPPK Guru 2021 diselenggarakan dalam tiga kali tes.
Tes seleksi kompetensi tahap 2 dapat diikuti oleh peserta yang tidak lulus seleksi tes kesempatan pertama.
Selain itu, dapat diikuti oleh honorer THK-II, pengajar aktif sekolah swasta yang terdaftar pada Dapodik, dan lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang belum menjadi guru dan terdaftar di database.
Baca juga: 7 Dokumen yang Harus Diunggah Peserta Lolos PPPK Guru 2021
Peserta memilih formasi di instansinya yang masih belum terisi sesuai sertifikat pendidik atau kualifikasi pendidikan masing-masing.
Untuk lulusan PPG yang belum menjadi guru, dapat melamar di instansi sesuai domisilinya.
Sementara bagi peserta yang tidak lolos tes pertama, nilai ujian yang diambil merupakan nilai tertinggi antara tes pertama dan tes kedua.
Baca juga: Cek, Ada Penyesuaian Nilai Ambang Batas PPPK Guru 2021, Ini Rinciannya!