KOMPAS.com - Pemerintah Singapura tidak akan menanggung biaya perawatan rumah sakit pasien Covid-19 yang tidak divaksin karena "pilihan" sendiri.
Hingga saat ini, Pemerintah Singapura menanggung biaya medis pengobatan Covid-19 penuh dari semua warga, penduduk tetap, dan pemegang izin jangka panjang.
Termasuk juga mereka yang dites positif segera setelah pulang dari perjalanan ke luar negeri.
"Orang yang tidak divaksin merupakan mayoritas yang cukup besar dari mereka yang membutuhkan perawatan rawat inap intensif, dan secara tidak proporsional berkontribusi pada beban sumber daya perawatan kesehatan kami," kata Menteri Kesehatan Singapura Ong Ye Kung, seperti yang dilansir dari CNA pada Senin (8/11/2021).
Baca juga: Warga Singapura yang Pilih Tidak Divaksin Diwajibkan Bayar Pengobatan Covid-19 secara Mandiri
Ya, Pemerintah Singapura tidak akan menanggung biaya perawatan pasien Covid-19 yang menolak untuk divaksin.
Selanjutnya, warga Singapura yang tidak mau divaksin Covid-19 lalu terinfeksi dan kemudian menjalani perawatan maka diharusnya membayar perawatan secara mandiri atau tidak ditanggung negara mulai 8 Desember 2021.
Mereka yang divaksin baru satu dosis, tagihan medisnya akan dibayar oleh pemerintah hingga 31 Desember hingga mereka divaksin sepenuhnya, kata Kemenkes.
Singapura mengumumkan bahwa mereka akan memperluas layanan perawatan kesehatan Covid-19 gratis hanya untuk individu yang divaksinasi.
Baca juga: Indonesia Bebas Zona Risiko Tinggi Covid-19, 19 Daerah Catat Nol Kasus
Singapura memiliki sistem perawatan kesehatan universal tetapi diprivatisasi. Pemerintah memberikan subsidi untuk biaya perawatan kesehatan berdasarkan tingkat pendapatan.
Untuk Covid-19, Singapura membuat pengecualian, yaitu pemerintah membayar tagihan untuk semua biaya medis terkait Covid-19.
Akibatnya, kebijakan baru akan memaksa warga Singapura yang tidak divaksinasi untuk menanggung biaya perawatan kesehatan seperti halnya dengan kondisi kesehatan lain yang tidak terkait Covid-19.
Tetapi ditegaskan Singapura bahwa kebijakan barunya itu berlaku bagi mereka yang tidak divaksinasi karena "pilihan" atau sengaja.
Artinya anak-anak di bawah 12 tahun yang belum bisa mendapat vaksinasi dan mereka yang memiliki alasan medis (sehingga tidak dapat divaksinasi) masih dapat mengakses pengobatan Covid-19 gratis.
Baca juga: UPDATE Corona 10 November 2021: Indonesia Sentuh Angka Terendah dalam 1,5 Tahun