Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus-kasus Denda Tagihan Listrik, Ada yang Didenda hingga Rp 68 Juta

Kompas.com - 28/10/2021, 20:48 WIB
Nur Fitriatus Shalihah,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

Kasus-kasus denda tagihan listrik PLN

Tagihan listrik Rp 21 juta

Melansir Kompas.com, 15 Februari 2020, berawal dari unggahan di Twitter, diketahui bahwa ada pelanggan PLN di Gianyar, Bali, yang mendapat tagihan listrik sebesar Rp 21 juta.

Berdasarkan isi surat dalam twit tersebut, biaya yang dikenakan sebagai tagihan susulan terdiri atas biaya beban dan biaya pemakaian kWh sebesar Rp 21.205.800 dan biaya lain-lain sebesar Rp 241.620.

Adapun rincian dari nilai biaya pemakaian diperoleh dari 9 bulan x 720 jam x daya tersambung x 0,85 x harga per KWH tertinggi.

Jadi, biaya pemakaian atau tagihan susulan adalah 9 x 720 x 3,5 x 0,83 x Rp 1.100, yaitu Rp 21.205.800.

Baca juga: Ramai soal Pajak Pulsa hingga Token Listrik, Ini Penjelasan Kemenkeu...

Menurut General Manager PLN UID Bali, Nyoman Suwarjoni Astawa pelanggaran dilakukan oleh pelanggan tersebut, sehingga dia mendapat tagihan sebesar itu.

Berdasarkan hasil temuan, pemilik tidak sengaja melakukan pemindahan kWh meter hingga merusaknya saat tengah merenovasi toko mebel miliknya.

Sehingga, PLN pun memberikan penalti karena pelanggan telah merusak segel kWh meter yang mengakibatkan kWh meter PLN rusak dan tidak berfungsi sebagaimana mestinya.

Pada kasus ini, PLN memberikan kebijakan keringanan pembayaran kepada pelanggan berupa kebijakan mencicil dengan jangka waktu 6 bulan.

Baca juga: Alami Keluhan Layanan Listrik? Ini Cara Sampaikan Komplain ke PLN

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com