Dia menjelaskan bahwa parkir gratis adalah salah satu cara untuk memberikan kenyamanan bagi konsumen setia Alfamart.
Namun meskipun parkir gratis, konsumen tidak perlu khawatir keamanan kendaraannya.
"Asalkan konsumen telah melakukan kunci ganda kendaraan, seperti yang telah kami imbau di papan imbauan di halaman parkir toko dan parkir dengan waktu wajar, yaitu hanya selama berbelanja saja," tambahnya.
Tapi beberapa toko yang terletak di kompleks pertokoan, kantor atau tempat lain yang lahan parkirnya dikelola oleh perusahaan perparkiran dengan tarif resmi tetap harus membayar parkir sesuai ketentuannya.
Dia menambahkan Alfamart dalam menjaga keamanan toko selalu bekerja sama dengan pihak kepolisian yang bersama tim keamanan internal melakukan patroli ke tiap toko secara periodik. Selain tentu saja CCTV yang aktif 24 jam.
Baca juga: Simak, 6 Tips Belanja Elektronik secara Online agar Tak Mudah Tertipu
Dihubungi terpisah, PT Indomarco Prismatama selaku pengelola gerai Indomaret membenarkan keberadaan spanduk tersebut.
Marketing Director PT Indomarco Prismatama Wiwiek Yusuf mengatakan bahwa foto yang viral di Twitter itu ada di toko Indomaret area Bekasi.
Menurut Wiwiek, spanduk tersebut dipasang setelah pihak Indomaret berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah (Pemda) dan kepolisian setempat.
Hal itu dilakukan demi kenyamanan konsumen.
“Ya (kebijakan), di atas hasil koordinasi dengan pemda dan kepolisian. Agar konsumen lebih convinient atau nyaman,” tuturnya kepada Kompas.com, Rabu (27/10/2021).
Baca juga: Foto Viral Indomaret Berlokasi di Versailles, Perancis, Memangnya Ada?
Adapun Pasal 368-371 KUP merupakan bagian dari BAB XXIII KUHP tentang pemerasan dan pengancaman.
“Barangsiapa dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak, memaksa orang dengan kekerasan ancaman kekerasan, supaya orang itu memberikan barang, yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang itu sendiri kepunyaan orang lain atau supaya orang itu membuat utang atau menghapuskan piutang, dihukum karena memeras dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan tahun,” demikian bunyi Pasal 368 ayat (1) KUHP.
Baca juga: 4 Fakta Kecelakaan di Tol Cipularang yang Menewaskan Direktur Indomaret Yan Bastian
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.